Manokwari Jubi – Pemerintah pusat, pemerintah Provinsi Papua Barat dan pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, didesak segera membenahi jalan dan jembatan yang rusak berat di Teluk Bintuni.
Desakan itu disampaikan Anggota Mejelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat dari Teluk Bintuni, Eduard Orocomna.
Ia merasa prihatin dengan kondisi jalan dan jembatan di Teluk Bintuni, sebab wilayah itu merupakan daerah penyumbang pendapat asli daerah tertinggi di Papua Barat, dari sektor gas alam.
Menurutnya, jalan dan jembatan yang menghubungkan ibukota Kabupaten Teluk Bintuni ke Distrik Moskona Barat hingga ke Moskona Selatan, telah lama rusak berat.
“Mobil bertenaga ganda pun kesulitan melalui jalur ini. Seringkali mobil-mobil angkutan umum antre berjam-jam hingga larut malam. Kendaraan roda dua masih dapat melalui lobang-lobang seperti kubangan babi atau jembatan kayu yang telah lapuk dengan resiko amblas,” Eduard Orocomna, Jumat (15/5/2026).
Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Adat MRP Provinsi Papua Barat itu mengatakan, Balai Jalan di Provinsi Papua Barat juga mesti memperhatikan kondisi jalan di wilayah itu.
Sebab jalan di Teluk Bintuni menghubungungkan Manokwari ke Tambrauw, Sorong, Moskona, Maybrat, hingga Kumurkek, Papua Barat Daya.
“Mereka [tidak] betul-betul melihat kondisi jalan. Macam sekarang, jalan rusak juga mereka biarkan, jembatan patah, longsor. Mestinya mereka cepat melihat (memperbaiki) jalan dan jembatan yang longsor, supaya masyarakat bisa lewat, juga pemerintah bisa akses jalan provinsi, kabupaten,” ucapnya.
Selain jalan dan jembatan dari Distrik Moskona Barat ke Moskona Selatan yang rusak berat, kerusakan jalan lebih parah ada di Distrik Merdey, Kabupaten Teluk Bintuni.
Eduard Orocomna, juga mendesak pelibatan kontraktor asli Papua yang merupakan anak daerah setempat dalam pengerjaan peningkatan jalan dan jembatan di daerah-daerah pelosok Kabupaten Teluk Bintuni.
“Setiap pekerjaan di kawasan tersebut seolah tak melibatkan kontraktor atau pekerja asal daerah itu, sehingga ada kesengajaan yang sering menimbulkan reaksi dari kelompok sipil di kawasan Bintuni,” katanya
Katanya, pelibatan warga dan kontraktor lokal dalam pekerjaan pembangunan di Teluk Bintuni sudah pernah ia sampaikan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rarakyat Kabupaten atau PUPR Teluk Bintuni. Namun jawaban pihak dinas dianggap tidak memuaskan.
“Kami sudah sampaikan kalau masyarakat punya perusahan, badan hukum lengkap tapi jawaban Dinas bahwa untuk CV tidak bisa, [pekerjaan] ini untuk PT,” kata Eduard Orocomna.
Ia menyesalkan, karena pemerintah daerah hanya memberikan pekerjaan kepada masyarakat dengan nilai Rp100 juta.
Katanya, pemerintah daerah mesti melibatkan masyarakat dalam pekerjaan pembangunan, sebagai bentuk pemberdayaan dan mereka merasakan keadilan. (*)





















Discussion about this post