Jayapura, Jubi – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender/HRD) dan pemerhati anti korupsi di Tanah Papua, Yan C. Warinussy mengingatkan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat potensi terjadinya utang oleh kabupaten tersebut kepada kontraktor (pihak ketiga) pada tahun anggaran 2026.
Menurut informasi yang diperoleh dari sumber terbuka di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni TA 2026 berjumlah 593 paket pekerjaan, dengan Pagu Anggaran Rp.938.620.000 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Milyar Enam Ratus Dua Puluh Juta rupiah). Padahal di Dokumen Pelaksana Anggaran atau DPA Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni TA 2026 hanya berjumlah kurang lebih Rp400 Milyar.
“Saya mengingatkan bahwa hal ini berpotensi mengakibatkan terjadinya utang atau tunda atau gagal bayar di kemudian hari serta berpotensi melanggar aturan,” katanya melalui rilis yang diterima Jubi, Senin (30/3/2026).

Hal ini disampaikan Warinussy setelah memperoleh informasi bahwa di TA 2025 banyak pihak ketiga yang tidak dibayar dalam paket pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni.
“Penginputan seperti di atas juga penting mempertimbangkan sedang berlangsungnya kebijakan negara untuk melakukan efisiensi anggaran saat ini,” katanya. (*)




Discussion about this post