Jayapura, Jubi – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum atau LP3BH Manokwari meminta Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut RI memproses hukum prajurit yang diduga mengintimidasi warga sipil, Yusuf Sorry secara psikis dan fisik. Yusuf Sorry telah dilepaskan dan dipulangkan ke keluarganya di Kampung Sorry, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, pada Senin (23/3/2026).
“LP3BH Manokwari mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) untuk segera melakukan investigasi atas kasus Yusuf Sorry ini sesuai kewenangannya dalan Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM dan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor: 50 Tahun 1997 Tentang Komnas HAM RI,” kata Warinussy dalam rilis yang diterima Jubi Senin (23/3/2026) malam.
Sebelumnya, dalam rekaman video berdurasi beberapa detik yang telah beredar di media sosial dan ruang publik, nampak seorang warga sipil mengalami perlakuan intimidasi fisik dan psikis. Yusup Sorry (33) warga sipil kampung Sorry, Distrik Aifat Selatan, Maybrat, Papua Barat Daya terlihat terikat seutas tali dan ditempatkan pada sebuah pohon. Yusuf Sorry terlihat tertekan secara psikis dan fisik saat itu.
Warinussy menegaskan bahwa Tindakan prajurit tersebut sangat melanggar amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Serta melanggar amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Bahkan juga melanggar amanat Undang Undang Nomor: 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia).
“Kasus Yusuf Sorry semestinya dijadikan sebagai momen untuk mengakhiri segenap tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh aparat negara dengan senantiasa beralasan demi mempertahankan kedaulatan negara dan bangsa, tapi senantiasa melanggar hak-hak asasi manusia warga negara (sipil). Sekaligus untuk menghapus adanya impunitas,” katanya.
Seorang warga sipil, Yusup Sorry ditangkap pasca Insiden yang menewaskan Prada Marinir Elki Saputra anggota Yonmar 10, Prada Marinir Andi Suvio prajurit Yonmar 7 dan menyebabkan Kopda Marinir Eko Sutikno anggota Yonmar 7 luka berat, Minggu (22/3/2026).
Manajemen Markas Pusat Komnas TPNPB menyatakan kontak tembak dengan TNI itu, melibatkan pasukan TPNPB Kodap IV Sorong Raya, yang pimpinan Brigjend Denny Moos. Kontak tembak terjadi saat pasukan TPNPB menyerang pos militer di sana. (*)






















Discussion about this post