Jayapura, Jubi – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendesak aparat keamanan setempat (Polres Maybrat) untuk memberi perlindungan hukum dan keamanan bagi warga sipil di Kampung Sori, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya.
Hal itu disampaikan setelah LP3BH Manokwari telah menerima informasi bahwa telah terjadi kontak tembak di wilayah Kampung Sori, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya pada Minggu (22/3/2026).
Akibatnya, tersirat pula informasi adanya korban seorangan anggota TNI Satgas Maybrat Pos Sori gugur serta 2 (dua) anggota lainnya luka-luka dan tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pratama Maybrat.
Peristiwa tersebut menyebabkan terjadi kekuatiran adanya potensi ancaman kekerasan yang bakal dialami masyarakat kampung.Sori, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya.
“Sebagai Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, saya mendesak aparat keamanan setempat (Polres Maybrat) untuk memberi perlindungan hukum dan keamanan bagi warga kampung Sori tersebut dalam jangka waktu pendek segera,” kata LP3BH Yan C. Warinussy melalui press rilis yang diterima Jubi hari ini.
“Penanganan langkah pengamanan dan penyelidikan semestinya menghindarkan warga masyarakat Kampung Sori dan sekitarnya dari ancaman kekerasan dalam bentuk apapun demi kemanusiaan berdasarkan amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM),” katanya.

Sebelumnya, belasan orang itu ditangkap Polri dan TNI di wilayah Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya Selasa (17/3/2027).
Penangkapan dilakukan sehari setelah penyerangan terhadap empat tenaga kesehatan (Nakes) oleh orang tak dikenal (OTK) di Kampung Jokbu, Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, yang menewaskan dua orang, Senin (16/3/2026) siang.
Inisial warga yang ditangkap adalah TY (28 tahun), LY (57 tahun), SY (19 tahun), AY (44 tahun) merupakan Kepala Kampung Banfot, MY (29 tahun) adalah Kepala Kampung Bamusbama, BY, AY, TY, WY (49 tahun) seorang PNS, PY (49 tahun) dan YJ.
Saat itu Warinussy meminta aparat Polri dan TNI mengdepankan cara-cara damai dalam menangani segenap insiden yang berdampak pelanggaran menurut hukum, dan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang berlaku universal. (*)






















Discussion about this post