Sorong,Jubi – Salah satu korban yang juga sebagai pengungsi, Lami Faan berbagai cerita tentang pengungsi dari Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya yang hidup dengan tekanan, kekerasan, serta mengalami penderitaan yang begitu dahsyat.
“Tidak pernah terpikirkan akan terjadi [pengungsian] ini di Maybrat, Kisor, Aifat Timur Raya dan Selatan di Papua Barat. Banyak yang membayangkan saudara- saudara kita di Papua Pegunungan yang saat ini banyak menjadi pengungsi akibat operasi militer,” ujarnya dalam kegiatan diskusi memperingati Ham sedunia yang dilaksanakan LBH KAKI ABU di Sorong, Selasa (9/12/2025).
Ia menceritakan Tragedi penyerangan terhadap pos koramil di kisor, Kabupaten Maybrat pada 2 September 2021 menghasilkan pengerahan pasukan militer dari luar Papua ke Maybrat dalam jumlah besar. Warga terpaksa mengungsi.
“Saya punya kampung itu di Pankah Rio, tepat di pinggir Kali (Sungai) Kamundan. jadi waktu itu kejadian terjadi. dan orang-orang itu panik, intinya bagimana keluar dari kampung untuk selamatkan diri.
Insiden tersebut mengakibatkan warga dari lima distrik terdampak yaitu, di wilayah Aifat Timur raya Empat distrik, dan Aifat Selatan. Kami mengungsinya menyebar, ada yang ke hutan, ada yang ke kampung terdekat seperti Aifat utara, di Aitinyo, terus ada yang ke Sorong,” katanya Faan.
Ia sendiri menjadi warga yang paling terakhir meninggalkan kampung. “Pada lima September pagi, karena tidak ada orang. Warga semua mengungsi, ketika saya mengungsi lalu tinggal di Ayawasi Aifat utara, selama tujuh bulan kemudian pindah ke Sorong,” katanya.
Sejak 2023, ada upaya untuk memulangkan pengungsi walaupun situasi kampung tidak aman. Menurutnya tindakan itu diambil pemerintah daerah untuk menghindari tanggung jawabnya untuk memenuhi hak-hak warga Maybrat yang hidup di pengungsian. Misalnya seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan hak hidup.
“Kami hidup bertahan sendiri, upaya untuk cari makan. Jika ada yang sakit ya, kita berupaya untuk pergi ke berobat sendiri,” katanya.
Walau ada kejadian beberapa distrik yang kosong karena ditinggal mengungsi, namun kata Faan pemerintah seringkali menyanggah. “Mereka katakan tidak ada pengungsi di Maybrat. Faktanya masyarakat sipil masih ada di hutan,” katanya.
Saat ini warga dari tiga distrik sudah ada yang kembali ke kampung masing-masing, tapi warga dari dua distrik, masih bertahan di pengungsian. “Distrik Aifat Timur dan Aifat Timur Selatan, itu benar-benar belum ada yang pulang. Ada beberapa juga yang rumahnya rusak, seperti saya, saya punya rumah kini TNI mereka bikin pos, jadi saya tidak bisa pulang,” katanya.
Saat ini, meskipun masyarakat yang sudah dipulang ke kampungnya kehidupan mereka tidak semula.
“Waktu masyarakat di suruh pulang dari pengungsian kembali ke kampung halaman, itu di setiap kampung mereka [pemerintah] menempatkan pos-pos TNI, menurut pemerintah itu sudah aman, dan masyarakat disuruh pulang,” katanya.
Pulang tinggal di kampung masyarakat mau melakukan aktivitas apapun harus minta izin ke Pos TNI. “Mau ke hutan berburu saja, minta izin kepada pihak TNI-polri. Sekarang hutan itu warga sudah tidak punya akses, dan di bawah kontrol TNI yang tugas di sana. Situasinya kita sangat menderita,” katanya.
Dengan kebijakan militerisme di lima distrik di Kabupaten Maybrat, pendidikan, kesehatan ekonomi tidak berjalan maksimal. Hidup warga tidak berjalan normal, penuh tekanan, intimidasi dan kekerasan yang perlapisan-lapis.
“Setiap hari tentara jalan dengan senjata itu berdampak mengganggu psikologis mental masyarakat. Tidak ada upaya dari negara dan pemerintah daerah untuk melihat masalah yang dialami pengungsi, seolah-olah hal itu wajar dan pantas dialami kita orang Papua,” ujarnya Lami.
Di tempat yang sama, staf KPKC Sinode GKI di Tanah Papua, Pdt. Magdalena Kafiar setiap konflik di tanah Papua, perempuan selalu memikul beban paling berat. Tetapi suara mereka justru paling sering tidak didengar.
“Kami mendampingi banyak ibu yang dipaksa tanda tangan surat yang tidak mereka pahami. Itu bukan prosedur hukum, itu pemerasan psikologis,” ujarnya.
Selama pemaparan, Magda menyoroti bahwa tubuh perempuan Papua seringkali dijadikan medan kontrol sosial dan politik. “Ketika aparat datang ke kampung, perempuan yang pertama kali mengamankan anak anak, tapi justru mereka yang paling sering diseret untuk diperiksa,” jelasnya.
Dalam konteks sosial, perempuan Papua memikul peran ganda: menjaga keluarga dan melindungi komunitas. Namun dalam konteks negara, mereka diposisikan sebagai subjek yang tidak dianggap penting.
“Ketika satu kampung trauma, perempuan adalah orang pertama yang bangkit untuk menghidupkan keluarga. Tapi negara tidak pernah membantu pemulihan mereka,” katanya.
KPKC Sinode GKI mencatat banyak perempuan terusir dari rumah mereka selama operasi militer di berbagai wilayah. Perempuan harus mengungsi ke hutan tanpa akses pangan dan obat obatan. Di dalam hutan, perempuan harus melahirkan tanpa tenaga medis.
“Banyak bayi meninggal karena negara menciptakan situasi darurat yang seharusnya tidak terjadi,” ujar Magda.
Perempuan pun harus menanggung kekerasan ekonomi akibat hilangnya kebun dan sumber makanan. Akibatnya, banyak keluarga jatuh ke kemiskinan ekstrem.
“Negara kemudian menyalahkan mereka sebagai malas atau tidak produktif. Padahal negara sendiri yang menghancurkan sumber hidup mereka,” katanya.
Dalam sesi itu, peserta berulang kali mencatat bahwa pemerintah daerah hampir tidak pernah memberikan ruang aman bagi perempuan korban. Banyak ibu yang trauma tetapi tidak tahu harus bicara ke siapa.
“Rumah aman hampir tidak ada. Pendampingan psikologis juga tidak tersedia,” katanya. Ia menekankan bahwa trauma perempuan akan menjadi trauma anak-anak, mereka kemudian tumbuh dalam ketakutan yang diwariskan.
Magda menyerukan bahwa negara harus menghentikan pendekatan keamanan dan mulai membangun pendekatan pemulihan. “Negara harus minta maaf. Harus akui kesalahan. Harus pulihkan perempuan. Itu yang paling penting,” katanya.
Direktur LBH Kaki Abu, Leonardo Ijie,S.H menegaskan bahwa seluruh penderitaan yang dialami perempuan Papua bukan sekadar tragedi sosial, tetapi merupakan pelanggaran hukum yang serius. “Negara tidak bisa berdalih. Semua kekerasan terhadap perempuan Papua memiliki dasar hukum yang sangat jelas untuk diproses,” kata Ijie.
Ia juga menjelaskan bahwa perempuan Papua dilindungi oleh berbagai regulasi nasional dan internasional yang sudah diratifikasi oleh Indonesia dan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) mewajibkan negara melindungi perempuan dari diskriminasi dan kekerasan.
CEDAW, yang merupakan hukum internasional, mengikat negara untuk menjamin perempuan Papua aman dari kekerasan negara maupun kekerasan berbasis gender.
“Tindakan kekerasan aparat terhadap perempuan, termasuk intimidasi, pengusiran, dan kekerasan psikologis, masuk dalam kategori pelanggaran serius jadi Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 jelas mengatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda,” ujarnya.
Selain itu hak-hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir, tanpa membedakan kebangsaan, jenis kelamin, agama, atau status lainnya, meliputi hak untuk hidup, kebebasan, pendidikan, kesehatan, dan keadilan, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, serta setiap orang demi kehormatan dan martabat manusia.
“Landasan utamanya adalah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948, dan di Indonesia diatur dalam UUD 1945 (Pasal 28A-J) serta UU HAM No. 39 Tahun 1999,” katanya.
Ia menekankan bahwa negara tidak bisa lagi mengabaikan fakta bahwa perempuan Papua adalah kelompok paling rentan tetapi paling tidak dilindungi.
“Secara hukum, negara wajib mengadili pelaku. Tidak ada celah membiarkan impunitas,” katanya.
Leonardo menegaskan bahwa LBH Kaki Abu akan terus mengawal kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan Papua. “Kami tidak akan berhenti. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kemanusiaan. Jika negara tidak melindungi perempuan Papua, itu artinya negara melanggar hukum negara itu sendiri,” katanya.(*)





















Discussion about this post