Sentani, Jubi – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Gustaf Griapon menyatakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
Karenanya pelaku usaha, pemilik bangunan dan pemilik papan reklame di Kabupaten Jayapura diingatkan agar memastikan setiap bangunan gedung yang dimiliki atau digunakan telah memenuhi ketentuan legalitas perizinan bangunan.
Ini disampaikan Gustaf Griapon menyikapi Surat Edaran Bupati Jayapura Nomor: 503/122/SE/SET tentang Pemberitahuan Penertiban Legalitas Persetujuan Bangunan Gedung.
“Yang lalu kita gunakan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, saat ini sudah tidak berlaku lagi diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung atu PBG,” kata Gustaf Griapon di Sentani usai sosialisasi Surat Edaran Bupati, Senin (14/9/2026).
Dalam melakukan sosialisasi surat edaran itu, DPM-PTSP Kabupaten Jayapura bekerja sama dengan pihak terkait, seperti media telekomunikasi untuk menyebarkan informasi secara daring, dengan fasilitas broadcast whatsapp dan info seluler.
Menurutnya, sosialisasi itu pun merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura dalam meningkatkan ketertiban administrasi bangunan, kepastian hukum, penataan ruang serta menciptakan lingkungan pembangunan yang tertib.
Katanya, ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga penting untuk diketahui masyarakat secara luas bahwa ada perubahan sistem perizinan bangunan dari IMB menjadi PBG.
Ia mengatakan, dengan perubahan sistem tersebut, proses pengajuan dan verifikasi dokumen PBG di Kabupaten Jayapura dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Sistem ini disebut menjadi bagian penting dalam proses pelayanan perizinan bangunan, sehingga masyarakat dan pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
Misalnya, apabila sebelumnya tempat izin usaha hanya satu ruko, kemudian menjadi dua ruko atau lebih bahkan menjadi dua lantai, perizinannya juga akan disesuaikan dengan jumlah ruangan atau ruko yang digunakan.
“Karenanya kami berharap, agar masyarakat dan pelaku usaha tidak menunggu sampai dilakukan penertiban. Silakan memastikan terlebih dahulu legalitas bangunan masing-masing dan segera melakukan pengurusan sesuai prosedurnya,” ucapnya.
Griapon mengatakan, dalam Surat Edaran Bupati Jayapura Nomor: 503/122/SE/SET tentang Pemberitahuan Penertiban Legalitas Persetujuan Bangunan Gedung, disebutkan bangunan gedung maupun papan reklame yang terbukti belum memiliki dokumen PBG atau legalitas perizinan yang dipersyaratkan, akan diberikan surat pemberitahuan resmi.
Setelah diberikan pemberitahuan, namun masih tidak memenuhi ketentuan, maka dapat dilakukan penertiban sesuai peraturan perundang-undangan oleh perangkat daerah yang berwenang, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Penertibannya juga masih sebatas pembinaan, sekaligus mengajak para pelaku usaha untuk tertib adminastrasi,” kata Griapon,” ujarnya.
Griapon menegaskan, penertiban legalitas bangunan juga tidak dapat dipisahkan dari aspek tata ruang Kabupaten Jayapura.
Pemkab Jayapura menjadikan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jayapura serta Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Kawasan Perkotaan Sentani sebagai bagian dari dasar penataan pembangunan di wilayah Kabupaten Jayapura.
Karenanya, setiap pembangunan diharapkan tidak hanya memenuhi aspek administrasi perizinan, tetapi juga memperhatikan kesesuaian lokasi, fungsi ruang dan ketentuan teknis yang berlaku.
Adapun isi surat edaran yang di sosialisasikan oleh DPM – PTSP Kabupaten Jayapura: PEMBERITAHUAN PENERTIBAN LEGALITAS PERIZINAN BANGUNAN GEDUNG
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jayapura dan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Rencana Detail Kawasan Perkotaan Sentani.
Sehubungan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dengan adanya peralihan izin, yaitu status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) resmi diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maka setiap bangunan baru, perubahan fungsi maupun perluasan bangunan wajib mengurus izin ini.
2. Pengurusan PBG di Kabupaten Jayapura sebagaimana pengajuan permohonan dan verifikasi dokumen PBG dilakukan secara elektronik melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
3. Bangunan gedung atau papan reklame yang terbukti belum memiliki dokumen PBG/legalitas perizinan akan diberikan surat pemberitahuan resmi dan dapat dikenai sanksi/Tindakan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Demikian pemberitahuan ini untuk menjadi perhatian, terima kasih. (*)




Discussion about this post