Jayapura, Jubi – Kepolisian Resor (Polres) Jayapura dilaporkan membubarkan pembagian selebaran yang dilakukan aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Sentani di kawasan Pos 7 Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Kamis siang (13/8/2026).
Pembagian selebaran oleh itu, berkaitan dengan rencana aksi demonstrasi damai yang diinisiasi KPNB dalam rangka memperingati 64 tahun Perjanjian New York pada 15 Agustus 2026.
Ketua KNPB Wilayah Sentani, Sadrack Lagowan mengatakan, aparat kepolisian dari Polres Jayapura membubarkan pembagian selebaran di Pos 7 Sentani tanpa ada celah negosiasi dan perlindungan hukum.
“Tindakan brutal aparat ini terjadi saat pembagian selebaran aksi damai berlangsung. Situasi tercekam hingga keos. Oknum aparat Kepolisian Resor Jayapura melakukan tindakan represif kepada aktivis KNPB yang berupaya untuk mengamankan situasi,” kata Sadrack Lagowan melalui pesan singkatnya, Kamis (13/8/2026)
Menurutnya, ini merupakan bentuk pembungkaman ruang demokrasi, tanpa ada negosiasi dari pihak kepolisan.
Katanya, personel polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan pemukulan untuk membubarkan para aktivis KNPB, dan mengakibatkan 7 anggota KNPB Wilayah Sentani mengalami luka-luka.
“Sementara jumlah korban dan dokumentasi lengkap sedang didata di lapangan bola depan STT Walterpos Pos 7 Sentani. Mohon advokasi semua pihak,” ujarnya.
Hingga kini belum ada keterangan dari Polres Jayapura mengenai pembubaran tersebut. (*)






















Discussion about this post