Jayapura, Jubi – Komite Nasional Papua Barat atau KNPB khawatir, pendataan ulang pengungsi internal di berbagai wilayah di Tanah Papua oleh pemerintah bertujuan untuk kepentingan politik, melemahkan perjuangkan bangsa Papua menentukan nasib sendiri melalui pendekatan kesejahteraan dan pembangunan ekonomi.
Kekhawatiran itu disampaikan Ketua Umum KNPB, Agus Kossay dalam pesan elektroniknya, Senin (24/8/2026).
Agus Kossay mengatakan, karenanya KNPB menolak rencana pemerintah mendata pengungsi internal di berbagai wilayah konflik di Tanah Papua, seperti yang disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (HAM RI), Natalius Pigai saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Barat pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia beberapa waktu lalu.
Katanya, KNPB mengacu pada data pihak gereja dan pekerja HAM, yaitu ada 125.931 pengungsi internal akibat konflik bersenjata di Tanah Papua.
“Secara tegas [KNPB] menolak [rencana] pendataan [pengungsi internal] oleh negara melalui lembaga negara sebagai data pembanding pengunsi di Papua Barat, [karena pendataan itu] untuk memperkuat posisi Pemerintah Jakarta [dengan dalih] pembangunan dan kesejahteraan rakyat Papua,” kata Agus Kossay.
KNPB juga menyatakan menolak keterlibatan para aktor yang mengatasnamakan organisasi itu untuk bekerja sama dengan Kementrian HAM RI dan Komite Exekutif Percepatan Pembangunan Papua dalam penanganan masalah pengungsi internal di wilayah konflik.
Menurutnya, sebelumnya Menteri HAM RI, Natalius Pigai dan Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (KEP2OKP), Velix Wanggai juga menyatakan akan membuka ruang dialog dengan melibatkan organisasi strategis termasuk KNPB dalam membahas penanganan pengungsi, penghentian kekerasan guna sepakati perdamaian berkelanjutan di Tanah Papua.
Namun kata Kossay, secara organisasi dan atas nama rakyat bangsa Papua, KNPB menolak rencana itu, karena pembahasan tidak menyentuh akar konflik Papua yang mengakibatkan jatuhnya korban warga sipil dan terjadinya pengungsian internal.
Agus Kossay mengatakan, akar konflik di Tanah Papua adalah Perjanjian New York 15 Agustus 1962 dan Oprasi Trikora berlangsung pada 1961-1962, dan mengaggalkan pelaksanaan mekanisme PBB dalam Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) pada 1969, sehingga menghambat upaya perjuangan orang Papua dalam penentuan nasib sendiri.
“Ini menjadi akar konflik utama selama 65 tahun di Tanah Papua. Tawaran Pemerinatah Pusat tentang pembangunan dan kesejahteraan rakyat Papua itu bukan kerangka penyelesaian akar konflik Papua. Akan tetapi kerangka pendudukan ilegal di Papua,” ujarnya.
Mestinya lanjut Kossay, Pemerinatah Republik Indonesai dan bangsa Papua menyepakati metode penyelesaian konflik dengan dimediasi pihak yang netral di bawah mekanisme internasional.
Sebab, perjuangan bangsa Papua adalah untuk menentukan nasib sendiri. Karenanya KNPB pun menolak dialog Papua dan Jakarta.
KNPB pun meminta pemimpin politik Forum Negara-Negara Pasifik, Afrika dan Karibia, mendesak Pemerintah Indonesia untuk memberi akses kepada Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB dan Palang Merah Internasional, guna melakukan assessment terhadap masalah pengungsi internal di wilayah konflik, melakukan investigasi terhadap kejahatan kemanusiaan dan militerisme di Papua Barat.
“KNPB mendukung penuh bahwa status Papua adalah konflik bersenjata non internasional. Kelompok bersenjata non negara yang cukup terorganisasi, yaitu TPNPB melawan negara,” ucapnya.
Katanya, KNPB minta negara segera mengakui hal itu, agar para pihak mematuhi hukum humaniter internasional dan HAM, serta terbukanya akaes kemanusiaan internasional yang independen seperti Komisioner Tinggi HAM PBB (UN OHCHR) dan Palang Merah Internasional untuk terlibat menangani masalah pengungsi internal di wilayah konflik. (*)





















Discussion about this post