Manokwari, Jubi – Kepolisian Resor Kota atau Polresta Manokwari menyatakan segera melakukan pelimpahan tahap I berkas perkara dugaan perzinahan oknum komisioner KPU Papua Barat berinisial AM bersama seorang ibu rumah tangga berinisial TJ kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara mengatakan, pekan ini pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap 1, untuk dilakukan penelitian berkas perkara oleh jaksa penuntut umum atau JPU.
“Minggu (pekan) ini kita [melakukan berkas] tahap I [kepada Kejari Manokwari],” kata AKP Agung Gumara, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam kasus ini, termasuk AR suami TJ yang memergoki istrinya keluar bersama AM dari salah hotel di kawasan Kelurahan Anday, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari pada 6 Austus 2026.
R mengatakan, telah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik setelah membuat laporan polisi ke SPKT Polresta Manokwari dengan Nomor Polisi LP/B/926/VIII/2026/SPKT/Polresta/Polda Papua Barat.
“Sudah diperiksa sekitar dua kali dengan beberapa saksi lain,” kata R.
Menurut R, ia juga telah mengadukan kasus ini ke Pimpinan KPU RI melalui KPU Papua Barat. R pun sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh KPU RI secara daring.
Selain mengadu ke KPU RI, R juga melaporkan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. Akan tetapi hingga kini belum direspons oleh DKPP.
“Saya berharap keadilan dan juga pelaku diberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya,” kata ucapnya. (*)




Discussion about this post