Manokwari, Jubi – Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Manokwari menetapkan AM, oknum Komisioner KPU Papua Barat dan seorang wanita berinial TJ sebagai tersangka kasus perzinahan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari AKP Agung Gumara mengatakan penetapan tersangka dilakukan, Kamis (20/8/2026).
“Sudah tetapkan tersangka AM dan TJ kemarin,” kata AKP Agung Gumara Jumat (21/8/2026).
Menurut Agung Gumara, AM dan TJ dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 114 tentang perzinahan. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya tidak ditahan.
Sebelumya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP telah merespons pengaduan R suami TJ.
Respons tersebut tertuang dalam surat tanda terima dokumen pengaduan yang diterima korban melalui surat elektronik, Kamis (20/8/2026).
“Tadi kami menerima balasan dari DKPP terkait aduan yang kami layangkan,” kata R yang merupakan pelapor dalam kasus ini.
Selain itu kata R, ia juga telah memenuhi panggilan KPU Republik Indonesia dengan difasilitasi KPU Papua Barat , karena kasus ini juga diadukan ke komisi penyelenggara pemilu tersebut.
Menurutnya R, ia ditanyai berbagai pertanyaan terkait masalah dugaan perzinahan AM yang merupakan komisioner KPU Papua Barat Divisi Hukum dengan JT. (*)




Discussion about this post