Manokwari, Jubi – Oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat berinisial AM dipolisikan oleh seorang berinisial RS, karena diduga melakukan perzinahan dengan istri pelapor berinisial TJ. AM dilaporkan ke Polresta Manokwari dengan Laporan Polisi Nomor, LP/B/926/VIII/2026/SPKT/Polresta/Polda Papua Barat tanggal 8 Agustus 2026.
Dugaan perzinahan itu muncul setelah RS bersama saudaranya menggerebek terlapor dan istrinya TJ di kamar salah satu hotel di kawasan Anday, Distrik Manowari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Kamis (6/8/2026).
“Iya saya membuat laporan polisi di Polresta Manokwari [dan] berharap ada keadilan bagi saya dan dua anak saya,” kata RS, Sabtu (8/8/2026).
RS mengaku sangat terpukul saat melihat kenyataan istrinya TJ berduaan dengan AM di dalam kamar hotel, sebab ini bukan pertama kalinya istrinya diduga berselingkuh dengan terlapor. “Kemarin pernah sudah kasih kesempatan tetapi berulang lagi,” ucapnya.
Menurut RS, awalnya istrinya meminta izin keluar rumah untuk membeli bahan-bahan kue. Namun ia kemudian mendapat informasi bahwa istrinya bersama seseorang datant ke salah satu hotel di Anday.
RS kemudian mengikuti istrinya sesuai informasi yang ia peroleh. Ia menunggu di depan hotel hingga istrinya bersama AM keluar.
“Saat saya tanya, AM beralasan mereka baru pulang belanja, masa belanja di dalam hotel,” ujarnya.
Namun kata RS, setelah melakukan penggerebekan itu ia justru dilaporkan ke Binmas Polda Papua Barat. Katanya, ini mengetahui perbuatan istrinya sejak Desember 2025 lalu, dan telah memperingatkannya.
Katanya, kedepakan AM dengan istrinya saat mereka masih tinggal satu kompleks, dan rumah mereka berdekatan. Ketika itu AM meminta TJ membuat katering setiap hari untuk dirinya. (*)


















Discussion about this post