Manokwari, Jubi – Dua perusahan perkebunan kelapa sawit yang melaksanakan Proyek Strategis Nasional atau PSN, yakni Genting Oil Kasuri Pte. Ltd atau GOPKL dan PT Prabu Alaska yang diduga melakukan praktik dumpling atau penimbunan limbah dan penebangan kayu endemik Papua di kawasan Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.
Ini tertuang dalam laporan hasil investigasi bersama Masyarakat sipil dengan LSM Panah Papua yang di rilis usai zoom metting “Diseminasi Hasil Investigasi Nasib Kayu Endemik Papua A Labillardieri” dengan Kelompok Masyarakat Sipil, Anggota MRP Papua Barat, Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat dan Balai Gakkum, Selasa (15/9/2026).
Direktur Pana Papua, Sulfianto Alias mengatakan, hasil investigasi terbaru di Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat mengungkap adanya dugaan praktik dumping (penimbunan limbah) ke dalam kawasan hutan.
Ini disebut menjadi ancaman serius terhadap eksistensi kayu endemik Papua, khususnya jenis kayu A labillardieri akibat masifnya pembukaan lahan dengan skala besar.
Menurutnya, investigasi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat adat dan LSM Panah Papua, menunjukan adanya dugaan pelanggaran hukum pada Proyek Strategi Nasional dalam proses pengembangan kelapa sawit, sumur minyak dan lainnya (GOKPL), serta konsensi perusahaan yang beroperasi di area sekitar kawasan hutan adat tersebut.
Sulfianto Alias menduga bahwa PSN GOKPL melakukan pelanggaran serius dengan mengabaikan ketentuan dalam PPKH. Temuan ini mulai dari praktik dumping, penebangan kayu endemik dan pohon sempadan sungai serta praktek penimbunan anak sungai.
Kementerian Kehutanan diminta segera mengevaluasi pemberian izin PPKH, sebab ada indikasi pelanggaran yang dianggap serius.
“[Ini] harus diperhatikan oleh pemerintah melalui Kementrian Kehutanan untuk lebih tertib lagi dalam hal pemberian izin kepada setiap perusahan yang beroperasi agar tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku,” kata Sulfianto Alias.
Staf Panah Papua, Arnol Halitapo yang juga turut melakukan investigasi mengatakan, hasil investigasi atau pemantauan di wilayah konsesi perusahan PSN GOKPL dan PT Prabu Alaska diduga melanggar Undang-Undang (UU) Kehutanan.
“[Terjadi] penebangan pohon endemik lokal Papua A labillardieri secara merata, pohon endemik Papua ini perlu untuk di lindungi, tetapi nyatanya perusahan ini tetap saja melakukan pelanggaran di sekitar kawasan tersebut,” kata Halitapo.
Katanya, hasil investigasi itu akan dilaporkan pihaknya kepada dinas terkait untuk dapat ditangani secara serius dan transparan kepada publik, agar semua proses kerja-kerja perusahan yang dinilai tidak sesuai aturan undang- undang Kehutanan dapat disikapi.
“Ke depannya tidak lagi kerja dengan asal membabat habiskan hutan tanpa melihat dari sisi Aturan kehutanan,” ucapnya.
Kementerian Kehutanan pun diminta mengevaluasi kedua perusahaan tersebut. Katanya, ini sangat penting dipertegas kepada pemerintah agar melakukan evaluasi menyeluruh setiap PSN Yang beroperasi di wilayah itu, karena diduga melanggar aturan kehutanan yang berlaku.(*)























Discussion about this post