Sorong, Jubi – Pemuda adat Moi memalang sejumlah kantor instansi pemerintahan di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (14/9/2026. Ini sebagai bentuk protes pemuda adat Moi terhadap kebijakan pembangunan, investasi dan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai semakin mengancam tanah, hutan dan ruang hidup masyarakat hukum adat Moi.
Sedikitnya ada tujuh kantor instansi pemerintahan dipalang pemuda adat Moi yang tergabung dalam Konfederasi Selamatkan Tanah, Hutan & Manusia Papua (KSTHMP). Kantor yang dipalang itu diberi tanda salib merah sebagai simbol perlawanan.
Kantor itu adalah Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sorong, Dinas Pertanahan Kabupaten Sorong, Dinas Perindustrian, Perdagangan, UKM Kabupaten Sorong.
Dinas Pertanian Kabupaten Sorong, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sorong, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sorong, dan Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya.
Pemuda adat Moi menilai, selama puluhan tahun investasi masuk ke wilayah adat mereka, belum memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat adat. Tekanan terhadap alih fungsi tanah dan hutan justru semakin besar.
“Musuh kita adalah sistem yang menindas. Simbol perlawanan kita adalah Salib Merah. Bergerak sekarang atau kita punah,” kata pemuda adat Moi dalam aksi tersebut.
KSTHMP mengibaratkan PSN sebagai vampir yang ‘menghisap darah’ Masyarakat adat Papua, karena menurut mereka proyek-proyek berskala besar berpotensi mengambil tanah, membuka hutan, mengancam sumber pangan serta ruang hidup masyarakat adat.
KSTHMP menyebut wilayah kehidupan masyarakat adat Suku Moi meliputi Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Raja Ampat, sebagian wilayah Kabupaten Sorong Selatan dan sebagian Kabupaten Tambrauw.
Kordinator aksi, Jimmy Nibra mengatakan, masalah di Tanah Papua bukan hanya pembangunan dan investas. Melainkan berkaitan dengan masa depan Masyarakat adat, yang turun-temurun menggantungkan kehidupannya pada tanah, hutan, sungai, dusun, kebun dan seluruh sumber daya alam di wilayah adatnya.
“Aksi ini merupakan bentuk perlawanan terhadap aktivitas industri ekstraktif yang mengancam ruang hidup Masyarakat Adat Papua. Tanah dan hutan bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi bagian dari kehidupan, identitas dan masa depan masyarakat adat,” kata Jimmy Nibra.
Katanya, sejak 1935, masyarakat adat Moi sudah bersentuhan dengan investasi. Akan tetapi setelah puluhan tahun investasi masuk, masyarakat adat Moi tak juga hidup sejahtera. Kehadiran investasi disebut justru meninggalkan masalah agraria dan lingkungan.
“Justru tanah adat semakin tertekan dan lingkungan semakin mengalami kerusakan,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran perusahan perkebunan kelapa sawit justru paling berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat adat Moi.
Misalnya perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sorong, antara lain PT Henrison Inti Persada yang disebut sebagai anak perusahaan Capitol Group, serta tiga anak perusahaan Ciliandry Anky Abadi (CAA), yakni PT Inti Kebun Sejahtera, PT Inti Kebun Sawit dan PT Sorong Global Lestari.
“Perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sorong turut menyumbang deforestasi yang cukup tinggi, dan melakukan pelanggaran terhadap hak-hak Masyarakat Adat Suku Moi,” ucapnya.
KSTHMP juga mendesak Pemerintah Kabupaten Sorong tidak menerbitkan dokumen dalam bentuk apa pun yang dapat melegitimasi aktivitas tiga perusahaan kelapa sawit sebelum masalah hak masyarakat adat diselesaikan.
Ketiga perusahaan itu adalah PT Papua Agri Mandiri (PAM), PT Sorong Agro Sawitindo (SAS), dan PT Papua Lestari Abadi (PLA).
Katanya, masalah utama adalah bagaimana negara memastikan setiap kebijakan pembangunan dan investasi tidak mengorbankan hak masyarakat adat.
“Tanah adat jangan diperlakukan seolah-olah tanah kosong. Di atas tanah itu ada sejarah, ada leluhur, ada kehidupan, ada sumber pangan dan ada masa depan generasi berikutnya,” katanya.
Perwakilan KSTHMP, Ronal Timle pun menyoroti program cetak sawah rakyat yang sekira 12.000 hektare di Kabupaten Sorong. Program ini dipandang berpotensi mengubah sistem pangan tradisional masyarakat adat Moi.
“Kami menilai cetak sawah rakyat sebagai bentuk gastro-kolonialisme atau penjajahan lewat pangan. Ketika sistem pangan lokal masyarakat digantikan secara paksa oleh model pangan yang datang dari luar, maka yang sedang terancam bukan hanya tanah, juga kedaulatan pangan masyarakat adat, kata Ronal Timle.
Katanya, masyarakat adat Moi telah memiliki sistem pangan sendiri yang berkembang dari hubungan mereka dengan hutan, kebun, sungai dan lingkungan sekitar.
Karenanya, program cetak sawah dinilai tidak cukup memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk menentukan sendiri bagaimana mereka mengelola wilayah dan sumber pangannya.
“Jangan sampai atas nama ketahanan pangan, justru pangan lokal masyarakat dihancurkan. Masyarakat kehilangan sumber pangan yang selama ini membuat mereka mampu bertahan hidup,” ujarnya.
Menurutnya, program PSN di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan menunjukkan bahwa tanah adat berada dalam posisi yang sangat rentan.
Ketika proyek besar masuk, masyarakat adat sering kali menjadi pihak yang paling lemah dalam menentukan masa depan tanahnya sendiri.
Sebab lanjut Ronal Timle, ada perbedaan mendasar cara pandang korporasi dan masyarakat adat terhadap tanah serta hutan. Korporasi melihat sumber daya alam sebagai keuntungan.
Namun bagi masyarakat adat, hutan adalah kehidupan, tanah adalah identitas, sungai adalah sumber kehidupan, dan seluruh wilayah adat memiliki hubungan dengan sejarah leluhur.
“Industri ekstraktif di Tanah Papua telah berubah menjadi ancaman serius bagi Masyarakat Adat yang selama ini menggantungkan kehidupannya pada hutan dan sumber daya alam,” ucapnya.
Karenanya, pembangunanan dipandang hanya mengukur keberhasilan melalui nilai investasi dan pertumbuhan ekonomi, namun mengabaikan biaya sosial dan ekologis yang harus ditanggung masyarakat adat.
Dalam aksi itu, KSTHMP menyampaikan sembilan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong dan seluruh pihak terkait.
Tuntutan itu, di antaranya mendesak Pemkab Sorong segera mendorong percepatan pengakuan wilayah adat dan meminta Bupati Sorong membentuk tim monitoring dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit.
Mendesak Pemkab Sorong menghentikan seluruh proses yang dapat melegitimasi aktivitas PT Papua Agri Mandiri, PT Sorong Agro Sawitindo dan PT Papua Lestari Abadi.
Menolak aktivitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan di wilayah adat Malamoi. Menolak PNS di Merauke dan seluruh Tanah Papua.
Mendukung seluruh perjuangan masyarakat adat Papua dan masyarakat adat di Indonesia, yang mempertahankan tanah serta hutan adat dari berbagai upaya pengambilalihan yang menurut mereka dilakukan untuk kepentingan investasi.
Menolak pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong. Nendesak pemerintah segera menghentikan rencana pembukaan hutan adat seluas 98.824,97 hektare yang diperuntukkan bagi kepentingan PSN di Papua Barat Daya.
Meminta pemerintah menghentikan rencana pembukaan hutan adat seluas 98.824,97 hektare. Mendesak pemerintah daerah mempercepat pengakuan wilayah adat dan meminta negara segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat menjadi Undang-Undang.
Menolak kebijakan pemerintah melalui program Koperasi Merah Putih apabila pelaksanaannya dilakukan tanpa melibatkan dan memperoleh persetujuan bebas dari masyarakat Adat. (*)






















Discussion about this post