Sorong, Jubi – Masyarakat Adat Suku Moi menolak Rencana pembangunan Bendungan Warsamson di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (13/3/2026). Anak Muda Asbaken Raya menegaskan bahwa proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) tersebut menjadi ancaman langsung terhadap keberlangsungan hidup masyarakat adat yang selama turun temurun bergantung pada hutan dan Sungai Warsamson.
Mereka menilai proyek bendungan bernilai jutaan dolar itu berpotensi menenggelamkan ribuan hektare tanah ulayat, menghapus jejak sejarah marga-marga pemilik hak adat.
“Bendungan ini akan menghilangkan ratusan hak adat milik marga-marga (keret). Kehilangan wilayah adat adalah kiamat bagi kami,” ujar koordinator aksi, Ayub Paa.
Pembangunan bendungan senilai 2,74 juta USD tersebut, dinilai tidak kesejahteraan masyarakat lokal, melainkan untuk kepentingan korporasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sorong dan infrastruktur di Ibu Kota Provinsi.
Ayub mengingatkan pemerintah untuk menghormati Pasal 18B Ayat (2) dan Pasal 28I Ayat (3) UUD 1945 terkait perlindungan hak masyarakat adat. “Negara tidak boleh memaksakan program yang merampas ruang hidup masyarakat Papua,” katanya.
Senada dengan itu pemuda adat lainnya, Marlon Salamala, menekankan pentingnya kelestarian alam bagi suku Moi. “Kami butuh hutan dan Sungai Warsamson yang selama ribuan tahun menjadi sumber penghidupan dan tempat keanekaragaman hayati,” tegas Marlon.
Ipus Sapisa, pemuda adat lainnya, menyatakan bahwa penolakan ini telah disuarakan sejak 2022. Ipus merujuk pada UU Otonomi Khusus Papua, Perda Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017, serta Putusan MK No. 35/2012 sebagai dasar hukum pengakuan wilayah adat mereka.
“Ini sikap tegas kami menolak proyek yang merampas tanah dan hutan adat,” kata Ipus.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek Bendungan Warsamson diprediksi akan menenggelamkan sedikitnya 6.855 hektare kawasan hutan dan tanah adat.
Selain untuk KEK Sorong, listrik dari bendungan ini rencananya akan menyokong Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Raja Ampat dan pembangunan Kota Baru Sorong.
Melalui aksi tersebut, masyarakat adat Moi menyampaikan dua tuntutan yakni:
Mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghentikan semua Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mengancam dan merampas hak-hak masyarakat adat.
Mendesak pembatalan rencana Pembangunan Bendungan Warsamson guna menyelamatkan kawasan hutan dan tanah ulayat suku Moi.(*)

























Discussion about this post