Manokwari, Jubi – Pengelola dapur Makan Bergizi Gratis atau MBG di kawasan Amban, Kabupaten Manokwari, Papua Barat dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat terkait dugaan pencemaran lingkungan dan udara.
Laporan polisi itu dibuat oleh warga bernama Purwati melalui Kuasa hukumnya Yohannes Akwan ke Direktorat Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Papua Barat pada 22 Mei 2026, dengan nomor STPLP/75/V/2026.
Yohannes Akwan mengatakan, kliennya menempuh upaya hukum karena tidak ada itikad baik dari pengelola dapur MBG lewat mediasi dan somasi yang dilakukan sebelumnya.
“Iya, kami adukan hal ini secara pidana ke Polda Papua Barat terkait pencemaran air sumur dan udara,” kata Yohannes Akwan, Kamis (28/5/2026).
Menurutnya, ada beberapa poin yang menjadi catatan kleinnya merasa dirugikan, yakni pencemaran air sumur, yang awalnya digunakan untuk air minum kini hanya bisa digunakan untuk mencuci.
Selain itu, aktivitas dapur MBG yang jaraknya tak jauh dari pemukiman atau tempat usaha kos-kosan kleinnya, menyebabkan dugaan pencemaran udara sehingga para penghuni kos memilih pergi mencari kosan lain.
“Pengoperasian dapur MBG yang diduga tidak sesuai SOP (standar operasional prosedur), sehingga penghuni kos-kosan tidak betah dan tidak nyaman tinggal di kosan milik Purwati, klein kami,” ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum pengelola Dapur MBG, Rustam mengaku baru mendapat informasi soal kleinnya diadukan ke Polda Papua Barat.
Katanya, beberapa hari lalu kleinnya menyampaikan bahwa dapur MBG yang dikelolanya didatangi oleh pihak Polda Papua Barat.
“Saya baru dapat informasi soal klein saya diadukan ke Polda [Papua Barat],” kata Rustam.
Menurutnya, sesuai asas Hukum perdata, barang siapa yang mendalilkan maka ia yang membuktikan.
“Baru tahu ada pengaduan di Polda kemudian siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan,” ucapnya. (*)




Discussion about this post