Manokwari, Jubi – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti mempertanyakan kelanjutan proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Wondama, Papua Barat senilai Rp12 miliar.
Direktur YLBH Sisar Matiti, Yohannes Akwan mengatakan pihaknya mempertanyakan kelanjutan kasus itu, sebab berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, perkara itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Papua Barat.
“Mengapa perkara ini tak ada kelanjutan untuk mendapatkan kepastian hukum dari penyidik Polda Papua Barat. Padahal nilai anggaran sangat besar yakni Rp12 Miliar,” kata Yohanes Akwan, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, dana hibah dari pemerintah pusat itu ditransfer ke Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama pada 13 Desember 2024, dan dana itu telah dicairkan seluruhnya pada 23 Desember 2024.
“Yang menjadi pertanyaan, pencairan dilakukan begitu cepat. Akan tetapi sampai sekarang tidak ada penjelasan terbuka mengenai penggunaan anggaran maupun bukti pertanggungjawabannya,” ucapnya.
Katanya, dana Rp12 miliar itu untuk pembangunan tiga unit sekolah dasar. Akan tetapi, hingga kini progres pekerjaan maupun rincian penggunaan anggaran dinilai belum jelas.
Yohannes Akwan menduga ada indikasi penyalahgunaan anggaran negara dalam pengelolaan dana tersebut. Karenanya, ia meminta aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
“Dana bantuan bencana adalah hak masyarakat. Penggunaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai anggaran yang diperuntukkan bagi kepentingan rakyat justru hilang tanpa kejelasan,” ujarnya.
Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Gadung Kurniawan belum memberikan penjelasan resmi terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari BNPB ke Pemkab Teluk Wondama. (*)
























Discussion about this post