Merauke, Jubi – Kepolisian Resor atau Polres Merauke, Papua Selatan mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar di Kabupaten Merauke.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan 1.070 liter BBM subsidi yang diduga akan diperjualbelikan kembali untuk meraup keuntungan pribadi.
Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga memaparkan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Media Corner Sie Humas Polres Merauke, Senin (25/5/2026).
Kapolres menjelaskan, kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis pertalite terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIT di Jalan Husein Palela, Kelurahan Rimba Jaya, Distrik Merauke.
Seorang pria berinisial SA, 40 tahun, diduga membeli pertalite subsidi di empat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), yakni SPBU Jalan Ahmad Yani, SPBU Parakomando, SPBU Kuper, dan SPBU Semangga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku membeli BBM menggunakan lima barcode MyPertamina, empat di antaranya diperoleh secara daring melalui marketplace Facebook untuk mengelabui sistem pembelian subsidi.
“BBM subsidi itu kemudian dipindahkan ke dalam 15 galon ukuran 15 liter menggunakan mesin pompa elektrik,” kata Leonardo Yoga didampingi Kasat Reskrim AKP Anugrah Sari Dharmawan, Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB, dan KBO Reskrim Ipda Akbar RS.
Polisi mengamankan 225 liter pertalite, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver metalik bernomor polisi PA 1684 GW, mesin pompa minyak elektrik, dan selang pengisian.
“BBM tersebut diduga akan dijual kembali dengan harga Rp11.000 hingga Rp11.500 per liter,” ucapnya.
Dalam kasus terpisah sambung Yoga, Satuan Reskrim Polres Merauke juga mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis bio solar di Jalan Marthadinata, Gang Bina Marga, Kelurahan Rimba Jaya.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial MNH, 35 tahun, yang diduga membeli bio solar subsidi seharga Rp6.800 per liter di SPBU Jalan Ahmad Yani dan SPBU Parakomando menggunakan barcode Pertamina milik pribadi.
BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil Mitsubishi L300 dan ditimbun di sebuah gudang milik warga berinisial A.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 845 liter Bio Solar yang disimpan dalam tiga drum plastik berkapasitas 200 liter dan sejumlah jerigen.
Selain BBM, polisi turut mengamankan satu unit mobil Mitsubishi L300, mesin pompa, selang, aki, dan dokumen kendaraan.
“Bio Solar itu rencananya akan dijual kembali seharga Rp11.000 per liter,” kata Yoga.
Kapolres Merauke mengatakan pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan hasil kerja gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua dan Sat Reskrim Polres Merauke.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak yang menyalahgunakan untuk keuntungan pribadi,” ujarnya.
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Polres Merauke juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus tersebut. Polisi menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak merugikan negara. (*)






















Discussion about this post