Jayapura, Jubi – Majelis Rakyat Papua (MRP) resmi menyerahkan dokumen persetujuan pembentukan Provinsi Papua Utara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dokumen Keputusan MRP Nomor 16/MRP/2026 tentang Persetujuan Majelis Rakyat Papua atas Usulan Pembentukan Provinsi Papua Utara itu diserahkan Ketua MRP, Nerlince Wamuar, S.E., M.Pd., kepada pimpinan Komisi II DPR RI di Jakarta pada Senin, (29/9/2026).
Dalam pengantarnya, Wamuar menjelaskan bahwa persetujuan tersebut memperhatikan aspirasi masyarakat adat dari wilayah pesisir utara Papua. Keputusan itu, katanya, telah melalui pembahasan mendalam dengan mendengarkan pandangan Kelompok Kerja (Pokja) Adat, Pokja Perempuan, dan Pokja Agama.
“Puji syukur patut kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas rahmat dan berkat-Nya kita dapat berkumpul pada kesempatan ini untuk bertatap muka dan berdialog dengan Komisi II DPR RI dalam rangka Pembentukan Provinsi Papua Utara,” kata Nerlince Wamuar dalam rilis media yang diterima Jubi pada Rabu (30/9/2026).
Ia menyebutkan, dalam Sidang Pleno MRP pada 22 September 2026, MRP menyetujui usulan pembentukan Provinsi Papua Utara, atau Provinsi Kepulauan Papua Utara, sebagai daerah otonom baru (DOB).
“Persetujuan ini merujuk sebagaimana ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang menyatakan bahwa Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP,” jelas Nerlince Wamuar.
Tiga Pertimbangan Utama
Menurut Wamuar, MRP mempertimbangkan tiga aspek utama dalam menyetujui pembentukan calon Provinsi Papua Utara. Pertama, perlindungan melalui jaminan terhadap hak ulayat dan wilayah adat masyarakat pesisir dan kepulauan, serta terjaganya identitas, bahasa, dan sistem pengetahuan adat masyarakat Saireri.
Kedua, keberpihakan melalui pengisian jabatan strategis, termasuk jabatan eselon I dan II serta kepala organisasi perangkat daerah, yang harus mengutamakan orang asli Papua (OAP).
Ketiga, pemberdayaan melalui tersedianya Dana Otonomi Khusus yang dikelola secara transparan untuk pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kerakyatan. Fokusnya adalah mama-mama Papua, pemuda adat, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pada sektor perikanan, kelautan, dan pariwisata kepulauan.
Selain menyerahkan keputusan tersebut, MRP meminta Komisi II DPR RI memastikan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum memperhatikan pokok-pokok pikiran MRP agar dimasukkan dalam proses perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP.
Provinsi Papua Utara yang diusulkan meliputi Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Waropen, dan Kabupaten Supiori.
Disaksikan Pemerintah Daerah dan Legislator
Ketua Tim Kerja MRP Bidang Regulasi dan Afirmasi Orang Asli Papua, Markus Kajoi, S.Sos., mengatakan penyerahan keputusan itu disaksikan Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen, yang mewakili Pemerintah Provinsi Papua.
“Penyerahan Keputusan hari ini disaksikan Wakil Gubernur mewakili Pemerintah Provinsi Papua, para bupati, anggota DPR-RI dan DPD-RI Se-Tanah Papua dan jajaran MRP,” ujar Kajoi pada Selasa malam (30/9/2026).
Selain Wakil Gubernur, penyerahan tersebut juga dihadiri para bupati dan wakil bupati se-Saireri, anggota DPR RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Tanah Papua, serta jajaran MRP.
Kajoi menjelaskan, MRP akan mengawal proses ini hingga tuntas. Setelah penyerahan dokumen, MRP menunggu jadwal pertemuan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Selain penyerahan hari ini, bakal ada tindak lanjut dalam beberapa waktu ke depan. Kita menunggu kesepaktan jadwal dengan Baleg untuk pembahasan lebih lanjut,” kata Markus Kajoi. (*)




Discussion about this post