Jayapura, Jubi – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Papua Tengah mengingatkan agen tiket di wilayah itu, untuk tidak menjual tiket pesawat subsidi dari dan ke enam kabupaten di sana, melebihi tarif yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah.
Peringatan ini keluarkan Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah, menyusul adanya laporan tiket penerbangan subsidi dijual melebihi tarif yang telah ditetapkan Pemprov Papua Tengah.
Kepala Dinas Perhubungan Papua Tengah, Ewonggen Kokoya, M.AP, mengatakan agen yang ketahuan menjual tiket pesawat subsidi melebihi ketentuan harga yang telah ditetapkan oleh Pemprov Papua Tengah, akan disanksi.
Ia menegaskan, peringatan ini untuk para agen tiket pesawat di Kabupaten Puncak Jaya, Puncak, Intan Jaya, Paniai, Dogiyai, dan Deiyai.
“Perhatikan harga tiket yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Papua Tengah, baik dari Nabire ke beberapa kabupaten maupun dari daerah ke Nabire,” kata Ewonggen Kokoya, M.AP, Rabu (23/9/2026).
Katanya, pihaknya menerima laporan adanya tiket yang dijual lebih mahal dari tarif yang telah ditetapkan. Untuk wilayah Puncak, misalnya, tarif yang ditetapkan kisaran Rp400 ribuan, dan tarif untuk sejumlah daerah lainnya berada di bawah angka tersebut.
Karenanya, agen diminta tidak memanfaatkan kebutuhan masyarakat untuk menaikkan harga tiket pesawat subsidi.
“Jangan jual tiket lebih dari tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak ada ruang bagi agen yang sengaja menjual tiket di atas tarif yang telah ditetapkan Pemprov Papua Tengah. Jika ditemukan pelanggaran, Dishub Papua Tengah akan menjatuhkan sanksi.
“Kami telah menempatkan pengawas dari Dinas Perhubungan di masing-masing kabupaten. Pengawas itu bertugas memantau agen yang melakukan pelayanan tiket subsidi,” ucapnya.
Ewonggen Kokoya mengatakan, selaian menertibkan harga tiket pesawat subsidi, Dishub Papua Tengah juga akan memperketat penjualan tiket.
Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) bagi agen yang mendapatkan kewenangan resmi menjual tiket pesawat subsidi.
Agen yang menjual tiket pesawat subsidi hanya yang memiliki SK dari Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah.
“Kebijakan ini bagian dari upaya pemerintah memastikan penjualan tiket subsidi secara tertib dan sesuai ketentuan.”
Selain itu, Dinas Perhubungan Provinsi Papua Tengah juga melarang praktik percaloan tiket di wilayah pedalaman, sebab dapat menyebabkan harga tiket melebihi ketentuan yang telah ditetapkan Pemprov Papua Tengah. (*)






















Discussion about this post