Merauke, Jubi – Personel Polsek Merauke Kota mengamankan dua terduga pelaku pencurian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar milik kelompok tani di Kampung Muram Sari, Distrik Semangga, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, Rabu (2/7/2026) sekira pukul 05.40 Waktu Papua (WP).
Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Merauke Kota, AKP Elvis Lemberthus Palpialy mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga setempat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita empat jeriken berisi sekitar 100 liter solar bersubsidi serta satu unit mobil Toyota Calya warna hitam bernomor polisi G 1502 DK yang diduga digunakan para pelaku.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AT (37 tahun), seorang sopir, dan AR (32 tahun), seorang wiraswasta.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa itu bermula pada Selasa (1/7/2026) sekira pukul 15.00 WP, ketika AT bersama dua rekannya mengonsumsi minuman keras di kawasan Pantai Lampu Satu.
Sekira pukul 23.00 WP, mereka menjemput AR di sebuah tempat biliar di Jalan Mandala Muli sebelum menuju Kampung Muram Sari.
Setibanya di lokasi, AT bersama salah seorang rekannya diduga mengambil solar bersubsidi milik kelompok tani yang disimpan di rumah warga.
Aksi tersebut diketahui warga yang kemudian mengamankan salah seorang pelaku sebelum polisi tiba di lokasi.
Menurut polisi, para pelaku diduga melakukan aksi pencurian dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol. Polisi juga menemukan kendaraan yang digunakan telah dilepas pelat nomor kendaraannya.
Kanit Reskrim mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
Karena perkara ini juga melibatkan seorang anak di bawah umur, proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polsek Merauke Kota mengimbau kelompok tani agar meningkatkan pengawasan terhadap penyimpanan BBM bersubsidi guna mencegah terulangnya kejadian serupa. (*)




Discussion about this post