Jayapura, Jubi – Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, S.H berharap para kepala suku di wilayah pemerintahannya menjadi fondasi di tengah masyarakat adat masing-masing.
Harapan ini disampaikan Gubernur Nawipa saat coffee morning bersama delapan kepala suku di Provinsi Papua Tengah, di Ruang Rapat Gubernur Papua Tengah, Selasa (22/9/2026).
Pertemuan itu merupakan bagian dari koordinasi, pembinaan, serta penguatan peran kepala suku dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penataan kelembagaan adat di Papua Tengah.
Gubernur Nawipa menegaskan, pemerintah memiliki kewajiban mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak tradisional masyarakat adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Misalnya pada Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam pasal itu negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat, beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 juga menjadi dasar penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Katanya, dalam kerangka otonomi khusus Papua, dokumen tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, khususnya Pasal 43 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (3), serta Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2015.
“Kita sudah mengakui. Sekarang kita ambil langkah untuk memetakan suku masing-masing,” kata Gubernur Nawipa.
Menurutnya, pemetaan suku tidak semata-mata untuk menyelesaikan konflik, juga membangun aturan yang jelas melalui Surat Keputusan dan Peraturan Gubernur.
Gubernur berharap kepala suku tidak hanya menjadi simbol dalam masyarakat, tetapi memiliki peran nyata.
Ia pun mendorong adanya sosialisasi hingga tingkat kampung, dokumentasi budaya setiap suku, serta pelaksanaan upacara syukur di masing-masing wilayah adat.
“Kepala suku jangan sampai hanya menjadi simbol tetapi punya peran untuk jada wilayah adat dan masyarakatnya,” ucapnya.
Namun Gubernur Nawipa mengingatkan para kepala suku, agar tetap bersikap netral, terutama ketika menghadapi persoalan konflik maupun penentuan batas adat. Jangan justru menjadi pemicu konflik.
Gubernur Nawipa juga menekankan pentingnya menjaga dan mempertahankan budaya asli masyarakat Papua Tengah.
Katanya, tradisi yang dianggap baik perlu dipertahankan, sementara praktik yang dinilai membebani masyarakat perlu ditinjau kembali.
“Kita harus bangga dengan apa yang kita punya. Yang bagus kita pertahankan, yang tidak bagus seperti bayar kepala sampai 3–4 miliar harus kita revisi. Kita sudah miskin, jangan ditambah miskin,” ujarnya.
Gubernur Nawipa juga menegaskan pentingnya hubungan antara pemerintah, agama, dan adat dalam membangun kehidupan masyarakat.
Katanya, untuk pengakuan suku di provinsi, Gubernur Nawipa menyatakan, hanya suku-suku utama yang berada di Papua Tengah yang diakui secara resmi pada tingkat provinsi.
Menurut Gubernur Nawipa, suku kekerabatan maupun suku pendatang dapat ditempatkan sebagai sub-suku pada tingkat kabupaten. (*)




Discussion about this post