Manokwari, Jubi – Ratusan warga yang diduga menjadi korban penipuan pengembang rumah bersubsidi di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat mengajukan gugatan class action (perwakilan kelompok), yang mewakili 167 warga.
Penggugat adalah warga perumahan Green Valley Residence. Gugatan telah didaftarkan oleh tim pengacara warga ke Pengadilan Negeri Manokwari dalam register perkara nomor 57/Pdt.G/2026/PN Manokwari.
Pengembang perumahan yang berlokasi di Jalan Lembah Hijau Wosi, Manokwari Barat itu adalah PT. Trikora Bangun Papua, dengan skema pembelian bersubsidi melalui program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), tunai bertahap, maupun tunai lunas.
Saat penawaran dibuka, warga dijanjikan serah terima unit rumah dalam kurun tiga hingga enam bulan setelah pembayaran uang muka. Namun pembangunan justru mangkrak.
Selain itu, sertifikat hak milik tak kunjung diterbitkan. Warga yang telah menempati unitnya terkejut ketika sertifikat tanah bangunan rumah yang telah mereka bayar lunas dijaminkan secara sepihak oleh pengembang kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cabang Manokwari sebagai jaminan utang kredit modal kerja perusahaan.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan pidana sebelumnya, dana yang terkumpul dari pembayaran warga, dan dana pencairan kredit perbankan dialihkan ke rekening pribadi direksi serta pengendali perusahaan untuk kepentingan pribadi juga keluarga.
“Tindakan ini telah terbukti dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 32/Pid.B/2026/PN Mnk, yang memutuskan mantan Direktur Utama PT. Trikora Bangun Papua bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Satu tersangka lain masih berstatus DPO,” ujar pengacara warga, Patrix Barumbun Tandirerung didampingi dua rekannya dari Kantor Hukum Patrix & Partners, Harun Barangan dan Meisedelina Yustitia di Manokwari, Sabtu (22/8/2026).
Dalam kasus ini, Kerugian yang dialami warga lebih dari Rp14,1 miliar, belum termasuk kerugian berupa hilangnya kepastian tempat tinggal, tekanan psikologis bertahun-tahun, serta ancaman pelelangan aset rumah oleh pihak bank.
Harun Barangan menjelaskan, dalam gugatan warga yang diwakili 4 orang, penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari menyatakan bahwa tindakan PT. Trikora Bangun Papua beserta jajaran direksinya merupakan perbuatan melawan hukum.
Begitu pula dengan pihak BNI dan BRI yang dinilai telah melanggar prinsip kehati-hatian perbankan dengan menerima jaminan atas tanah yang secara hak keperdataan sesungguhnya telah menjadi milik konsumen yang telah melunasi kewajibannya.
Sebagai tuntutan pokok, para penggugat menuntut seluruh tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar lebih dari Rp19 miliar, melepaskan hak tanggungan, menyerahkan sertifikat asli, serta melakukan balik nama sertifikat atas seluruh unit rumah kepada warga yang berhak.
PT Trikora Bangun Papua (TBP) merupakan pengembang proyek perumahan Green Valley Residence yang berlokasi di Jalan Lembah Hijau Wosi, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.
PT Trikora Bangun Papua (TBP) menerapkan sistem pemesanan rumah yang terstruktur, dimulai dari tahap konsultasi menggunakan brosur, site plan, dan maket rumah tipe 36.
Calon pembeli rumah diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi berupa pengisian Form Registrasi Rumah FLPP, melampirkan identitas diri (KTP dan NPWP), dan diwajibkan membayar biaya tanda jadi (booking fee) rata-rata sebesar Rp10 juta, untuk mengamankan unit di Blok A hingga Blok G.
Ada tiga skema pembayaran yang ditawarkan, yaitu skema KPR dengan uang muka 10 persen atau sekitar Rp21 juta 900.00 ribu, skema cash bertahap, serta skema cash lunas sekitar Rp205 juta hingga Rp219 rupiah dengan janji pembangunan dalam waktu tiga hingga enam bulan.
Calon pembeli rumah juga dibebani biaya akad, materai, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Akta Jual Beli (AJB) demi kepastian pengurusan sertifikat.
Dalam kerjasama proses pengajuan KPR Subsidi dilakukan melalui beberapa tahapan, diantaranya PT. Trikora Bangun Papua bekerja sama dengan Tergugat IV (Bank BNI) dan Tergugat V (Bank BRI).
Calon pembeli diarahkan untuk pengisian Form Registrasi Rumah Rumah FLPP serta melampirkan identitas diri (KTP dan NPWP).
Selanjutnya calon pembeli mengecek lokasi blok yang diinginkan oleh mereka. Jika sesuai calon pembeli dapat melakukan pembayaran tanda booking atau uang muka sebesar 10 persen dari harga rumah.
Namun permohonan KPR calon pembeli tidak pernah direalisasikan secara prosedural melalui perbankan sesuai skema FLPP yang dijanjikan. Mereka justru diminta manajemen PT Trikora Bangun Papua melakukan pelunasan tunai secara bertahap, dengan janji pembangunan akan dipercepat selama tiga hingga enam bulan.
Karenya, kuasa hukum penggugat, Patrix Barumbun Tandirerung menyatakan kasus ini juga dapat diduga sebagai modus operandi tindak pidana korupsi dan patut didalami oleh kejaksaan maupun kepolisian karena tajuknya adalah KPR bersubsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
“Ini adalah program subsidi yang diberikan oleh pemerintah untuk menyediakan pembiayaan kepemilikan rumah tinggal dengan fasilitas pembiayaan bagi masyarakat, dengan cicilan ringan dan tetap sepanjang jangka waktu kredit. Artinya, ada anggaran publik berupa subsidi FLPP yang perlu dipertanggungjawabkan di sana,” ujar Patrix Tandirerung.
Program KPR bersubsidi adalah salah satu program pendukung pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, untuk mendapatkan rumah layak huni, diterbitkan oleh bank pelaksana yang sudah berkerja sama dengan Kemenpera.
Ini rangka memfasilitasi pemilikan atau pemberian hunian bersubsidi yang dibangun oleh pengembang kepada masyarakat berpenghasilan rendah. (*)




Discussion about this post