• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Domberai

Ratusan korban dugaan penipuan rumah subsidi di Manokwari ajukan gugatan

August 23, 2026
in Domberai
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Adlu Raharusun - Editor: Arjuna Pademme
Gugatan rumah subsidi

Perwakilan Korban Rumah Subsidi di Manokwari bersama tim kuasa hukum- Jubi/Adlu Raharusun

0
SHARES
2k
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Manokwari, Jubi – Ratusan warga yang diduga menjadi korban penipuan pengembang rumah bersubsidi di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat mengajukan gugatan class action (perwakilan kelompok), yang mewakili 167 warga.

Penggugat adalah warga perumahan Green Valley Residence. Gugatan telah didaftarkan oleh tim pengacara warga ke Pengadilan Negeri Manokwari dalam register perkara nomor 57/Pdt.G/2026/PN Manokwari.

Pengembang perumahan yang berlokasi di Jalan Lembah Hijau Wosi, Manokwari Barat itu adalah PT. Trikora Bangun Papua, dengan skema pembelian bersubsidi melalui program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP), tunai bertahap, maupun tunai lunas.

Saat penawaran dibuka, warga dijanjikan serah terima unit rumah dalam kurun tiga hingga enam bulan setelah pembayaran uang muka. Namun pembangunan justru mangkrak.

Selain itu, sertifikat hak milik tak kunjung diterbitkan. Warga yang telah menempati unitnya terkejut ketika sertifikat tanah bangunan rumah yang telah mereka bayar lunas dijaminkan secara sepihak oleh pengembang kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk dan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cabang Manokwari sebagai jaminan utang kredit modal kerja perusahaan.

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan pidana sebelumnya, dana yang terkumpul dari pembayaran warga, dan dana pencairan kredit perbankan dialihkan ke rekening pribadi direksi serta pengendali perusahaan untuk kepentingan pribadi juga keluarga.

“Tindakan ini telah terbukti dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 32/Pid.B/2026/PN Mnk, yang memutuskan mantan Direktur Utama PT. Trikora Bangun Papua bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Satu tersangka lain masih berstatus DPO,” ujar pengacara warga, Patrix Barumbun Tandirerung didampingi dua rekannya dari Kantor Hukum Patrix & Partners, Harun Barangan dan Meisedelina Yustitia di Manokwari, Sabtu (22/8/2026).

BERITATERKAIT

Puluhan warga di Kimaam terserang diare

Tim SAR cari dua warga yang hilang di Hutan Ulilin

Seorang warga Maybrat diduga disiksa di pos Marinir

Agen diingatkan tak menjual tiket subsidi melebihi tarif Pemprov Papua Tengah

Dalam kasus ini, Kerugian yang dialami warga lebih dari Rp14,1 miliar, belum termasuk kerugian berupa hilangnya kepastian tempat tinggal, tekanan psikologis bertahun-tahun, serta ancaman pelelangan aset rumah oleh pihak bank.

Harun Barangan menjelaskan, dalam gugatan warga yang diwakili 4 orang, penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari menyatakan bahwa tindakan PT. Trikora Bangun Papua beserta jajaran direksinya merupakan perbuatan melawan hukum.

Begitu pula dengan pihak BNI dan BRI yang dinilai telah melanggar prinsip kehati-hatian perbankan dengan menerima jaminan atas tanah yang secara hak keperdataan sesungguhnya telah menjadi milik konsumen yang telah melunasi kewajibannya.

Sebagai tuntutan pokok, para penggugat menuntut seluruh tergugat membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar lebih dari Rp19 miliar, melepaskan hak tanggungan, menyerahkan sertifikat asli, serta melakukan balik nama sertifikat atas seluruh unit rumah kepada warga yang berhak.

PT Trikora Bangun Papua (TBP) merupakan pengembang proyek perumahan Green Valley Residence yang berlokasi di Jalan Lembah Hijau Wosi, Kelurahan Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

PT Trikora Bangun Papua (TBP) menerapkan sistem pemesanan rumah yang terstruktur, dimulai dari tahap konsultasi menggunakan brosur, site plan, dan maket rumah tipe 36.

Calon pembeli rumah diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi berupa pengisian Form Registrasi Rumah FLPP, melampirkan identitas diri (KTP dan NPWP), dan diwajibkan membayar biaya tanda jadi (booking fee) rata-rata sebesar Rp10 juta, untuk mengamankan unit di Blok A hingga Blok G.

Ada tiga skema pembayaran yang ditawarkan, yaitu skema KPR dengan uang muka 10 persen atau sekitar Rp21 juta 900.00 ribu, skema cash bertahap, serta skema cash lunas sekitar Rp205 juta hingga Rp219 rupiah dengan janji pembangunan dalam waktu tiga hingga enam bulan.

Calon pembeli rumah juga dibebani biaya akad, materai, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Akta Jual Beli (AJB) demi kepastian pengurusan sertifikat.

Dalam kerjasama proses pengajuan KPR Subsidi dilakukan melalui beberapa tahapan, diantaranya PT. Trikora Bangun Papua bekerja sama dengan Tergugat IV (Bank BNI) dan Tergugat V (Bank BRI).

Calon pembeli diarahkan untuk pengisian Form Registrasi Rumah Rumah FLPP serta melampirkan identitas diri (KTP dan NPWP).

Selanjutnya calon pembeli mengecek lokasi blok yang diinginkan oleh mereka. Jika sesuai calon pembeli dapat melakukan pembayaran tanda booking atau uang muka sebesar 10 persen dari harga rumah.

Namun permohonan KPR calon pembeli tidak pernah direalisasikan secara prosedural melalui perbankan sesuai skema FLPP yang dijanjikan. Mereka justru diminta manajemen PT Trikora Bangun Papua melakukan pelunasan tunai secara bertahap, dengan janji pembangunan akan dipercepat selama tiga hingga enam bulan.

Karenya, kuasa hukum penggugat, Patrix Barumbun Tandirerung menyatakan kasus ini juga dapat diduga sebagai modus operandi tindak pidana korupsi dan patut didalami oleh kejaksaan maupun kepolisian karena tajuknya adalah KPR bersubsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

“Ini adalah program subsidi yang diberikan oleh pemerintah untuk menyediakan pembiayaan kepemilikan rumah tinggal dengan fasilitas pembiayaan bagi masyarakat, dengan cicilan ringan dan tetap sepanjang jangka waktu kredit. Artinya, ada anggaran publik berupa subsidi FLPP yang perlu dipertanggungjawabkan di sana,” ujar Patrix Tandirerung.

Program KPR bersubsidi adalah salah satu program pendukung pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, untuk mendapatkan rumah layak huni, diterbitkan oleh bank pelaksana yang sudah berkerja sama dengan Kemenpera.

Ini rangka memfasilitasi pemilikan atau pemberian hunian bersubsidi yang dibangun oleh pengembang kepada masyarakat berpenghasilan rendah. (*)

Tags: GugatanKorbanpenipuanRumahSubsidiWarga
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Diare di Kimaam

Puluhan warga di Kimaam terserang diare

October 7, 2026
Warga Merauke hilang

Tim SAR cari dua warga yang hilang di Hutan Ulilin

October 5, 2026

Seorang warga Maybrat diduga disiksa di pos Marinir

September 28, 2026

Agen diingatkan tak menjual tiket subsidi melebihi tarif Pemprov Papua Tengah

September 23, 2026

PTUN Jayapura tolak gugatan masyarakat adat Malind

September 21, 2026

Warga Kelurahan Yobe protes dugaan penggelapan Raskin

September 22, 2026

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey

English Story

Papuan Indigenous Communities Achieve Self-Reliance Through Customary Forest Management
10 October 2026
Papuan Indigenous Communities Achieve Self-Reliance Through Customary  Forest Management

Teminabuan, Jubi – Indigenous Papuans have their own ways of managing customary forests to ensure they remain protected. They harvest [...]

Cenderawasih University student reports police officers over alleged assault
9 October 2026
Cenderawasih University student reports police officers over alleged assault

Jayapura, Jubi – Wialo Silak, chair of Cenderawasih University’s Student Consultative Assembly (MPM Uncen) for the 2026–2027 term, has reported [...]

Merauke regent calls for 2027 special autonomy funds to target three priorities
9 October 2026
Merauke regent calls for 2027 special autonomy funds to target three priorities

Merauke, Jubi – Merauke Regent Yoseph Bladib Gebze has called for Papua’s 2027 Special Autonomy (Otsus) funds to focus on [...]

Authorities stop smuggling of 115 parrot eggs from Merauke
8 October 2026
Authorities stop smuggling of 115 parrot eggs from Merauke

Merauke, Jubi – Authorities in Indonesia’s South Papua province have intercepted an attempt to smuggle 115 wild parrot eggs from [...]

Asian churches for an end to violence in Papua through Chiang Main declaration
8 October 2026
Asian churches for an end to violence in Papua through Chiang Main declaration

Jayapura, Jubi – A symposium of Asian churches has called for an end to violence in Papua through a declaration [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
PSN penghancur hutan hujan tropis

Aliansi: Hentikan PSN penghancur hutan hujan tropis di Tanah Papua

October 11, 2026
Indonesia mesti menjawab pelanggaran HAM

Koalisi: Berikan akses kepada PIF memantau kondisi HAM di Tanah Papua

October 11, 2026
Pemilu PNG

KPU PNG membutuhkan banyak waktu selenggarakan Pemilu 2027

October 11, 2026
Pesta Olahraga Melanesia

Akankah segera ada pesta olahraga Melanesia?

October 11, 2026
PM Solomon hari kemerdekaan Fiji

PM Solomon ucapkan selamat kemerdekaan Fiji ke-56

October 11, 2026
KRI tiba di Fiji

KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 tiba di Fiji

October 11, 2026
Gempa Bumi Panama

Gempa bumi di Panama memicu kekhawatiran akan tsunami Pasifik

October 10, 2026
Gempa Bumi Panama

Gempa bumi di Panama memicu kekhawatiran akan tsunami Pasifik

October 10, 2026
Hibah renovasi gedung parlemen Vanuatu

Pemerintah Indonesia berikan hibah untuk renovasi gedung parlemen Vanuatu

October 10, 2026
MRP verifikasi dokumen IPDN

MRP Papua Tengah verifikasi faktual dokumen, memastikan hak OAP masuk IPDN

October 10, 2026
Bakal calon ketua PSSI

Empat orang mendaftar sebagai bakal calon Ketua Pengprov PSSI Papua Barat

October 9, 2026
Samudra Pasifik

Samudra Pasifik bukanlah penyebab krisis iklim

October 10, 2026
RSUD Yowari

Keluarga pasien berharap Pemkab Jayapura evaluasi menyeluruh RSUD Yowari

March 17, 2026
Pemeriksaan kesehatan

Dinkes Jayapura hadirkan dokter spesialis saat pemeriksaan kesehatan gratis

March 17, 2026
PSN penghancur hutan hujan tropis

Aliansi: Hentikan PSN penghancur hutan hujan tropis di Tanah Papua

0
Indonesia mesti menjawab pelanggaran HAM

Koalisi: Berikan akses kepada PIF memantau kondisi HAM di Tanah Papua

0
Pemilu PNG

KPU PNG membutuhkan banyak waktu selenggarakan Pemilu 2027

0
Pesta Olahraga Melanesia

Akankah segera ada pesta olahraga Melanesia?

0
PM Solomon hari kemerdekaan Fiji

PM Solomon ucapkan selamat kemerdekaan Fiji ke-56

0
KRI tiba di Fiji

KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 tiba di Fiji

0
Gempa Bumi Panama

Gempa bumi di Panama memicu kekhawatiran akan tsunami Pasifik

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara