Jayapura, Jubi – Tergugat intervensi (pihak ketiga dalam gugatan) menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke, Provinsi Papua Selatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Kamis (20/08/2026).
Tergugat intervensi dalam gugatan ini adalah Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Saksi ahli yang dihadirkan, yaitu Dr. Lalu Muhammad Hayyanul Haq, S.H., LL.M., Ph.D.
Saksi ahli ini merupakan dosen Universitas Mataram dari Fakultas Hukum dan bidang Filsafat Hukum. Ia memberikan keterangan terkait dengan bidang hukum, epistemologi dan filsafat hukum.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Merna Cinthia, dengan hakim anggota Irfan Amos Sampe dan Adjadam Riyange Zulfachmi.
Lima perwakilan masyarakat adat Malind, mengajukan gugatan terhadap SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025, tentang kelayakan lingkungan hidup untuk rencana pembangunan akses jalan sepanjang 135 kilometer, sebagai bagian dari proyek ketahanan pangan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Perkara ini terdaftar di PTUN Jayapura dengan nomor 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura sejak 5 Maret 2026.
Dalam persidangan ini, saksi ahli, Lalu Muhammad Hayyanul Haq menanggapi pertanyaan dari kuasa hukum tergugat berkaitan dengan keabsahan surat keputusan yang ditetapkan Bupati Merauke, dari sisi prosedur maupun substansinya.
Ia mengatakan, apabila berbicara mengenai legalitas formal atau normatif, dalam teori hukum, setiap keputusan atau tindakan negara yang akan dievaluasi harus memiliki dasar hukum yang jelas.
Keputusan negara pada prinsipnya sah apabila keputusan tersebut divalidasi oleh norma yang berada di atasnya.
“Hal tersebut berkaitan dengan hierarki hukum. Selanjutnya, norma hukum juga harus memiliki legitimasi dari teori hukum yang mendasarinya,” kata Lalu Muhammad Hayyanul Haq.
Menurutnya, teori hukum itu sendiri harus memiliki fondasi filosofis. Terdapat beberapa lapisan yang dapat digunakan untuk melihat keabsahan sebuah keputusan tata usaha negara atau tindakan hukum yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan.
Katanya, lapisan yang paling penting adalah fondasi filosofis. Dalam hukum normatif, fondasi tersebut dapat ditemukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Konstitusi berfungsi sebagai norma dasar yang memberikan kewajiban positif kepada negara, dalam hal ini pemerintah, untuk melakukan tindakan-tindakan konstitusional dalam rangka memenuhi tujuan negara,” ujarnya.
Ia mengatakan, karena itulah seluruh keputusan, kebijakan, peraturan perundang-undangan, maupun tindakan administrasi negara tidak boleh bertentangan dengan mandat konstitusi.
Dengan begitu, parameter utama untuk menentukan keabsahan suatu keputusan tata usaha negara adalah apakah keputusan tersebut bertentangan atau tidak dengan mandat konstitusional.
“Menurut saya harus dibedakan antara ketidakteraturan yang bersifat administratif atau teknis operasional dengan ketidakteraturan yang bersifat substantif,” ucapnya.
Jika ketidakteraturan tersebut hanya bersifat teknis atau administratif dan masih dapat diperbaiki lajut Lalu Muhammad Hayyanul Haq, maka tidak serta-merta menyebabkan keputusan menjadi tidak sah.
Namun menurutnya, jika persoalannya bersifat substantif dan menyangkut essential of life, yaitu hal-hal yang berkaitan langsung dengan keberlanjutan kehidupan manusia, maka persoalannya menjadi berbeda.
Misalnya, apabila suatu keputusan berpotensi menyebabkan kematian, mengancam kehidupan manusia, atau menghilangkan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam suatu proses pengambilan keputusan.
“Maka hal itu merupakan persoalan substantif yang dapat mempengaruhi keabsahan keputusan,” katanya.
Pada prinsipnya kata saki ahli, keabsahan keputusan dapat dilihat setidaknya dari tiga aspek. Pertama, kewenangan. Pejabat yang mengeluarkan keputusan harus memiliki kewenangan untuk menerbitkan keputusan tersebut.
Kemudian seluruh proses dan prosedur yang diwajibkan oleh peraturan harus dipenuhi, dan ketika isi keputusan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika terdapat kekurangan yang bersifat minor dan tidak memengaruhi substansi keputusan, maka masih dimungkinkan dilakukan perbaikan.
Ia mengatakan, berkaitan dengan partisipasi masyarakat dalam proses penerbitan suatu keputusan, yang pertama harus dilihat adalah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila peraturan mengharuskan adanya partisipasi masyarakat, maka ketentuan tersebut harus dipenuhi. Namun, dalam teori hukum, juga harus melihat adanya keadaan atau kondisi khusus yang terdapat dalam suatu wilayah atau perkara memungkinkan tidak untuk masyarakat ikut berpartisipasi.
Katanya, tidak cukup hanya melihat aturan secara umum. Ketika membuat keputusan harus dipertimbangkan kondisi spesifik di lapangan.
Misalnya, kondisi geografis, jarak antara satu wilayah dengan wilayah lainnya, keterbatasan waktu, maupun kondisi masyarakat setempat.
“Dalam kondisi tertentu, keterlibatan masyarakat bisa diwakili, oleh mereka yang dianggap memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dan dipercaya oleh masyarakatnya dan tetap harus mengikuti aturan yang berlaku”.
Ia menyampaikan, pembangunan harus dipahami sebagai pelaksanaan mandat konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk kemakmuran rakyat.
Mandat tersebut menurut saksi ahli, melahirkan kewajiban positif bagi negara untuk mengambil tindakan, termasuk melaksanakan pembangunan.
Dengan begitu, pembangunan pada dasarnya merupakan tindakan aktif negara untuk memenuhi tujuan konstitusional.
Namun, pembangunan tidak boleh dilaksanakan dengan mengabaikan komponen-komponen lain yang juga menjadi bagian dari mandat konstitusi.
“Aspek lingkungan, hak masyarakat, dan kepentingan sosial harus menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam proses pembangunan,” ucap Lalu Muhammad Hayyanul Haq.
Menurutnya, pembangunan tidak boleh dipisahkan dari perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat. Pembangunan harus mengintegrasikan seluruh komponen tersebut agar tujuan pembangunan tetap sejalan dengan mandat konstitusi.
Ini sejalan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Pembangunan harus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan lingkungan dan masyarakat yang terdampak,” katanya.
Sementara itu kuasa hukum penggugat, Tigor Hutapea mengatakan, apabila mengacu pada keterangan saksi ahli yang dihadirkan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, sebagian besar justru mendukung apa yang selama ini disampaikan pihaknya dalam persidangan.
“Namun, ada beberapa hal yang menjadi sorotan dari keterangan ahli hari ini.
Pertama, ahli sangat mendukung PSN tetapi tidak mampu menjelaskan secara jelas apa kriteria sebuah proyek dapat ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional,” kata Tigor Hutapea.
Menurut Tigor, saksi ahli menjelaskan bahwa PSN merupakan bagian dari konstitusi. Akan tetapi, tidak ada satupun ketentuan dalam konstitusi yang secara spesifik menjelaskan apa itu PSN, siapa yang memiliki kewenangan menetapkannya, serta bagaimana pengelolaan dan pengawasannya.
Katanya, keterangan ini justru menunjukkan bahwa PSN merupakan produk yang sangat problematis karena kewenangannya sangat besar berada pada Presiden. Fungsi pengawasan terhadap penetapan PSN juga tidak terlihat secara jelas.
“Dengan itu, presiden leluasa menetapkan suatu proyek sebagai PSN. Namun, tidak ada kriteria yang jelas mengenai proyek seperti apa yang dapat ditetapkan sebagai PSN,” ujarnya.
Selain itu lanjut Tigor, saksi ahli juga menjelaskan bahwa PSN ditujukan untuk kepentingan umum. Tetapi ketika ditanya mengenai persyaratan kepentingan umum tersebut, tidak ada syarat yang jelas untuk menunjukkan bahwa PSN benar-benar memenuhi kepentingan umum.
“Justru proyek yang ada di Merauke membawa dampak besar bagi masyarakat adat dan lingkungan hidup. Karena itu, kami mengatakan bahwa apabila proyek tersebut dikategorikan sebagai PSN, maka PSN itu sangat cacat secara hukum,” ucapnya.
Seharusnya lanjutan Tigor, proyek tersebut dapat dibatalkan karena secara hukum berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya hak masyarakat adat yang berada di Merauke. Itu salah satu keterangan ahli yang menurutnya harus dikoreksi.
Sebab, tidak semua program PSN disebut memberikan manfaat yang baik. PSN tidak memiliki kriteria yang jelas dan penerapannya sangat bergantung pada keputusan presiden, termasuk ketika menyangkut persoalan masyarakat adat.
Ia mengatakan, saksi ahli juga menjelaskan bahwa suatu proyek baru dapat dikatakan menimbulkan dampak apabila terdapat korban jiwa atau seseorang meninggal dunia.
“Saya pikir ini merupakan cara berpikir yang keliru. Bagaimana mungkin sebuah proyek baru dianggap bermasalah ketika sudah ada korban jiwa,” katanya.
Selain itu, bagaimana dengan masyarakat yang kehilangan hutan adat yang selama turun-temurun djaga dan gunakan untuk kehidupan. Bagaimana dengan masyarakat adat yang menggantungkan kehidupannya pada hutan tersebut.
Di dalam hutan itu terdapat banyak tempat penting yang merupakan bagian dari kehidupan mereka. Pihaknya berpendapat situasi seperti ini merupakan bentuk penderitaan bagi masyarakat adat karena menghilangkan bagian penting dari kehidupan mereka.
Ia menyampaikan masyarakat mungkin masih hidup secara fisik, tetapi secara mental dan kehidupan sosial sudah kehilangan sesuatu yang sangat penting.
Karenanya, apa yang disampaikan saksi ahli dalam persidangan kali ini dianggap tidak tepat. Indikator suatu proyek menimbulkan persoalan tidak boleh hanya didasarkan pada ada atau tidaknya korban jiwa.
“Setiap hak yang hilang harus menjadi indikator. Hak atas hutan, hak atas kehidupan, hak atas mata pencaharian, dan hak-hak masyarakat adat lainnya harus diperhitungkan. Tidak harus menunggu seseorang meninggal dunia,” kata Tigor.
Menurutnya, apabila harus menunggu kematian, maka seolah-olah membiarkan seseorang tetap hidup secara fisik tetapi kehilangan kehidupannya. Ini sama saja membunuh orang ketika jasadnya masih hidup, tetapi kehidupannya telah hilang.
“Itu adalah koreksi-koreksi yang kami sampaikan. Hari ini merupakan sidang terakhir dalam perkara ini di Jayapura. Saya pikir seluruh proses sejak Maret sampai Agustus ini telah memberikan banyak inspirasi kepada masyarakat untuk melihat bagaimana perjuangan masyarakat adat dan kita bersama,” ucapnya.
Ia mengatakan, dua pekan lagi akan disampaikan kesimpulan kepada pengadilan, kemudian putusan. Apakah pengadilan akan berpihak kepada perjuangan masyarakat adat dan perjuangan ini khususnya rakyat Papua, atau tidak. (*)
























Discussion about this post