Jayapura, Jubi – Sidang gugatan terhadap Surat Keputusan atau SK Bupati Merauke, Provinsi Papua Selatan kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura, Papua, Selasa (7/7/2026).
Pihak penggugat menghadirkan tiga saksi fakta dalam sidang dengan agenda pembuktian, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Merna Cinthia, hakim anggota, Irfan Amos Sampe dan Adjadam Riyange Zulfachmi.
Perkara ini terdaftar di PTUN Jayapura dengan nomor 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura sejak 5 Maret 2026.
Gugatan diajukan lima perwakilan masyarakat adat Malind. Masyarakat adat itu menggugat SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025.
Surat Keputusan tersebut tentang kelayakan lingkungan hidup untuk rencana pembangunan akses jalan sepanjang 135 kilometer, sebagai bagian dari proyek ketahanan pangan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Kuasa hukum masyarakat adat Malind, Tigor Hutapea mengatakan dua saksi yang dihadirkan pihaknya adalah masyarakat adat, dan satu lainnya dari Greenpeace.
Dalam persidangan, ketiga saksi yang dihadirkan penggugat menyatakan proyek pembangunan jalan itu dikerjakan sejak Agustus 2024.
Padahal menurut Tigor, dokumen perizinan terbitkan pada 11 September 2025. Karenanya, selama Agustus 2024 hingga September 2025, proyek pembangunan jalan 135 km itu dinilai tidak memiliki izin.
“Artinya proyek itu ilegal karena tidak memiliki izin. Dokumen ini yang kita gugat,” kata Tigor Hutapea usai sidang.
Tigor Hutapea mengatakan, para penggugat berulang kali meminta proyek itu dihentikan, karena dikerjakan tanpa izin hingga september 2025, dan izin dinilai bermasalah secara hukum.
“Tadi hakim mendengar dan mempertimbangkan hal itu. Saksi jelas sampaikan bahwa mereka tidak pernah disosialisasikan. Tanpa pemberitahuan saat proyek itu dibangun, dan masyarakat adat digusur,” ujarnya.
Kuasa hukum lain penggugat, Emmanuel Gobai mengatakan salah satu dari penggugat meminta majelis Hakim menertibkan surat teguran kepada perusahaan, agar tidak melakukan pembongkaran selama belum ada putusan pengadilan.
Katanya, hakim pun menyampaikan akan melakukan rapat dan memutuskan terkait permintaan masyarakat adat itu.
Menurut Gogay, keterangan saksi fakta dalam persidangan menyatakan bahwa SK Bupati diterbitkan tanpa melibatkan masyarakat adat pemilik tanah adat, yang menjadi korban.
Selain itu, yang dilibatkan dalam penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL, adalah beberapa marga yang sebenarnya tidak terdampak.
“Ini bisa disebut palsu atau keterangan yang dibuat-buat. Diambil oleh pemerintah lalu dimasukkan ke dokumen AMDAL. Ini sering berulang dan pemerintah selalu memanfaatkan, sehingga kami mau hakim lebih profesional dan mengambil keputusan yang tepat,” kata Emanuel Gobay.
Katanya, dalam persidangan pihaknya sempat kesal karena hakim mempertanyakan keahlian maupun keterangan, dan pengamatan secara langsung dari salah sati saksi.
Karenanya diharapkan Komisi Yudisial Hakim mengawal persidangan secara profesional, sebab pihaknya bersama masyarakat adat melawan perusahaan dan pemerintah.
Sementara itu kuasa hukum tergugat, Victor Kaisiepo mengatakan, pada prinsipnya pihaknya tetap menerima dan mengikuti keterangan yang disampaikan saksi penggugat.
“Ada beberapa catatan juga yang kami rangkum, dan catatan itu kita akan sampaikan kepada pimpinan. Pada persidangan berikut, kita juga akan hadirkan saksi,” kata Victor Kaisiepo. (*)




















Discussion about this post