Jayapura, Jub – Penggugat menghadirkan saksi ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke, Provinsi Papua Selatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Selasa (11/8/2026).
Saksi ahli yang dihadirkan adalah ahli hukum lingkungan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Gusti Agung Made Wardana, S.H., LL.M., Ph.D. Ia juga adalah dosen pada Fakultas Hukum UGM.
Ia memberikan keterangan mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang merupakan salah satu instrumen penting dalam mencegah kerusakan lingkungan.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Merna Cinthia, dengan hakim anggota Irfan Amos Sampe dan Adjadam Riyange Zulfachmi.
Lima perwakilan masyarakat adat Malind, mengajukan gugatan terhadap SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025, tentang kelayakan lingkungan hidup untuk rencana pembangunan akses jalan sepanjang 135 kilometer, sebagai bagian dari proyek ketahanan pangan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Perkara ini terdaftar di PTUN Jayapura dengan nomor 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura sejak 5 Maret 2026.
“AMDAL harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya pencegahan dampak lingkungan sebelum suatu kegiatan atau proyek dilaksanakan,” kata Gusti Agung Made Wardana dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, perkembangan hukum lingkungan di Indonesia tidak terlepas dari perkembangan hukum lingkungan di tingkat internasional.
Terutama dalam menghadapi tiga krisis besar yang dikenal sebagai triple planetary crisis, yakni perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan pencemaran atau persoalan sampah.
Menurutnya, perkembangan tersebut mendorong negara memperkuat instrumen hukum lingkungan, termasuk instrumen yang berkaitan dengan pencegahan dampak kegiatan terhadap lingkungan.
“Dalam konteks Indonesia, berbagai undang-undang lingkungan kemudian berkembang. Khusus mengenai pilar pencegahan, sejak 1980-an sudah dikenalkan sistem AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, AMDAL merupakan bagian dari prinsip pencegahan. Prinsip tersebut berbeda dengan prinsip kehati-hatian (precautionary principle). Prinsip kehati-hatian diterapkan ketika dampak dari suatu inovasi, produk, atau kegiatan belum sepenuhnya diketahui secara ilmiah.
Sementara prinsip pencegahan diterapkan ketika potensi dampak telah diketahui dan langkah-langkah mitigasi harus dilakukan agar dampak tersebut dapat diminimalkan. Precaution itu berbicara tentang dampak yang belum diketahui.
“Sedangkan prevention adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah dampak seminimal mungkin. Dampaknya sudah diketahui secara saintifik, tinggal bagaimana memitigasi agar itu tidak terjadi,” ujarnya.
Katanya, keberadaan AMDAL menunjukkan upaya pemerintah Indonesia mengadopsi prinsip-prinsip hukum lingkungan yang berkembang secara internasional.
Instrumen itu seharusnya menjadi bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan dan pembangunan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan.
Namun, Gusti Agung Made Wardana mengingatkan bahwa keberadaan regulasi dan instrumen lingkungan belum otomatis menjamin tidak terjadinya kerusakan lingkungan. Sebab, masih terdapat berbagai pelanggaran dan kerusakan lingkungan.
Selain itu, persoalan lingkungan disebut memiliki karakter yang berbeda dengan perkara hukum biasa, karena sering mempertemukan pihak-pihak yang memiliki posisi tidak seimbang.
Misalnya, masyarakat adat dapat berhadapan dengan pemerintah atau korporasi yang memiliki sumber daya, jaringan, dan kekuatan finansial lebih besar. Dalam kondisi itu, pengadilan memiliki posisi penting sebagai benteng terakhir perlindungan lingkungan.
Ia menjelaskan, Mahkamah Agung telah memiliki pedoman khusus dalam penanganan perkara lingkungan, yang mendorong hakim memahami karakter perkara lingkungan sebagai perkara yang memiliki ketimpangan posisi antara pihak.
“Perkara lingkungan itu sering kali menghadapkan dua pihak yang tidak seimbang. Karena itu, hakim diminta untuk aktif dalam rangka melindungi kepentingan para pihak yang tidak seimbang”.
Ia menyebut pendekatan tersebut sebagai judicial activism dalam perkara lingkungan. Sikap hakim yang terlalu netral dalam kondisi para pihak, tidak berada dalam posisi yang setara justru berpotensi menguntungkan pihak yang lebih kuat.
Selain memperhatikan kepentingan masyarakat, ia mengatakan hakim juga perlu mempertimbangkan kepentingan lingkungan yang tidak dapat menyampaikan kepentingannya sendiri serta kepentingan generasi mendatang.
Prinsip tersebut katanya, berkaitan dengan intergenerational equity atau keadilan antargenerasi. Setiap keputusan pembangunan hari ini harus mempertimbangkan dampaknya terhadap generasi yang akan datang.
“Keputusan-keputusan kita hari ini pasti akan berdampak pada anak cucu kita. Oleh karena itu, setiap keputusan yang kita ambil harus mempertimbangkan apa yang akan diterima oleh anak cucu kita,” katanya.
Ia pun mengatakan, pentingnya prinsip conservation of quality, yakni memastikan generasi mendatang tidak menerima kondisi lingkungan yang lebih buruk dibandingkan kondisi saat ini.
Selain itu terdapat conservation of option, yaitu menjaga berbagai pilihan sumber daya dan pangan yang tersedia agar tetap dapat dinikmati generasi mendatang, serta conservation of access, yakni memastikan generasi berikutnya tetap memiliki akses terhadap hutan, danau, pantai, dan sumber daya alam lainnya.
“Dalam konteks pembangunan, prinsip-prinsip tersebut menunjukkan bahwa perlindungan lingkungan tidak dapat dipisahkan dari keberlanjutan kehidupan masyarakat,”katanya
Karenanya, AMDAL dan berbagai instrumen lingkungan lainnya harus benar-benar berfungsi sebagai mekanisme pencegahan dan perlindungan lingkungan, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif dalam proses pembangunan.
Ia juga menegaskan pentingnya prinsip progression dan non-regression dalam hukum lingkungan. Standar perlindungan lingkungan semestinya terus meningkat dan tidak boleh mengalami penurunan.
“Dengan begitu kebijakan atau proyek yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan perlu secara hati-hati dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat, ekosistem, serta generasi mendatang,” kata Gusti Agung Made Wardana.
Di sisi lain lanjut Gusti Agung, partisipasi masyarakat menjadi salah satu prinsip penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Prinsip tersebut lahir dari semangat demokratisasi dan desentralisasi pasca-otoritarianisme dan telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurutnya, dalam perspektif hukum lingkungan, masyarakat yang kepentingannya berpotensi terganggu oleh suatu kegiatan memiliki hak untuk menyampaikan keberatan, informasi, maupun keluhannya secara substantif.
Partisipasi tersebut merupakan bagian dari demokrasi lingkungan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Selain partisipasi masyarakat, terdapat perbedaan mendasar antara pendekatan hukum agraria dan hukum lingkungan. Hukum agraria cenderung menempatkan tanah dari sisi nilai instrumental dan kepemilikan, termasuk melalui mekanisme ganti rugi atau kompensasi.
Sementara itu, hukum lingkungan menempatkan alam dan ekosistem sebagai sesuatu yang memiliki nilai intrinsik. Karenanya, perlindungan terhadap keanekaragaman hayati, ekosistem, dan spesies harus menjadi pertimbangan dalam setiap kegiatan pembangunan.
Katanya, ketika sebuah proyek membutuhkan lahan yang berada atau berdampak pada ekosistem penting, pendekatan hukum lingkungan tidak cukup hanya melihat persoalan ganti rugi kepada manusia. Perlindungan terhadap ekosistem juga harus menjadi pertimbangan utama.
Ia juga mengatakan, pentingnya bukti ilmiah dalam perkara lingkungan. Sebab, perkara lingkungan memiliki karakter teknis sehingga hakim membutuhkan fakta dan metode ilmiah untuk menilai dampak suatu kegiatan terhadap lingkungan.
Masalah dapat lebih kompleks ketika terdapat manufacturing uncertainty, yakni kondisi ketika para pihak menghadirkan bukti ilmiah yang berlawanan dengan menggunakan metode atau pendekatan berbeda.
“Dalam kondisi tersebut, hakim perlu menerapkan prinsip in dubio pro natura. Prinsip ini menempatkan kelestarian lingkungan sebagai pertimbangan ketika terdapat keraguan dalam menentukan dampak atau resiko lingkungan,” ucapnya.
Dalam situasi tersebut kata Gusti Agung, hakim harus mempertimbangkan kepentingan lingkungan dan hak generasi mendatang. Pendekatan judicial activism lebih relevan diterapkan dalam perkara lingkungan di Indonesia dibandingkan judicial restraint.
“Dalam sistem hukum Indonesia, hakim tidak terikat secara mutlak pada doktrin the binding force of precedent sebagaimana dikenal dalam sistem common law,” ujarnya.
Gusti Agung mengatakan, hakim memiliki ruang untuk mengambil keputusan berdasarkan keyakinan hukum dan pertimbangan yang relevan.
Dalam menghadapi krisis lingkungan yang semakin kompleks, hakim disebut perlu menjalankan peran aktif sebagai benteng terakhir perlindungan lingkungan.
Karena dalam situasi krisis lingkungan atau planetary crisis, bumi membutuhkan hakim yang aktif menjaga benteng terakhir kelestarian alam.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas, didahulukan, dan berdasarkan informasi yang memadai bagi masyarakat adat.
Katanya, FPIC merupakan hak kolektif masyarakat adat yang memiliki keterkaitan erat dengan hukum adat maupun hukum lingkungan.
Di tingkat internasional, prinsip tersebut telah diakui dalam United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) dan berkembang sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional.
“Di Indonesia, substansi FPIC tercermin dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, terutama terkait hak masyarakat atas informasi, keterlibatan dalam pengambilan keputusan, dan akses terhadap keadilan,” ucapnya.
Ia mengatakan, prinsip yang sama juga memiliki pengaturan khusus dalam kerangka Otonomi Khusus Papua. Dengan begitu, keterlibatan masyarakat adat dalam proses pembangunan yang berpotensi mempengaruhi wilayah dan lingkungan masyarakat tidak semestinya dipandang sekadar sebagai formalitas administratif.
Menurutnya, dalam perkara lingkungan, kualitas AMDAL juga menjadi bagian yang dapat diuji melalui mekanisme peradilan tata usaha negara.
Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2023, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki kewenangan untuk menguji kualitas AMDAL, baik dari aspek prosedural maupun substantif.
Pengujian secara prosedural antara lain berkaitan dengan apakah keterlibatan dan partisipasi masyarakat telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengujian substantif berkaitan dengan kualitas isi AMDAL, termasuk kesesuaiannya dengan tata ruang, rencana pembangunan, serta prinsip kecermatan dalam memperhitungkan dan menganalisis dampak lingkungan,” kata Gusti Agung.
Sementara itu tim kuasa hukum advokasi Solidaritas Merauke, Tigor Hutapea mengatakan, ada tiga pesan utama yang disampaikan saksi ahli dalam persidangan perkara lingkungan hidup ini.
Pertama, karena perkara yang diperiksa merupakan perkara lingkungan hidup, hakim harus benar-benar menerapkan aktivisme yudisial (judicial activism).
Ini artinya hakim harus aktif dalam melihat persoalan lingkungan dan berpihak pada kepentingan perlindungan serta pencegahan kerusakan lingkungan.
“Dalam memutuskan perkara ini, hakim harus menempatkan keselamatan dan perlindungan lingkungan sebagai salah satu pertimbangan utama,” kata Tigor Hutapea.
Kedua, ahli menjelaskan bahwa dalam perkara ini, perspektif nilai dan prinsip-prinsip lingkungan harus diutamakan. Lingkungan harus menjadi topik utama sebelum hakim mengambil keputusan.
Artinya setiap keputusan yang berkaitan dengan pembangunan harus mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan dan upaya penyelamatannya.
Ketiga kata Tigor, saksi ahli menjelaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan lingkungan.
Keterlibatan masyarakat tidak dapat begitu saja diwakilkan kepada pihak lain yang tidak memiliki perspektif mengenai lingkungan maupun kepentingan dan hak atas wilayah tersebut.
“Dari tiga poin utama yang disampaikan ahli itu, kami menilai sudah cukup jelas untuk menggambarkan persoalan dalam perkara ini,” ucapnya.
Ia beperpendapat, terdapat dugaan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh para pihak, baik pemrakarsa maupun pemerintah, termasuk Kementerian Pertahanan dan kepala daerah, dalam aspek prosedural maupun substansi ketika menerbitkan keputusan terkait pembangunan jalan tersebut.
“Karena itu, kami berkeyakinan bahwa hakim seharusnya memutus perkara ini dengan mempertimbangkan secara serius perlindungan lingkungan dan masyarakat adat,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu konsekuensinya adalah membatalkan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan jalan tersebut apabila memang terbukti terdapat pelanggaran prosedural dan substansial.
Selain itu katanya, pernyataan ahli juga menegaskan bahwa hakim harus mengutamakan lingkungan dalam memutus perkara ini. Hakim dituntut aktif dan berpihak pada upaya penyelamatan lingkungan.
Ia juga menilai ada masaah dari sikap Kementerian Pertahanan selama proses persidangan. Kementerian Pertahanan dianggap tidak terlalu serius menghadirkan saksi maupun ahli untuk memberikan penjelasan dalam perkara ini.
Ini dipandang menunjukkan bahwa pemerintah belum memperlihatkan keseriusan dalam memperjuangkan perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat di Papua.
“Jika menggunakan analogi, sikap tersebut seolah menunjukkan anggapan bahwa Papua merupakan tanah kosong yang dapat digunakan dan dieksploitasi sesuai kehendak,” katanya. (*)




Discussion about this post