Jayapura, Jubi – Dr. Ferdinand Risamasu, S.E, M.Sc.Agr sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura, Papua setelah meninggalnya rektor sebelumnya, Prof. Dr. Oscar Oswald Oktovianus Wambrauw, S.E, M.Sc.Agr pada 17 September 2026.
Ketua Senat Universitas Cenderawasih, Prof. Dr. Drs. Agustinus Fatem, M.T mengatakan, penunjukan Ferdinand Risamasu berdasarkan surat perintah Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Republik Indonesia Nomor 397/DST/M.A3/KP.10.00/2026, yang diterbitkan di Jakarta pada 21 September 2026, seperti dilansir Jubi dari laman internet http://www.uncen.ac.id, Sabtu (26/9/2026).
Agustinus Fatem menjelaskan, surat tersebut merupakan surat perintah, bukan pengangkatan rektor definitif. Berdasarkan surat tersebut, Ferdinand Risamasu diperintahkan melaksanakan tugas sebagai Plt Rektor terhitung mulai 17 September 2026, sampai dengan dilantiknya rektor definitif.
Dalam penjelasannya, Agustinus Fatem menyampaikan tiga poin utama dalam surat perintah Mendiktisaintek, yakni:
Pertama, Dr. Ferdinand Risamasu, S.E, M.Sc.Agr melaksanakan tugas sebagai Plt Rektor Universitas Cenderawasih terhitung mulai 17 September 2026, sampai dengan dilantiknya rektor definitif.
Kedua, Plt rektor mendapat tugas untuk menyelenggarakan pemilihan rektor baru paling lama enam bulan sejak diterbitkannya surat perintah.
Ketiga, dalam pengambilan keputusan yang mengikat, Plt rektor diperintahkan berkonsultasi dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Selain tiga poin tersebut, surat perintah itu juga mengamanatkan Plt rektor melaksanakan tugas dengan saksama dan penuh tanggung jawab, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri.
Menurut Agustinus Fatem penugasan Plt rektor dimaksudkan untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, serta tata kelola Universitas Cenderawasih tetap berjalan selama masa transisi.
“Yang penting adalah koordinasi. Untuk keputusan yang mengikat, sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah, harus dilakukan konsultasi dengan kementerian sehingga pelaksanaannya memiliki dasar yang jelas,” kata Prof. Agustinus Fatem.
Prof. Fatem mengajak seluruh sivitas akademika Universitas Cenderawasih, bersama-sama menjaga keberlangsungan penyelenggaraan universitas dan mendukung proses pemilihan rektor definitif, agar berjalan tertib sesuai ketentuan.
Rektor Uncen sebelum, almarhum Prof. Dr. Oscar Oswald Wambrauw, menggantikan Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo, S.T., M.T yang ketika itu mengemban tugas sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan.
Prof. Dr. Oscar Oswald Wambrauw menjadi rektor pengganti antar waktu pada November 2022,
Selanjutnya, Prof. Dr. Oscar Oswald O. Wambrauw terpilih sebagai Rektor Universitas Cenderawasih untuk periode 2023–2027, pada pemilihan yang berlangsung 7 September 2023.
Saat pemilihan rektor, di Ruang rapat pimpinan gedung rektorat Uncen, Jayapura para kandidat rektor yang bersaing adalah Prof. Dr. Fredrik Sokoy, S.Sos. M.Sos. Prof.
Dr. Mesak Iek, S.E, M.Si, dan Dr. Oscar Oswald O. Wambrauw, S.E, M.Sc.Agr. Proses pemilihan disaksikan dua orang perwakilan dari Kemendikbudristek.
Sebanyak 37 anggota senat hadir memberikan hak suara ditambah 20 suara dari menteri, sehingga jumlah suara dalam pemilihan menjadi 57 suara.
Hasil pemilihan menetapkan suara terbanyak diraih oleh Dr. Oscar Wambrauw dengan jumlah 44 suara, Prof. Fredrik Sokoy mendapat 10 suara, dan Prof. Dr. Mesak Iek memperoleh 3 suara . (*)



















Discussion about this post