Maybrat, Jubi – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Barat Daya, Brigjen Pol Yulius Audie Sonny Latuheru berjanji akan mengusut tuntas dugaan penembakan terhadap tiga warga Maybrat, Silvester Assem (25 tahun), Anike Fatie (47 tahun), dan Selfiana Sorry (66 tahun) pada 13 Agustus 2026.
Pernyataan itu disampaikan Yulius Audie Sonny Latuheru di hadapan massa Solidaritas Masyarakat Maybrat Pro Demokrasi dan Peduli HAM (SMM Prodem HAM) di Kantor Bupati Maybrat, Provinsi Papua Barat, Rabu (19/8/2026).
Yulius Latuheru mengatakan, telah mendengarkan seluruh aspirasi yang disampaikan, dan memahami kegelisahan masyarakat yang menuntut kejelasan serta keadilan atas persitiwa tersebut.
Karenanya, tuntutan masyarakat untuk mengungkap kasus penembakan tersebut secara tuntas merupakan tuntutan yang akan menjadi perhatian serius kepolisian.
“Dengar baik-baik, saya Kapolda ini yang lahir dari perempuan Papua. Saya perhatikan betul tuntutannya itu untuk [diusut] tuntas, dan kita akan usut tuntas,” tegasnya.(19/8/2026).
Namun, Kapolda meminta masyarakat memberikan ruang kepada kepolisian untuk bekerja. Sebab, proses pengusutan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan informasi yang beredar, tetapi membutuhkan pengumpulan fakta dari lokasi kejadian.
Katanya, hingga kini pihaknya masih menghadapi keterbatasan data dari tempat kejadian perkara (TKP).
“Data dari TKP belum sepenuhnya dikumpulkan, dan sampai sekarang saya bahkan belum bisa bicara karena tidak ada data yang dikumpulkan langsung dari TKP,” ucapnya.
Ia mengatakan, kepolisian masih membutuhkan fakta lapangan untuk memastikan rangkaian kejadian. Bagaimana penembakan terjadi, siapa yang berada di lokasi, jenis senjata yang digunakan, serta siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Kapolda meminta masyarakat ikut membantu memberikan informasi yang dapat memperkuat proses penyelidikan. Ia memastikan, Polda Papua Barat Daya tidak akan membiarkan tuntutan masyarakat berhenti sebagai aspirasi di depan Kantor Bupati Maybrat.
Katanya, jajaran Polda Papua Barat Daya mengusut peristiwa itu, dengan seluruh potensi yang dimiliki.
Di tempat yang sama, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu mengatakan pemerintah daerah bersama seluruh unsur, tidak boleh membiarkan dugaan kekerasan terhadap warga sipil di Kabupaten Maybrat berlalu tanpa kepastian hukum.
Katanya, dugaan penembakan terhadap warga merupakan masalah serius yang tidak boleh dianggap biasa. Ia mengaku juga marah atas peristiwa tersebut, karena pemerintah daerah tidak menginginkan kekerasan terjadi pada siapa pun.
“Peristiwa itu tidak hanya menyakiti masyarakat. Saya berhati-hati mengatakan ini, tetapi kita semua, saya juga marah. Marah bukan karena apa, kita ini menolak kekerasan yang terjadi terhadap siapapun dalam bentuk apapun seperti ini,” kata Elisa Kambu.
Menurutnya, masyarakat sipil maupun aparat keamanan harus mendapatkan perlindungan hukum. Tidak boleh menjadi korban kekerasan.
Berkaitan dengan adanya aspirasi untuk menarik pasukan dari Maybrat kata Kambu, kewenangan itu merupakan ranah pemerintah pusat. Pemprov tidak memiliki kewenangan untuk itu.
Namun katanya, tuntutan masyarakat tersebut tetap akan diperjuangkan melalui jalur resmi kepada pemerintah pusat. Keterbatasan kewenangan tidak boleh menjadi alasan pemerintah daerah mengabaikan aspirasi masyarakat.
“Saya juga akan menyampaikan secara tertulis. Surat gubernur untuk kita sampaikan ke sana,” ucapnya.
Gubernur Kambu pun minta polisi diberi ruang mengusut dugaan penembakan tiga warga Maybrat itu, untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi dalam peristiwa tersebut.
Dalam aksi damai itu Koordinator Umum SMM Prodem HAM, Yoseph Sakof Momao pun menyampaikan tujuh tuntutan, yaitu meminta penarikan militer non organik atau Satgas TNI yang menempati rumah warga, sekolah dan fasilitas kampung untuk kepentingan perluasan pos-pos militer di tanah Maybrat.
Meminta pengusutan tuntas dugaan penembakan tiga warga sipil di pinggir Kali Kamundan, Kampung Ainod, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat.
Meminta pelaku penembakan diproses melalui pengadilan sipil.
Mendesak Pangdam XVIII/Kasuari bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan Pemerintah Kabupaten Maybrat mengakui dugaan penembakan tersebut dilakukan Satgas TNI dan bukan OTK, dengan pembuktian yang harus tetap diuji melalui proses hukum.
Meminta adanya pernyataan bersama yang mengikat antara Pemerintah Kabupaten Maybrat, TNI-Polri, tokoh masyarakat dan masyarakat, agar kejadian serupa tidak kembali menimpa warga sipil.
SMM Prodem HAM menyatakan menolak hukuman mati terhadap Karel Fatem, yang mereka sebut sebagai tahanan politik di Lapas Kelas IIB Sorong.
Meminta pemberian kompensasi terhadap korban sesuai adat orang Maybrat, yakni sebesar Rp3 miliar dan tiga kain timur adat asli orang Maybrat. (*)






















Discussion about this post