Jayapura, Jubi – Kepolisian Daerah atau Polda Papua diminta mengevaluasi penanganan demonstrasi di wilayah hukumnya, menyusul aksi yang gelar Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan mahasiswa di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura, Sabtu (15/8/2026).
Demontrasi itu terkait peringatan 64 tahun Perjanjian New York yang ditandatangani pada 15 Agustus 1962.
Di kawasan Perumnas III Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura terjadi kericuhan antara demonstran dan kepolisian. Sejumlah peserta aksi dilaporkan terluka, termasuk tiga orang disebut tertembak
Emanuel Gobay dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mengatakan, insiden serupa terjadi di Sentani, Kabupaten Jayapura.
“[Kami] minta Kapolda Papua melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan aksi demonstrasi di kedua lokasi ini segera,” kata Emanuel Gobay, Sabtu (15/8/2026).
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima kericuhan di Permunas III bermula dari aksi saling lempar batu, diikuti dengan penggunaan gas air mata dan tembakan oleh personel polisi.
“Awalnya terjadi saling lempar batu dan tembakan gas air mata. Sehingga massa aksi sekitar 20-an orang mengalami luka-luka dalam insiden tersebut,” ujarnya.
Katanya, kejadian tersebut perlu mendapat perhatian serius karena KNPB sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan terkait rencana aksi kepada para pihak terkait.
Penyampaian pendapat di muka umum disebut merupakan hak masyarakat yang dilindungi undang-undang. Karena itu, aparat keamanan dinilai harus melakukan pengamanan secara profesional dan mengedepankan langkah-langkah untuk mencegah terjadinya kekerasan.
“Ini hal yang sangat mencederai demokrasi. Kita tahu bahwa dalam aksinya, KNPB sudah memberikan pemberitahuan sejak tanggal 13-14 Agustus lalu. Aksi ini dilakukan secara hukum,” ucapnya.
Ia mengatakan, aparat semestinya dapat mengantisipasi potensi bentrokan apabila terdapat kelompok-kelompok yang berhadapan di sekitar lokasi aksi.
Aparat keamanan dapat melakukan pembatasan dan pemisahan terhadap kelompok yang berpotensi terlibat bentrokan, sehingga situasi tidak berkembang menjadi kekerasan.
Namun yang terjadi di lapangan kata Gobay, negosiasi tidak berjalan maksimal. Yang terjadi justru terjadi kericuhan. Situasi itu dianggap menunjukkan adanya masalah dalam penanganan aksi demonstrasi oleh aparat keamanan.
“Itu menunjukkan bahwa aparat dalam konteks penanganan aksi tidak profesional dalam menjalankan perintah undang-undang tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,” kata Gobay.
Karenanya, Kapolda Papua diminta melakukan evaluasi terhadap seluruh proses pengamanan. Evaluasi dinilai penting untuk mengetahui penyebab terjadinya kericuhan sekaligus memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum dalam proses pengamanan.
Selain itu mesti ada penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum aparat keamanan di lapangan.
Sementara itu, apolsek Abepura, Paulus Hilapok mengatakan, pengamanan dilakukan di sejumlah titik dan demonstran tidak diizinkan melakukan long march ke kantor DPR, karena berpotensi menyebabkan kemacetan yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.
“Sehingga, harus kita sekat-sekat di beberapa titik. Pengawalan dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain kawasan Abepura, Expo, serta beberapa titik lainnya yang dinilai dapat mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat. Alasannya, karena mengganggu aktivitas masyarakat yang lain,” kata Hilapok.
Ia menyatakan situasi keamanan di wilayah Abepura selama aksi berlangsung hingga selesai, aman dan terkendali. (*)





















Discussion about this post