Jayapura, Jubi – Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Papua, Yohanes Walilo mengatakan, penyusunan rancangan peraturan daerah khusus atau raperdasus yang kini dirumuskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua bersama berbagai pihak, sebagai salah satu upaya melindungi burung Cenderawasih dari ancaman kepunahan.
Regulasi tentang perlindungan burung Cenderawasih itu, diharapkan menjadi payung hukum daerah untuk memperkuat perlindungan satwa yang memiliki nilai ekologis dan budaya penting bagi masyarakat Papua.
Pernyataan ini dikatakan Yohanes Walilo saat Focus Group Discussion atau FGD penyusunan raperdasus perlindungan Cenderawasih yang digelar Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam bersama Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Provinsi Papua serta WWF Indonesia Program Papua di Kota Jayapura, Kamis (8/10/2026).
Yohanes Walilo mengatakan, Papua selama ini belum memiliki peraturan daerah khusus yang secara spesifik mengatur perlindungan Cenderawasih di tingkat daerah.
Menurutnya, raperdasus itu penting karena perlindungan Cenderawasih tidak cukup hanya mengandalkan aturan umum. Regulasi daerah diperlukan agar perlindungan dapat diterapkan secara lebih konkret di wilayah yang menjadi habitat Cenderawasih.
Katanya, penyusunan regulasi harus melibatkan pemerintah, masyarakat, masyarakat adat, akademisi, WWF, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perlindungan Cenderawasih.
“Mari kita sama-sama bahas, kasih masukan-masukan yang berarti bagi penyusunan perda ini supaya ke depan, perda kalau sudah kita tetapkan, kita sepakat dan konsisten melaksanakan perda ini agar habitat ini ke depan itu tidak punah lagi,” kata Yohanes Walilo.
Yohanes mengingatkan ancaman terhadap Cenderawasih tidak hanya berasal dari perburuan, juga dari perubahan dan kerusakan habitat. Karenanya, jika tidak ada upaya perlindungan sejak sekarang, populasi Cenderawasih dapat terus menurun.
“Jangan sampai anak cucu kita bisa lihat dari gambarnya. Burungnya tidak bisa lihat karena sudah punah. Hari ini menurut saya belum terlambat untuk kita lakukan perlindungan,” ucapnya.
Ia mengatakan, perlindungan Cenderawasih harus dimulai dari habitatnya karena satwa tersebut hidup dan berkembang secara alami di hutan.
Walilo pun meminta penyusunan raperdasus mempertimbangkan pemetaan wilayah yang menjadi habitat penting Cenderawasih, agar pemerintah dapat menentukan wilayah prioritas perlindungan dan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten yang memiliki kawasan habitat Cenderawasih.
Selain itu katanya, perlindungan juga perlu memperhatikan wilayah masyarakat adat yang memiliki hubungan budaya dengan Cenderawasih.
Ia mengatakan, setelah regulasi ditetapkan, pemerintah perlu memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan, dan mengingatkan agar Cenderawasih tidak terus dijadikan komoditas usaha dalam bentuk aksesori atau hiasan yang menggunakan bagian tubuh burung tersebut.
“Kalau ada oknum-oknum masyarakat ataupun kelompok-kelompok yang menjadikan Burung Cenderawasih sebagai komoditas usaha, misalnya buat aksesori, hiasan-hiasan dan lain-lain, itu mulai sejak ada perda ataupun mulai sekarang kita tidak menggunakan lagi,” ucapnya.
Menurut Yohanes, Papua memiliki banyak bahan lokal yang dapat digunakan sebagai alternatif untuk membuat aksesori tanpa mengambil bagian tubuh Cenderawasih.
Ia berharap raperdasus yang disusun nantinya tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi menjadi instrumen untuk menjaga Cenderawasih, habitatnya, serta kehidupan masyarakat yang bergantung pada lingkungan hutan.
Penyusunan regulasi ini mengacu pada peraturan nasional dan kewenangan Otonomi Khusus Papua, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
Sementara itu, Program Manager Sarmi-Jayapura WWF-Indonesia Program Papua, Bernadus Ronald Tethool mengatakan, perlindungan Cenderawasih di Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum karena satwa tersebut termasuk spesies yang dilindungi. Namun, tata kelola di tingkat daerah masih perlu diperkuat.
Menurutnya, penyusunan ranperdasus harus mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, antropologis, dan filosofis. Ini diperlukan agar norma yang diatur tidak berbenturan dengan norma adat dan budaya masyarakat Papua.
“Dalam prosesnya, substansinya kita harus kaji dari sisi yuridisnya, sosiologis, antropologisnya, dan filosofisnya, sehingga norma pengaturannya tidak berbenturan dengan misalnya norma adat, budaya, dan lainnya,” kata Bernadus Ronald Tethool.
Katanya, penyusunan regulasi bukan hanya mengenai larangan, juga harus menjawab persoalan pemanfaatan Cenderawasih secara berkelanjutan. (*)






















Discussion about this post