• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Rilis Pers

Dugaan Penganiayaan: Mahasiswa Uncen laporkan sejumlah polisi ke Polda Papua

October 8, 2026
in Rilis Pers
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Admin Jubi - Editor: Arjuna Pademme
Mahasiswa Uncen

Tim advokat dan asisten pengacara LBH Papua setelah melaporkan dugaan penganiayaan terhadap Wialo Silak - Dok. LBH Papua

0
SHARES
43
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Ketua Umum Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Cenderawasih (MPM Uncen) periode 2026–2027, Wialo Silak melaporkan sejumlah anggota Polresta Jayapura Kota ke Polda Papua, terkait dugaan penganiayaan yang ia alami di Mapolresta Jayapura Kota pada 30 September 2026.

Dugaan penganiayaan itu dilaporkan Wialo Silak melalui tim advokat dan asisten pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua ke SPKT Polda Papua, Rabu (7/10/2026).

Laporan tercatat dalam STTLP Nomor LP/B/162/X/2026/SPKT/POLDA PAPUA, dengan terlapor sementara “tidak diketahui”.

Tim advokat dan asisten pengacara LBH Papua yang diberikan kuasa oleh korban melaporkan dugaan penganiayaan itu, setelah Wialo Silak menjalani pemeriksaan visum di RSUD Abepura.

LBH Papua menyatakan, dugaan penganiayaan status “pelaku tidak diketahui” bukan alasan untuk membiarkan perkara berjalan di tempat. Sebab pelaku dapat ditelusuri melalui daftar personel yang bertugas, rekaman CCTV, dan keterangan korban serta saksi.

Menurut LBH Papua, dugaan penganiayaan, intimidasi, pemeriksaan telepon genggam, dan pengambilan barang pribadi terhadap Wialo Silak terjadi saat korban bersama sekitar 34 mahasiswa mendampingi empat rekannya, termasuk Ketua BEM Uncen, Yuluku Wasiangge, yang dipanggil sebagai saksi dalam aksi mahasiswa 15 Agustus 2026.

“Wialo Silak diduga menjadi korban kekerasan oleh sejumlah oknum anggota polisi. Sementara sekitar 27 telepon genggam, KTP, ATM, dan KPM milik mahasiswa diduga diambil tanpa dasar hukum yang jelas,” tulis LBH Papua dalam siaran persnya, Kamis (8/10/2026).

BERITATERKAIT

Gerakan mahasiswa harus tetap mandiri

Mahasiswa Yahukimo di Manokwari telah kembali ke kontrakan

BEM: Pengibar Bintang Kejora adalah mahasiswa USTJ

Terusir dari kontrakan: Mahasiswa Yahukimo di Manokwari tidur di halaman gereja

Katanya, ketika itu, empat saksi dipersilakan masuk ke ruangan untuk diperiksa. Sedangkan Wialo Silak bersama mahasiswa lain diminta menunggu di ruang tunggu.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Tak lama berselang beberapa mobil polisi tiba membawa empat mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ) yang ditangkap pada hari yang sama.

Saat Silak mengambil telepon genggamnya dari kursi, seorang anggota polisi berteriak menuduhnya mengambil gambar atau merekam. Ia meminta tidak memviralkan dan tidak macam-macam.

Menurut LBH Papua, sejumlah anggota polisi dan intel kemudian mendatangi Silak dan diduga memukul dan menendangnya.

Telepon genggam Silak disebut diambil oleh seorang oknum polisi dan galerinya dibuka untuk diperiksa. Akan tetapi tidak ditemukan foto maupun video yang dituduhkan, sehingga telepon dikembalikan.

Katanya, setelah tuduhan itu tidak terbukti, seorang yang diduga intel yang baru datang setelah membawa rombongan mahasiswa USTJ, diduga memukul pipi kanan Wialo Silak dengan tangan terkepal yang mengenakan cincin.

“Akibatnya, korban mengalami luka pada pipi kanan dan pelipis, memar, dan pembengkakan. Sekitar pukul 14.05 WIT, aparat diduga mengambil sekitar 27 telepon genggam, KTP, ATM, dan KPM milik mahasiswa yang menunggu. Hingga kini belum diketahui adanya surat perintah, izin pengadilan, maupun berita acara penyitaan atas barang-barang tersebut.”

LBH Papua menyatakan, pada prinsipnya dugaan pemukulan terhadap Wialo Silak oleh beberapa anggota polisi dan disaksikan sekitar 34 orang, diduga memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur pada Pasal 466 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Ancaman pidana penjaranya paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III, dan lebih berat apabila menimbulkan luka berat.

Karena dilakukan secara bersama-sama di muka umum, perbuatan tersebut juga diduga memenuhi ketentuan kekerasan terhadap orang sebagaimana diatur pada Pasal 262 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyertaan dalam tindak pidana.

“Selain itu, karena para pelaku diduga adalah anggota Polri yang bertugas di kantor polisi, perbuatan tersebut dapat dikenai pemberatan pidana bagi pelaku yang menggunakan kekuasaan, kesempatan, atau sarana karena jabatannya sebagaimana diatur pada Pasal 52 UU Nomor 1 Tahun 2023,” tulis LBH Papua.

LBH Papua menyatakan, tuduhan merekam pun tidak dapat menjadi alasan pembenaran, sebab galeri telepon genggam telah diperiksa dan tidak berisi apa pun. Korban tidak menyerang, tidak melawan, serta tidak sedang ditangkap.

Dalam rangka memastikan perkara ini ditangani secara profesional, melindungi korban dan saksi dari intimidasi, serta mencegah terulangnya kekerasan terhadap mahasiswa yang mendampingi rekannya atau mendokumentasikan tindakan aparat, LBH Papua menegaskan:

1. Kapolda Papua memastikan laporan dugaan penganiayaan terhadap Wialo Silak diproses secara profesional, transparan, independen, dan tidak dihentikan tanpa dasar hukum.

2. Penyidik Polda Papua segera mengidentifikasi seluruh anggota polisi dan intel berpakaian preman yang berada di lokasi, dan diduga terlibat dalam pemukulan dan penendangan terhadap korban, serta menelaah penerapan Pasal 262 jo. Pasal 20 dan Pasal 52 UU Nomor 1 Tahun 2023 di samping Pasal 466.

3. Polresta Jayapura Kota dan Polda Papua segera mengamankan seluruh rekaman CCTV Polresta Jayapura Kota pada 30 September 2026, khususnya rekaman ruang tunggu, pintu masuk, dan area kedatangan kendaraan yang membawa mahasiswa USTJ.

4. Propam Polda Papua segera melakukan pemeriksaan etik dan disiplin terhadap anggota yang diduga terlibat, termasuk menelusuri tanggung jawab atasan yang mengetahui atau bertanggung jawab atas situasi di lokasi.

5. Polresta Jayapura Kota memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum pengambilan sekitar 27 telepon genggam, KTP, ATM, dan KPM mahasiswa, termasuk apakah terdapat surat perintah, izin, dan berita acara penyitaan.

6. Polda Papua memastikan hasil visum Wialo Silak menjadi bagian dari pembuktian perkara dan memberikan perlindungan kepada korban dan saksi dari intimidasi maupun laporan balik.

7. Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman RI Perwakilan Papua, LPSK, dan lembaga pengawasan terkait memberikan perhatian dan menjalankan fungsi pengawasan serta perlindungan atas dugaan kekerasan, penyalahgunaan kewenangan, dan pengambilan barang pribadi mahasiswa dalam peristiwa ini. (*)

Continue Reading
Tags: laporkanmahasiswaPenganiayaanPoldaPolisiUncen
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Gerakan mahasiswa

Gerakan mahasiswa harus tetap mandiri

October 8, 2026
Mahasiswa Yahukimo

Mahasiswa Yahukimo di Manokwari telah kembali ke kontrakan

October 7, 2026
BEM USTJ

BEM: Pengibar Bintang Kejora adalah mahasiswa USTJ

October 6, 2026

Terusir dari kontrakan: Mahasiswa Yahukimo di Manokwari tidur di halaman gereja

October 4, 2026

Tiga mahasiswa USTJ dijadikan tersangka oleh Polresta Jayapura

October 2, 2026

50 rekrutan polisi dari Vanuatu jalani pelatihan di PNG

October 2, 2026

Discussion about this post

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara