• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Polhukam

BEM: Pengibar Bintang Kejora adalah mahasiswa USTJ

October 6, 2026
in Polhukam
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Silpester Kasipka - Editor: Arjuna Pademme
BEM USTJ

BEM-PT USTJ saat menyampaikan klarifikasi atas tiga poin pernyataan Rektor USTJ setelah aksi mimbar bebas mahasiswa yang berujung kericuhan di lingkungan kampus pada Rabu, 30 September 2026._Jubi/Silpester Kasipka

0
SHARES
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura atau BEM USTJ menyatakan tiga orang yang mengibarkan Bendera Bintang Kejora di halaman kampus saat aksi mimbar bebas pada 30 September 2026, adalah mahasiswa USTJ.

Pernyataan ini disampaikan BEM USTJ sebagai bantahan terhadap pernyataan rektor sebelumnya, yang menyebut tiga orang yang mengibarkan Bendera Bintang saat aksi protes protes memperingati 64 tahun Perjanjian Roma atau Roma Agreement bukan mahasiswa USTJ.

Wakil Presiden Mahasiswa USTJ, Luis Kitok Kasipka mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun BEM USTJ, ketiga orang yang diamankan aparat kepolisian setelah aksi tersebut merupakan mahasiswa aktif USTJ.

Menurutnya, status kemahasiswaan ketiga orang tersebut seharusnya diperiksa berdasarkan data akademik dan mekanisme verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karenanya, BEM USTJ meminta pihak rektorat memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan data yang dapat diverifikasi.

BEM USTJ juga membantah pernyataan yang menyebut ketiga orang tersebut sebagai orang luar atau bagian dari organisasi luar yang masuk ke lingkungan kampus.

Kasipka mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun BEM USTJ, aksi mimbar bebas pada 30 September 2026 dilakukan oleh mahasiswa.

BERITATERKAIT

Terusir dari kontrakan: Mahasiswa Yahukimo di Manokwari tidur di halaman gereja

Tiga mahasiswa USTJ dijadikan tersangka oleh Polresta Jayapura

Anggota Polresta Jayapura diduga melakukan kekerasan pada mahasiswa Uncen

Bintang Kejora berkibar di halaman kampus USTJ Jayapura

“Penyebutan mereka sebagai orang luar atau bagian dari organisasi luar yang masuk ke kampus perlu diklarifikasi dan didukung bukti yang jelas,” Kata Luis Kitok Kasipka saat menggelar jumpa pers di Sekretariat BEM USTJ, Padang Bulan, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Senin (6/10/2026).

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

BEM USTJ kata Kasipka, menilai setiap tuduhan mengenai keterlibatan organisasi luar harus didasarkan pada informasi yang dapat diverifikasi, bukan asumsi atau penilaian sepihak.

Selain itu, BEM USTJ membantah pernyataan bahwa organisasi mahasiswa tersebut sependapat dengan Rektor USTJ terkait persoalan tersebut.

Katanya tidak pernah ada diskusi, konsultasi, maupun kesepakatan resmi antara Rektor USTJ dan BEM USTJ sebelum pernyataan yang menyebut BEM USTJ sependapat dengan Rektor disampaikan kepada publik.

“Pernyataan tersebut tidak dapat dianggap sebagai representasi sikap resmi BEM USTJ,” katanya.

Ia menegaskan, BEM USTJ memiliki mekanisme internal dalam menentukan sikap organisasi. Karenanya, setiap pernyataan yang mengatasnamakan BEM USTJ harus terlebih dahulu dikomunikasikan dan dikonfirmasi kepada organisasi.

Anggota BEM USTJ, Rudi Jafata, mengatakan persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui komunikasi dan dialog antara mahasiswa dengan pihak rektorat.

Menurut Jefata, perbedaan pandangan dalam lingkungan kampus seharusnya tidak langsung berujung pada pemberian stigma terhadap mahasiswa.

Ia mengatakan kampus merupakan ruang akademik yang semestinya memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk menyampaikan pendapat dan mendiskusikan berbagai persoalan secara terbuka dan bertanggung jawab.

BEM USTJ juga menjelaskan bahwa aksi mimbar bebas pada 30 September 2026 dilakukan dalam rangka memperingati 64 tahun Perjanjian Roma atau Roma Agreement di Italia pada 30 September 1962.

Menurut BEM USTJ, perguruan tinggi harus memberikan ruang kepada mahasiswa untuk mempelajari, menguji, mendiskusikan, dan memperdebatkan berbagai pandangan sejarah secara kritis, terbuka, dan bertanggung jawab.

BEM USTJ juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin konstitusi.

Mereka merujuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

BEM USTJ juga merujuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengatur kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik.

BEM USTJ menilai apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap aturan kampus maupun ketentuan hukum dalam suatu aksi, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang adil dan transparan serta mengedepankan dialog.

Terkait tiga mahasiswa yang diamankan aparat kepolisian, BEM USTJ meminta pihak rektorat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk memastikan perlindungan hak, keselamatan, serta penanganan yang adil terhadap ketiga mahasiswa tersebut.

BEM USTJ juga mendorong rektorat membuka ruang dialog yang setara dengan mahasiswa agar persoalan tersebut tidak semakin memperlebar jarak antara pimpinan universitas dan komunitas akademik.

Luis mengatakan klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab BEM USTJ kepada mahasiswa dan masyarakat sekaligus untuk menjaga independensi organisasi mahasiswa.

BEM USTJ menyatakan, tiga mahasiswa aktif USTJ yang ditangkap aparat kepolisian dalam aksi itu adalah Apniel Jagani (A.J.), mahasiswa Program Studi Sistem Informasi semester tiga.

Inios Enembe (M.E.) mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan semester lima yang disebut sebagai koordinator lapangan aksi, dan Mikael Obaipa (M.O.), mahasiswa Program Studi Ilmu Hubungan Internasional semester lima yang disebut sebagai penanggung jawab aksi. (*)

Continue Reading
Tags: BEMbintang kejoramahasiswaPengibarUSTJ
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Mahasiswa Yahukimo

Terusir dari kontrakan: Mahasiswa Yahukimo di Manokwari tidur di halaman gereja

October 4, 2026
Mahasiswa USTJ Tersangka

Tiga mahasiswa USTJ dijadikan tersangka oleh Polresta Jayapura

October 2, 2026
Ketua MPM Uncen Wialo Silak tampak terluka di wajahnya. Diduga kena pukulan aparat kepolisian di Polresta Jayapura - Dok LBH Papua

Anggota Polresta Jayapura diduga melakukan kekerasan pada mahasiswa Uncen

October 1, 2026

Bintang Kejora berkibar di halaman kampus USTJ Jayapura

September 30, 2026

Wakil Ketua BEM Uncen tertembak saat ricuh demonstran dan polisi

August 15, 2026

Mahasiswa Nduga di Wamena minta penjelasan dugaan penghapusan database

July 29, 2026

Discussion about this post

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara