Jayapura, Jubi — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura atau BEM USTJ menyatakan tiga orang yang mengibarkan Bendera Bintang Kejora di halaman kampus saat aksi mimbar bebas pada 30 September 2026, adalah mahasiswa USTJ.
Pernyataan ini disampaikan BEM USTJ sebagai bantahan terhadap pernyataan rektor sebelumnya, yang menyebut tiga orang yang mengibarkan Bendera Bintang saat aksi protes protes memperingati 64 tahun Perjanjian Roma atau Roma Agreement bukan mahasiswa USTJ.
Wakil Presiden Mahasiswa USTJ, Luis Kitok Kasipka mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun BEM USTJ, ketiga orang yang diamankan aparat kepolisian setelah aksi tersebut merupakan mahasiswa aktif USTJ.
Menurutnya, status kemahasiswaan ketiga orang tersebut seharusnya diperiksa berdasarkan data akademik dan mekanisme verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karenanya, BEM USTJ meminta pihak rektorat memberikan penjelasan berdasarkan fakta dan data yang dapat diverifikasi.
BEM USTJ juga membantah pernyataan yang menyebut ketiga orang tersebut sebagai orang luar atau bagian dari organisasi luar yang masuk ke lingkungan kampus.
Kasipka mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun BEM USTJ, aksi mimbar bebas pada 30 September 2026 dilakukan oleh mahasiswa.
“Penyebutan mereka sebagai orang luar atau bagian dari organisasi luar yang masuk ke kampus perlu diklarifikasi dan didukung bukti yang jelas,” Kata Luis Kitok Kasipka saat menggelar jumpa pers di Sekretariat BEM USTJ, Padang Bulan, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Senin (6/10/2026).
BEM USTJ kata Kasipka, menilai setiap tuduhan mengenai keterlibatan organisasi luar harus didasarkan pada informasi yang dapat diverifikasi, bukan asumsi atau penilaian sepihak.
Selain itu, BEM USTJ membantah pernyataan bahwa organisasi mahasiswa tersebut sependapat dengan Rektor USTJ terkait persoalan tersebut.
Katanya tidak pernah ada diskusi, konsultasi, maupun kesepakatan resmi antara Rektor USTJ dan BEM USTJ sebelum pernyataan yang menyebut BEM USTJ sependapat dengan Rektor disampaikan kepada publik.
“Pernyataan tersebut tidak dapat dianggap sebagai representasi sikap resmi BEM USTJ,” katanya.
Ia menegaskan, BEM USTJ memiliki mekanisme internal dalam menentukan sikap organisasi. Karenanya, setiap pernyataan yang mengatasnamakan BEM USTJ harus terlebih dahulu dikomunikasikan dan dikonfirmasi kepada organisasi.
Anggota BEM USTJ, Rudi Jafata, mengatakan persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui komunikasi dan dialog antara mahasiswa dengan pihak rektorat.
Menurut Jefata, perbedaan pandangan dalam lingkungan kampus seharusnya tidak langsung berujung pada pemberian stigma terhadap mahasiswa.
Ia mengatakan kampus merupakan ruang akademik yang semestinya memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk menyampaikan pendapat dan mendiskusikan berbagai persoalan secara terbuka dan bertanggung jawab.
BEM USTJ juga menjelaskan bahwa aksi mimbar bebas pada 30 September 2026 dilakukan dalam rangka memperingati 64 tahun Perjanjian Roma atau Roma Agreement di Italia pada 30 September 1962.
Menurut BEM USTJ, perguruan tinggi harus memberikan ruang kepada mahasiswa untuk mempelajari, menguji, mendiskusikan, dan memperdebatkan berbagai pandangan sejarah secara kritis, terbuka, dan bertanggung jawab.
BEM USTJ juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak yang dijamin konstitusi.
Mereka merujuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
BEM USTJ juga merujuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mengatur kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik.
BEM USTJ menilai apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap aturan kampus maupun ketentuan hukum dalam suatu aksi, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang adil dan transparan serta mengedepankan dialog.
Terkait tiga mahasiswa yang diamankan aparat kepolisian, BEM USTJ meminta pihak rektorat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk memastikan perlindungan hak, keselamatan, serta penanganan yang adil terhadap ketiga mahasiswa tersebut.
BEM USTJ juga mendorong rektorat membuka ruang dialog yang setara dengan mahasiswa agar persoalan tersebut tidak semakin memperlebar jarak antara pimpinan universitas dan komunitas akademik.
Luis mengatakan klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab BEM USTJ kepada mahasiswa dan masyarakat sekaligus untuk menjaga independensi organisasi mahasiswa.
BEM USTJ menyatakan, tiga mahasiswa aktif USTJ yang ditangkap aparat kepolisian dalam aksi itu adalah Apniel Jagani (A.J.), mahasiswa Program Studi Sistem Informasi semester tiga.
Inios Enembe (M.E.) mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan semester lima yang disebut sebagai koordinator lapangan aksi, dan Mikael Obaipa (M.O.), mahasiswa Program Studi Ilmu Hubungan Internasional semester lima yang disebut sebagai penanggung jawab aksi. (*)




Discussion about this post