Jayapura, Jubi – Tiga dari empat mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura atau USTJ yang ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat mahasiswa itu ditangkap Polresta Jayapura Kota saat bersama para mahasiswa lainnya menggelar aksi protes memperingati 64 tahun Perjanjian Roma atau Roma Agreement pada 30 September 2026.
Perjanjian Roma diadakan di Roma, ibu kota Italia pada 30 September 1962, setelah Perjanjian New York atau New York Agreement pada 15 Agustus 1962.
Perjanjian Roma yang ditandatangani oleh Indonesia, Belanda dan Amerika Serikat merupakan perjanjian dengan 29 pasal yang diatur dalam Perjanjian New York.
Pasal 14-21 mengatur tentang Penentuan Nasib Sendiri (Self Determination) yang didasarkan pada praktik internasional yaitu satu orang satu suara (One Man One Vote).
Pasal 12 dan 13 mengatur transfer administrasi dari Badan Pemerintahan Sementara PBB UNTEA kepada Indonesia.
Berdasarkan perjanjian tersebut, klaim Indonesia atas tanah Papua sudah dilakukan pasca penyerahan kekuasaan Wilayah Papua Barat dari tangan Belanda kepada Indonesia melalui Badan Pemerintahan Sementara PBB UNTEA pada 1 Mei 1963.
Namun Perjanjian Roma dan Perjanjian New York dilakukan tanpa keterlibatan satu pun wakil rakyat Papua, padahal perjanjian itu berkaitan dengan keberlangsungan hidup rakyat Papua.
Reinhart Kmur dari Tim Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua yang memberikan pendampingan hukum kepada mahasiswa mengatakan, ketiga mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Apniel Jagani, Inios Enembe, dan Mikael Obaipa.
Satu mahasiswa lainnya dipulangkan setelah dimintai keterangan, sebab berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
“Perwakilan Tim Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua melakukan pendampingan terhadap empat mahasiswa yang sebelumnya ditangkap dan ditempatkan di rumah tahanan Polresta Jayapura Kota pasca aksi unjuk rasa dalam rangka memperingati Roma Agreement di lapangan kampus USTJ,” kata Reinhart Kmur dalam pesan elektroniknya, Jumat (2/10/2026).[hukum]
Menurutnya, keempat mahasiswa tersebut telah menjalani pemeriksaan awal atau diinterogasi oleh penyidik sejak ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota.
Katanya, setelah pemeriksaan awal tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum masing-masing mahasiswa.
Kmur mengatakan, Fangky Salak selanjutnya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan setelah pemeriksaan selesai, yang bersangkutan dipulangkan.
“Sementara Apniel Jagani, Inios Enembe, dan Mikael Obaipa ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik pada 1 Oktober 2026, yang berlangsung mulai pukul 15.00 WP (Waktu Papua) sampai dengan pukul 21.20 WP,” ucapnya.
Katanya, dalam pemeriksaan tersebut, ketiga mahasiswa memberikan keterangan kepada penyidik yang dituangkan dalam BAP.
Penyidik pun menerapkan sangkaan Pasal 192 dan Pasal 234 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap ketiga mahasiswa.
Pasal 192 mengatur tindak pidana makar dengan maksud memisahkan diri atau menjadikan sebagian/seluruh wilayah NKRI ke kekuasaan asing. Ancaman pidananya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Sementara itu, Pasal 234 melarang perbuatan merusak, merobek, menginjak, atau membakar Bendera Negara untuk menghina atau merendahkan kehormatan Sang Merah Putih. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV.
Sebelumnya kericuhan antar mahasiswa dan personel polisi sempat terjadi saat mahasiswa USTJ menggelar protes memperingati 64 tahun Perjanjian Roma di halaman kampus USTJ Padang Bulan, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua.
Tak berselang lama, Kepala Kepolisian Resor Kota atau Kapolresta Jayapura Kota tiba di lokasi kampus untuk menurunkan Bendera Bintang Kejora.
Saat Kapolresta bersama personel polisi sedang menurunkan BK, mahasiswa tidak terima dan melakukan protes yang akhirnya memicu kericuhan.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen, ketika itu mengatakan, pihaknya sudah berupaya melakukan negosiasi agar bendera diturunkan.
Saat personel polisi berupaya menurunkan bendera, mereka dilempari batu.
“Aparat keamanan hanya membalas dengan tembakan gas air mata dan water cannon memukul mundur massa. Jadi sebenarnya memang sudah ada persiapan dari massa terkait aksi tersebut,” kata Fredrickus Maclarimboen. (*)




Discussion about this post