Jayapura, Jubi – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat atau Bapemperda DPR Papua Tengah, Peanus Uamang menyatakan, regulasi daerah berupa peraturan daerah provinsi/peraturan daerah khusus (perdasi/perdasus) merupakan salah satu bagian dari fondasi pembangunan di Provinsi Papua Tengah.
Ia mengatakan, perdasi dan perdasus merupakan bagian penting dalam membangun sistem pemerintahan dan tata kelola daerah di provinsi yang belum genap lima tahun terbentuk itu. Sebab regulasi menjadi acuan dalam pelayanan pemerintahan dan kebijakan daerah.
“[Regulasi daerah] ini menjadi fondasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. [Regulasi ini] yang kita tetapkan di Provinsi Papua Tengah untuk dipatuhi,” kata Peanus Uamang dalam rekaman video yang diterima Jubi, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, ada 13 rancangan peraturan daerah provinsi dan rancangan peraturan daerah khusus atau raperdasi/raperdasus, telah ditetapkan menjadi perdasi/perdasus oleh DPR Papua Tengah bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah dalam paripurna non APBD pada 2026.
Katanya, belasan raperdasi/raperdasus itu telah mendapat registrasi atau penomoran dari Kementerian Dalam Negeri dan dimasukkan dalam lembaran daerah.
Ia mengatakan, pembahasan 13 regulasi saat masih berupa reperdasi/raperdasus itu dilakukan Bapemperda DPR Papua Tengah bersama para pihak terkait sejak 2025.
“[Sudah] kami [bahas] dari tahun 2025 dan pada tahun 2026 ini sudah ada 13 regulasi yang telah mendapatkan penomoran. Ini menjadi fondasi pertama yang kita letakkan di Provinsi Papua Tengah,” ujarnya.
Peanus Uamang mengatakan, masyarakat Provinsi Papua Tengah pun penting untuk mengetahui 13 perdasi/perdasus yang telah disahkan itu. Sebab, regulasi itu mengatur berbagai aspek kehidupan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah
Termasuk perlindungan masyarakat, pengelolaan sumber daya alam, pemberdayaan arang asli Papua (OAP), hingga pelestarian bahasa daerah.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Papua Tengah untuk mengetahui dan memahami berbagai regulasi yang telah ditetapkan tersebut. Keberadaan regulasi daerah harus menjadi dasar bersama dalam membangun Papua Tengah yang lebih baik,” kata Peanus Uamang.
Adapun 13 raperdasi/raperdasus Provinsi Papua Tengah yang telah disahkan menjadi perdasi/perdasus, yaitu Perdasi Papua Tengah Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Perdasi Papua Tengah Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pangan Lokal.
Perdasi Papua Tengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengawasan Sosial. Perdasi Papua Tengah Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Hutan. Perdasi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pendampingan Rakyat.
Perdasi Papua Tengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Orang Asli Papua. Perdasi Papua Tengah Nomor 8 Tahun 2026 tentang Administrasi Kependudukan. Perdasi Papua Tengah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberdayaan Lembaga Pelopor, Penyelidikan, dan Lembaga Penyelidikan Swasta.
Perdasi Papua Tengah Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Danau. Perdasi Papua Tengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perlindungan Bahasa Daerah.
Perdasi Papua Tengah Nomor 13 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Gizi.
Perdasus Papua Tengah Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tugas dan Wewenang Masyarakat di Tanah Papua. Perdasus Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua. (*)

























Discussion about this post