Nabire, Jubi – Sebanyak enam peraturan daerah dan peraturan daerah khusus atau perda/perdasus Provinsi Papua Tengah telah teregistrasi di Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Papua Tengah, John NR Gobai mengatakan ada 28 Perda Provinsi Papua Tengah dan 24 Peraturan Daerah Khusus atau Perdasus Provinsi Papua Tengah yang disahkan legislatif bersama eksekutif.
Sebanyak lima perda dan satu perdasus telah mendapat penomoran atau teregistrasi di Kemendagri, sedangkan perda dan perdasus lainnya sedang dalam proses.
Gobai menjelaskan perda dan perdasus yang teregister, antara lain perda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Perda tentang Pangan Lokal, Perda tentang Pengelolahan dan Perlindungan Hutan, Perda tentang Pertambangan Rakyat, Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan pengusaha Orang Asli Papua dan Perdasus tentang Pengawasan Sosial.
“Selanjutnya [sambil],menunggu enam perda yang teregister ini, dari Biro Hukum mengajukan kepada Setda (sekretariat daerah) untuk dimasukkan dalam lembaran daerah. Lalu dibawa ke gubernur untuk ditandatangani,” kata John Gobai ruang kerjanya, di Nabire, Papua Tengah, Selasa (10/2/2026).
John Gobai berharap, perda dan perdasus yang telah teregistrasi itu sudah dapat ditandatangani Gubernur Papua Tengah pada Maret 2026, agar bisa disosialisasikan dan dapat menjadi payung hukum di Provinsi Papua Tengah, serta dilaksanakan oleh para Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kita berharap dengan enam perda/perdasus yang sudah jadi itu, dapat menjadi payung hukum dalam pelaksanaan pemerintahan dan oleh OPD-OPD. Kami berharap mereka tidak menyimpan saja jadi dokumen dalam lemari. Akan tetapi itu dilaksanakan dan DPR sendiri dan biro hukum bersama dengan OPD terkait, harus terus melakukan sosialisasi,” ujarnya.
Menurut Gobai, yang mesti bertanggung jawab mensosialisasikan perda/perdasus ini ke masyarakat adalah biro hukum dan OPD terkait. Namun DPR Papua Tengah juga harus bertanggung jawab untuk perda yang menjadi inisiatif DPR secara kolektif, bersama OPD terkait.
“Misalnya perda tentang pemberdayaan perempuan perlindugan anak, itu harus ada Dinas Sosial, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak [untuk] bersama-sama dengan Biro Hukum melakukan sosialisasi. Misalnya pangan lokal, tentu [sosialisasinya] oleh Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Perikanan dan Perkebunan harus ada di garda terdepan melakukan sosialisasi,” ucapnya.
John Gobai mengatakan, dari 24 perdasus yang telah disahkan, ada yang disiplifikasikan atau disederhanakan menjadi peraturan kepala daerah atau perkada.
“Kemudian yang lainnya itu akan menjadi peraturan daerah. Ada tiga perda itu belum berjalan, karena ada proses administrasi yang belum selesai padahal sudah penetapan. Nanti yang kemarin tidak sampai dengan melakukan fasilitasi, akan masuk propamperda 2026, untuk diproses tahap pertama,” ujarnya.(*)






















Discussion about this post