Jayapura, Jubi – Bidang Perkebunan, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Papua Tengah melaporkan terjadi 23 kebakaran lahan dan vegetasi di sekitar area perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Nabire, ibu kota Provinsi Papua Tengah selama periode 18 Juli 2026 hingga 29 Agustus 2026. Estimasi luasan area terdampak dari kebakaran itu sekitar 67,95 hektare.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Papua Tengah, Andrias Gobay, S.Sos, MA mengatakan dari 23 kejadian kebakaran itu,.sebagian berada di luar hak guna usaha (HGU), area HCV, sempadan sungai, maupun area perkebunan dan land clearing.
“Berdasarkan laporan lapangan, kejadian kebakaran tersebar di sejumlah lokasi, antara lain Wami, Sima, serta beberapa blok perkebunan PT Nabire Baru dan PT Sariwana Adi Perkasa. Sebagian kejadian terjadi pada area luar HGU yang berdekatan dengan kawasan perkebunan, sementara beberapa lainnya terjadi di area HCV, land clearing, dan tanaman kelapa sawit,” kata Andrias Gobay, Minggu malam (14/9/2026).
Menurutnya, dari keseluruhan laporan tersebut, terdapat beberapa kejadian yang berdampak langsung terhadap tanaman kelapa sawit.
Salah satu kejadian pada 21 Agustus 2026, di Blok K40 dan K37 SWE dilaporkan berdampak pada sekitar 7 hektare area perkebunan kelapa sawit, dengan sekira 875 pokok sawit mengalami stres akibat kebakaran, serta sekira 6 hektare kawasan HCV.
Pada hari yang sama, kebakaran di area land clearing SSE Blok D26 dilaporkan berdampak sekitar 47,7 hektare, yang terdiri atas area land clearing sekitar 36 hektare dan area tanaman belum menghasilkan (immature) sekitar 11 hektare serta beberapa areal tanaman lainnya.
Katanya, selain itu, laporan pada 25 Agustus 2026 di CDE Blok D19 mencatat sekitar 0,8 hektare tanaman immature berumur 24 bulan, dengan sekitar 95 pokok sawit terdampak.
Sementara pada 26 Agustus 2026 di CDE Blok D25, sekitar 0,6 hektare tanaman immature berumur 27 bulan dilaporkan terdampak, dengan sekitar 82 pokok sawit.
Andrias Gobay menjelaskan bahwa berdasarkan laporan awal dari lapangan, sejumlah kejadian terdapat indikasi bahwa api diduga berasal dari aktivitas pembakaran oleh pihak yang belum diketahui identitasnya, antara lain untuk kegiatan pembukaan lahan atau perladangan.
Akan tetapi, dugaan tersebut masih merupakan informasi awal berdasarkan pengamatan di lapangan dan belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai penyebab pasti kebakaran.
“Kami perlu berhati-hati dalam menyampaikan penyebab kebakaran. Informasi mengenai adanya dugaan pembakaran oleh pihak yang tidak dikenal merupakan hasil pengamatan awal di lapangan,” ucapnya.
Untuk memastikan penyebab dan apabila diperlukan aspek penegakan hukum lanjut Gobay, tentu harus dilakukan pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang berwenang.
Andrias Gobay mengatakan, laporan juga menunjukkan adanya respons cepat dari tim penanggulangan kebakaran perusahaan.
Dalam sejumlah kejadian, pemadaman dilakukan dengan melibatkan Emergency Response Team (ERT), Security, EHS, serta penggunaan mobil pemadam, pompa bertekanan tinggi, water booster, knapsack fire equipment, profile tank, dan peralatan pendukung lainnya.
Pada kejadian tertentu, perusahaan juga melakukan pembuatan sekat bakar (firebreak) menggunakan alat berat untuk mencegah api meluas ke area lainnya.
Bidang Perkebunan, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Papua Tengah mengapresiasi langkah cepat dalam pengendalian api tersebut. Namun, menurut Andrias Gobay, pencegahan harus menjadi perhatian utama, terutama pada musim dan kondisi cuaca yang meningkatkan risiko kebakaran.
“Kami mendorong seluruh pihak, baik perusahaan, masyarakat di sekitar kawasan perkebunan, maupun pemerintah daerah, untuk meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan kebakaran. Patroli, deteksi dini, pemeliharaan sekat bakar, serta komunikasi dengan masyarakat sekitar harus terus dilakukan,” ujarnya.
Katanya, Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Papua Tengah juga mendorong adanya koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, perusahaan perkebunan, masyarakat, serta instansi terkait dalam menangani potensi kebakaran hutan dan lahan.
Andrias Gobay menegaskan bahwa pengembangan perkebunan di Papua Tengah harus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Katanya, pembangunan perkebunan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan. Karenanya, setiap kejadian kebakaran perlu dilaporkan, didokumentasikan, ditangani secara cepat, dan dievaluasi agar kejadian serupa tidak terus berulang.
“Bidang Perkebunan pun akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap perkembangan kejadian kebakaran di wilayah perkebunan, serta mendorong langkah-langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran secara terpadu,” kata Andrias Gobay. (*)
























Discussion about this post