Jayapura, Jubi – Pekerja bukan penerima upah seperti freelancer, petani, nelayan, tukang parkir, dan lainnya bisa mendaftarkan diri sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua, Sirta Mustakiem kepada kepada Jubi mengatakan, pekerja bukan penerima upah memiliki hak mendapatkan perlindungan jaminan sosial, seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT).
“Pekerja informal atau yang kami sebut pekerja bukan penerima upah (BPU) itu bisa didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan. Siapa saja? Contohnya petani, nelayan, pedagang, ojek, juga teman-teman yang punya usaha (UMKM) sampai dengan tukang parkir itu bisa,” kata Sirta Mustakiem saat ditemui Jubi di kantor BPJS Ketenagakerjaan Papua, di Kota Jayapura, Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, untuk mendaftarkandiri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, warga bisa menyiapkan kartu identitas diri dan mengisi formulir.
“persyaratannya cuma KTP saja dan isi formulir. Nah, biasanya di formulir diminta pekerjaannya apa dan nomor HP, serta lampiran KTP itu tadi,” ujarnya.
Katanya, pendaftarannya bisa dilakukan secara online melalui kanal rekanan BPJS Ketenagakerjaan seperti Kantor Pos atau BRILink, atau lebih baik datang langsung ke kantor cabang.
Menurutnya, besaran iuran peserta bukan penerima upah bergantung program yang dipilih. Iuran program JKK dan JKM Rp16.800. Sedangkan apabila mengikuti ketiga program (JKK, JKM, JHT) iurannya Rp36.800.
“Hingga Desember tahun ini, ada diskon iuran. Jadi kalau [mengikuti program] JKK dan JKM, iuran yang dibayar dari Rp16.800 tinggal Rp8.400. Lalu untuk yang ikut ketiga program [JKK][JKM][JHT] iurannya tinggal Rp28.400,” ujarnya.
Ia mengatakan, pemotongan itu hanya berlaku untuk tahun ini. Untuk tahun depan belum ada informasi karena ini sesuai dengan peraturan pemerintah dan berlaku di seluruh Indonesia.
Sirta juga menjelaskan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu apabila mengalami kecelakaan kerja, biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit akan ditanggung tanpa limit biaya.
“Hampir semua rumah sakit di Jayapura sudah bekerja sama [dengan BPJS Ketenagakerjaan],” katanya.
Manfaat lainnya lanjut dia, ada santunan tidak mampu bekerja apabila pekerja selama dirawat atau dalam masa pemulihan (recovery) selama kasus berhubungan dengan pekerjaan.
“Satu tahun pertama, STMB-nya itu 100 persen sesuai upah yang dilaporkan. Lalu bulan ke-13 sampai sembuh itu 50 persen.”
Selain itu ada pula santunan beasiswa untuk anak pekerja yang mengalami cacat total atau meninggal dunia, sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak dari TK hingga sarjana.
Untuk pengajuannya, pekerja atau ahli waris (jika meninggal) bisa langsung datang ke kantor dan akan dijelaskan oleh petugasnya.
Katanya, kini di Provinsi Papua, per September 2026 yang terdaftar sebagai peserta bukan penerima upah sebanyak 28 ribu dari 216 ribu pekerja bukan penerima upah atau persentasenya baru 13 persen.
Warga Sentani, Andi (27 tahun) mengaku baru tahu bahwa pekerja lepas bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Tidak tahu, baru dengar malahan,” kata Andi.
Ia mengatakan, sudah lama keinginannya untuk mendaftar peserta BPJS KT. Hanya saja, kurangnya informasi yang diperoleh yang membuat belum tahu soal hal itu.
Namun menurutnya, setelah mengetahui bahwa ternyata bisa menjadi peserta, dirinya mengaku tertarik mendaftar.
“Saya tuh ingin sekali daftar, cuman kan kerja saya masih freelance dan setahu saya daftarnya itu harus yang ada kerja atau organisasi yang bekerja sama dengan BPJS [Ketenagakerjaan].”
“Tertarik karena menurutku membantu. Soalnya kan ada untung [mendapatkan manfaat] jaminan kematian, kecelakaan kerja, dan sebagainya. Menurut saya ini bisa jadi asuransi untuk kita di kemudian hari, apalagi kita tidak tahu ke depannya bagaimana,” ujarnya. (*)
























Discussion about this post