Jayapura, Jubi — Puskesmas Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, melayani sekitar 150 hingga 200 pasien setiap hari. Namun, pelayanan itu terkendala keterbatasan anggaran kepesertaan BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah.
Kepala Puskesmas Sentani, dr. Farid Ykatusuf, mengatakan bahwa fasilitas kesehatan yang dipimpinnya tidak hanya melayani masyarakat yang berdomisili di wilayah Sentani, juga pasien dari berbagai wilayah di Kabupaten Jayapura, bahkan dari luar kabupaten tersebut.
Menurut Farid, salah satu masalah yang perlu mendapat perhatian adalah keterbatasan anggaran pemerintah untuk membiayai kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat.
Ia menjelaskan, ketika jumlah masyarakat yang perlu ditanggung lebih besar daripada jumlah yang mampu dibiayai pemerintah, muncul kesenjangan dan berdampak pada persoalan administrasi serta pelayanan.
Farid mencontohkan, apabila ada 60.000 orang yang membutuhkan pembiayaan, sementara pemerintah hanya mampu menanggung 10.000 hingga 20.000 orang, masih terdapat sebagian masyarakat yang membutuhkan kepastian pembiayaan kesehatannya.
“Kalau pemerintah mampu menanggung semuanya, tidak akan ada masalah. Persoalannya, pemerintah juga mempunyai keterbatasan, terutama pemerintah daerah,” kata Farid saat ditemui Jubi di Puskesmas Sentani, Rabu (14/10/2026).
Farid mengatakan, masalah itu memerlukan penyelesaian melalui kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Puskesmas, sebagai fasilitas pelayanan kesehatan, menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan.
Katanya, masalah lainnya ada pasien yang mendatangi rumah sakit terlebih dahulu, kemudian datang ke Puskesmas Sentani untuk meminta surat rujukan agar biaya pengobatannya dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
Menurut Farid, kondisi itu menyulitkan petugas puskesmas karena pasien sudah berada di rumah sakit dan belum tentu dapat diperiksa langsung oleh petugas puskesmas untuk menentukan kebutuhan rujukannya.
“Padahal, ketika pasien sudah berada di rumah sakit, petugas kami tidak bisa memeriksa langsung untuk memberikan keterangan yang semestinya,” ucapnya.
Farid menegaskan bahwa pasien peserta BPJS Kesehatan perlu mengikuti alur pelayanan dan rujukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengusulkan agar pasien yang telah memperoleh pelayanan rumah sakit tanpa mengikuti prosedur rujukan terlebih dahulu mendapatkan penjelasan mengenai konsekuensi administrasi dan pembiayaan sesuai aturan BPJS Kesehatan.
Menurutnya, edukasi kepada masyarakat perlu diperkuat agar pasien memahami alur pelayanan sebelum mendatangi rumah sakit.
Farid mengatakan, masalah tersebut telah berulang kali dilaporkan kepada pihak terkait. Namun, tindak lanjut di lapangan masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia.
Ia berharap ada petugas yang dapat ditempatkan atau ditugaskan secara memadai untuk membantu menjelaskan prosedur kepesertaan, rujukan, dan administrasi kepada masyarakat.
Farid menegaskan Puskesmas Sentani tetap melayani semua pasien, baik peserta BPJS Kesehatan maupun pasien umum, tanpa membedakan pelayanan medis berdasarkan status pembayarannya.
Menurutnya, perbedaan terletak pada mekanisme administrasi dan pembiayaan yang harus mengikuti ketentuan masing-masing.
Ia mengatakan, keluhan masyarakat sering kali disampaikan langsung kepada petugas pelayanan, meskipun persoalan yang mendasarinya berkaitan dengan prosedur administrasi atau kebijakan pembiayaan.
Farid menjelaskan, pelayanan rawat jalan di Puskesmas Sentani dimulai pukul 08.00 WP (Waktu Papua) hingga pukul 14.00 WP, sedangkan pendaftaran pasien telah dibuka sejak pukul 07.00 WP.
Dengan jumlah kunjungan sekitar 150 hingga 200 pasien setiap hari, ia berharap koordinasi antara fasilitas kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah dapat memperbaiki persoalan administrasi serta memastikan masyarakat memperoleh pelayanan sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, Zena Lepi, pasien TBC paru saat ditemui Jubi di Puskesmas Sentani, Kabupaten Jayapura mengatakan, dengan adanya program bantuan BPJS Kesehatan dari pemerintah, ia bisa mengikuti program pengobatan selama 6 bulan di Poli TB Paru.
“Awalnya saya bayar Rp10.000 karena masih terdaftar di Puskesmas Okbab, Kabupaten Pegunungan Bintang, namun setelah urus pindah di kantor BPJS dan pindah status pengobatan di Puskesmas Sentani, maka saya datang ambil obatnya gratis selama kurang lebih 2 bulan ini,” kata Zena Lepi.
Masalah yang dihadapi Puskesmas Sentani itu pun menjadi perhatian anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Republik Indonesia, dr. Lula Kamal, yang meninjau pelayanan peserta BPJS Kesehatan di Puskesmas Sentani, Rabu (14/10/2026).
Kunjungan itu bertujuan melihat secara langsung kualitas pelayanan kesehatan sekaligus mengidentifikasi kendala yang dihadapi fasilitas kesehatan dalam melayani peserta BPJS Kesehatan.
Lula mengatakan, peninjauan lapangan menjadi kesempatan bagi Dewan Pengawas BPJS Kesehatan untuk mengetahui persoalan yang dialami pasien, mulai dari administrasi, ketersediaan obat, hingga waktu pelayanan.
“Sebagian pasien yang dilayani di sini merupakan peserta BPJS. Kami ingin mengetahui apakah ada kekurangan atau kendala yang bisa diperbaiki,” kata Lula saat ditemui Jubi di Puskesmas Sentani.
Menurutnya, berbagai persoalan yang ditemukan di fasilitas kesehatan perlu disampaikan kepada pihak terkait agar dapat ditindaklanjuti, termasuk melalui koordinasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan di tingkat pusat.
Lula mengatakan, masyarakat yang mengalami kendala pelayanan atau administrasi kepesertaan dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi BPJS Kesehatan, yakni Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, Care Center 165, maupun aplikasi Mobile JKN.
Menurutnya, saluran tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan keluhan mengenai pelayanan kesehatan dan persoalan administrasi kepesertaan.
Pengaduan masyarakat diperlukan agar persoalan yang terjadi dapat diketahui dan ditindaklanjuti oleh BPJS Kesehatan bersama pihak terkait.
“BPJS ini milik kita, milik masyarakat. Jadi, kalau ada keluhan, silakan disampaikan melalui kanal pengaduan yang tersedia,” ucapnya. (*)




Discussion about this post