Sentani, Jubi – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jayapura menahan oknum Kepala Dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Provinsi Papua, berinisial THT yang menjadi tersangka pelaku tabrak lari dalam kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
Kasus lakalantas tabrak lari itu terjadi di Jalan Raya Sentani–Depapre, di dekat pertigaan jalan masuk Puskesmas Sentani di Kemiri, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Minggu (25/10/2026) pukul 23.45 Waktu Papua (WP).
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Jayapura, AKP Robertus Rengil mengatakan, tersangka THT dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni Pasal 311 dan Pasal 312.
Pasal 311 menyebut maksimal hukuman 12 tahun kurungan penjara karena mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 312 maksimal hukuman 3 tahun kurungan penjara, karena dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian terdekat.
Robertus Rengil menjelaskan, terjadinya lakalantas itu bermula ketika mobil Toyota Kijang Innova warna putih dengan nomor polisi PA 1516 JZ yang dikemudikan oleh THT, dan diduga dalam pengaruh minuman beralkohol, melaju dari arah Kemiri menuju arah Sentani.
Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebuah sepeda motor jenis Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi PB 4699 MT yang dikendarai Kosthain Gunther Wally, membonceng Jaqualine Rosalina Katunggung, berada tepat di depan mobil yang dikemudikan THT.
“Yang bersangkutan (tersangka) dengan kecepatan tinggi langsung menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Kosthain Gunther Wally berboncengan dengan Jaqualine Rosalina Katunggung. Kedua korban ini jatuh terkapar dan pelaku tidak turun untuk menolong korban,” kata AKP Robertus Rengil saat konferensi pers di ruang Humas Polres Jayapura, Rabu (28/10/2026).
Menurutnya, korban Jaqualine Rosalina Katunggung meninggal dunia. Setelah kejadian itu, THT memacu kendaraannya menuju arah Sentani hingga Netar.
Sejumlah pengendara yang sedang melintas kemudian mengejar mobil tersangka. Ketika di tikungan Netar, Distrik Sentani Timur, mobil yang dikemudikan THT menabrak pembatas tengah jalan hingga berpindah ke jalur berlawanan, kemudian menabrak tembok pagar pinggir jalan.
Katanya, warga kemudian menghubungi bagian Satlantas Polres Jayapura, agar segera mengamankan THT dan mengambil kendaraan yang dikemudikannya untuk dibawa ke Satlantas Polres Jayapura.
“Sebenarnya tersangka THT ini pasti tahu kalau sudah menabrak pengendara sepeda motor, karena ada benturan keras di TKP. Tetapi, diindikasikan tersangka ini sudah dalam keadaan dipengaruhi oleh minuman keras (minuman beralkohol). Pelaku meninggalkan TKP, mungkin karena takut diamuk massa,” ujarnya.
Robertus Rengil mengatakan, mobil yang dikemudikan tersangka menggunakan pelat merah atau kendaraan dinas. Saat ditemukan oleh warga seusai menabrak pembatas jalan di Netar, THT hanya seorang diri di dalam mobil.
“Namanya saja kalau orang dalam keadaan terpengaruh dengan minuman keras (minuman beralkohol), sudah pasti begitu ada kecelakaan, terkadang tetap tancap gas,” ucapnya.
Kini tersangka THT ditahan di rumah tahanan Mapolres Jayapura. Polisi menyatakan pihak keluarga korban dan pelaku belum bertemu.
Namun polisi memastikan proses hukum kasus ini tetap berjalan, sesuai dengan undang-undang. Sebab, Undang-Undang Restorative Justice (UU RJ) dalam KUHAP, Pasal 311 ayat 5 itu tidak mengandung Restorative Justice.
“Kami tetap ajukan sampai dengan putusan pengadilan. Di pengadilan, hakim yang akan memutuskan. Jika ada kesepakatan kedua pihak terkait denda atau kompensasi lainnya dapat dipertimbangkan, termasuk ringan dan beratnya masa hukuman yang nantinya dijalani oleh tersangka THT,” kata AKP Robertus Rengil. (*)


























Discussion about this post