Manokwari, Jubi – Tim kuasa Hukum dua tersangka dalam kasus meninggalnya presenter Televisi Republik Indonesia (TVRI), Yanto Idorway berencana melaporkan Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Alfred Papare dan penyidik Polda Papua Barat ke Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas dan menempuh praperadilan.
Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah atau Ditreskrimum Polda Papua Barat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus meninggalnya Yanto Idorway. Keduanya adalah Desty Marenshka Thenu dan Petra Timotius Pattipeilohy.
Namun kuasa hukum kedua tersangka merasa ada kejanggalan dalam proses penangan kasus ini hingga penetapam tersangka dan penahanan kliennya oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah atau Ditreskrimum Polda Papua Barat
Karenanya, tim kuasa hukum telah menyiapkan langkah lain untuk menguji penahanan dan penetapan tersangka dua kliennya melalui praperadilan.
Ini disampaikan kuasa hukum tersangka, Posma Roy Mangapul Silitonga kepada wartawan di Manokwari, Minggu, (18/10/2026) malam.
Menurutnya ada indikasi keganjalan proses hingga penetapan tersangka dan penahanan dua kliennya oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat.
“Kami akan koordinasi dengan keluarga kedua tersangka klien kami untuk mengambil langkah-langkah, termasuk melaporkan [Kapolda dan jajaran] ke Kompolnas, [menempuh] praperadilan hingga membawa [masalah ini] ke Komisi III DPR RI,” kata Posma Roy Mangapul Silitonga.
Katanya, kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yakni korelasi antara barang bukti, pasal dan peristiwa berdasarkan pemeriksaan tersangka dan hasil pra rekonstruksi tidak sesuai.
“Kami merasa bahwa selama proses penyidikan ini ada tahapan yang kurang tepat, karena di awal BAP pertama saat di Polres Pegaf mereka konsisten, sampai saat mereka ditetapkan sebagai tersangka,” kata Posma Roy Mangapul.
Kuasa hukum pun telah menyurati penyidik untuk meminta hasil visum dan autopsi pada 1 Oktober 2026. Namun tidak digubris oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat.
“Yang keluar permintaan tes DNA dari penyidik ke Pengadilan Negeri, apa kaitannya dengan peristiwa pidana berdasarkan pasal yang diterapkan. Kami merasa, seolah-olah ini penyidik menutup informasi,” ucapnya.
Posma Roy Mangapul mengatakan, kedua kliennya dipanggil sebagai saksi pada 10 September 2026. Kemudian keduanya diperiksa lagi sebagai saksi pada 24 September 2026, dan ditetapkan sebagai tersangka pada 26 September 2026, kemudian ditahan selama 20 hari.
Katanya, penyidik telah memperpanjang masa penahanan kedua tersangka di Rutan Polda Papua Barat pada 16 Oktober 2026.
“Sejak ditetapkan sebagai tersangka sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi apapun dari penyidik mengenai perkembangan perkara,” ujarnya.
Desty dan Petra ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti, keduanya dijerat dengan pasal 458 ayat (3) dan pasal 466 penganiayaan jo pasal 20 tentang penyertaan KUHP.
Kedua tersangka juga telah mengikuti rangkaian pemeriksaan psikologi di rumah sakit Provinsi Papua Barat RSPB selama dua hari.
“Hingga saat ini kami juga tidak diberikan informasi dari penyidik tentang motif kedua klien kami ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut,” katanya.
Posma menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, pertemuan awal keduanya dengan almarhum Yanto Idorway ketika pelaksanaan Pesparawi Nasional di Manokwari.
Ketika itu, tersangka Petra datang dari Kaimana untuk mengikuti seleksi pegawai koperasi desa merah putih (KDMP) dan tes pegawai Bank Papua.
Sementara Desty yang sudah lama tinggal di Manokwari Selatan bekerja sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG di Distrik Oransbari.
“Sesuai keterangan dua klien kami, ketiganya tidak saling mengenal. Awal mereka bertemu di sebuah cafe di kawasan Brawijaya Manokwari.”
Setelahnya lanjut Posma, ketiganya bertemu di sebuah cafe di kawasan Amban bersama warga komunitas Kaimana lainnya.
“Kemudian korban [menyatakan] bahwa kalau ke Manokwari belum ke Pegunungan Arfak berarti belum ke Manokwari,” ucap Posma.
Setelah pertemuan di cafe lanjut Posma, secara kebetulan mereka kembali bertemubdi Bandara Udara Rendani saat mengantar peserta Pesparawi kembali ke Kaimana.
Saat itulah ketiganya membuat janji untuk melancong ke kawasan Pegunungan Arfak Papua Barat.
“Korban [Yanto Idorway] tanya ke Desty dan Petra bahwa kalian ke Manokwari kalian kemana saja, lalu korban minta waktu setelah bersepakat ke Pegunungan Arfak,” kata Posma.
Pernyataan yang sama disampaikan oleh kuasa hukum lainnya, Nejunith Syabes. Ia mengatakan bahwa berkaitan langkah-langkah hukum yang diambil, pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga tersangka.
“Jika ada kesepakatan maka langkah-langkah praperadilan, ke Kompolnas dan Mabes Polri serta Komisi III DPR RI,” kata Nejunith Syabes.
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan alasan prosedur penetapan tersangka hingga pengambilan sampel DNA dan air liur kedua tersangka.
“Surat yang kami layangkan untuk meminta salinan visum dan autopsi menjadi bukti kami untuk mengambil langkah-langkah hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Yan Cristian Warinussy, Ketua tim kuasa hukum almarhum Yanto Idorway, mengapresiasi langkah Polda Papua Barat mengambil alih perkara ini dari Polres Pegunungan Arfak.
“Apresiasi kami kepada Polda utamanya Ditreskrimum dan jajaran mengambil alih perkara ini hingga menetapkan tersangka,” kata
Yan Cristian Warinussy.
Setelah penetapan tersangka, penyidik kini melakukan pendalaman analisis forensik terhadap telepon seluler milik almarhum.
“Kita berharap adanya analisa digital forensik terhadap HP korban bisa mengungkap kronologi melalui percakapan,” ucapnya.
Menurut Warinussy, kedua tersangka tetap konsisten mengakui bahwa mereka dan almarhum sedang berwisata, kemudian Yanto Idorway jatuh karena tergelincir.
“Hasil digital forensik akan mengungkap percakapan korban dan para tersangka sebelumnya,” ujarnya.
Selain itu kata Warinussy, berdasarkan hasil visum dan autopsi terdapat luka sayatan di bagian dekat siku kedua tangan almarhum.
Warinussy mengatakan, selain membawa telepon seluler almarhum ke Labfor Mabes Polri, penyidik juga telah melakukan ekspos perkara bersama Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway dilaporkan terbawa arus dan ditemukan meninggal dunia, di kawasan air terjun Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat pada 18 Juli 2026. (*)




Discussion about this post