Manokwari, Jubi – Komite Pemilihan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Papua Barat menetapkan empat nama bakal calon sebagai calon sementara Ketua Umum (Ketum) PSSI Provinsi Papua Barat.
Mereka adalah Markus Suila, Faisal Kelian, Fransiskus Tanuardus, dan Rowland Heindrich. Keempatnya dinyatakan memenuhi syarat lolos sementara verifikasi untuk maju dalam bursa perebutan Ketua PSSI Papua Barat Periode 2026-2030.
Ketua Komite Pemilihan Calon Ketum PSSI Papua Barat, Ishak Mansawan, mengatakan bahwa pihaknya telah menuntaskan tahapan krusial dalam proses pendaftaran, pemeriksaan berkas, hingga pengumuman penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).
Keputusan tersebut tertuang secara resmi melalui Surat Keputusan Komite Pemilihan PSSI Papua Barat Nomor: 02/KP-PSSI-PB/X/2026 tentang Penetapan Calon Sementara Ketua PSSI Papua Barat Periode 2026–2030.
Mansawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan validasi kelengkapan dokumen yang ketat, empat bakal calon yang mendaftarkan diri secara resmi dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan diluluskan dalam Daftar Calon Sementara.
“Ini transparan dan sesuai Kode Pemilihan. Penerbitan SK Penetapan Calon Sementara ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kerja komite dalam menjalankan seluruh tahapan pemilihan,” kata Ishak Mansawan, Sabtu (17/10/2026).
Menurutnya, sesuai jadwal yang telah ditetapkan, proses akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu masa sanggah atau banding.
Tahapan ini untuk memberi ruang bagi para pihak terkait memberikan masukan atau tanggapan resmi sebelum Komite Pemilihan mengesahkan dan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Kami mengajak seluruh insan sepak bola dan masyarakat Papua Barat untuk terus mendukung serta mengawal jalannya dinamika demokrasi ini agar berlangsung secara aman, kondusif, dan bermartabat demi kemajuan sepak bola di tanah Papua Barat,” ujarnya.
Komite Banding PSSI, Herzon Korwa, mengatakan pihaknya akan mengawal dan mengawasi tahapan selanjutnya setelah penetapan DCS demi menjamin keadilan, keterbukaan, dan kepastian hukum.
“Kami dari Komite Banding Pemilihan menyambut baik selesainya tahapan pemeriksaan berkas oleh Komite Pemilihan. Kini, kami membuka ruang seluas-luasnya sesuai dengan jadwal dan regulasi yang berlaku bagi pihak-pihak terkait yang ingin mengajukan memori banding atau sanggahan,” kata Herzon Korwa.
Menurutnya, setiap berkas banding yang masuk nantinya akan diperiksa secara objektif, transparan, dan berpatokan penuh pada Kode Pemilihan PSSI.
Katanya, ada tiga fokus utama yang mesti dicermati, yaitu pengawasan prosedural dengan memastikan Komite Pemilihan menjalankan setiap tahapan sesuai dengan jadwal dan regulasi yang ditetapkan.
Pengawasan netralitas, yaitu menjaga independensi penyelenggara serta mencegah adanya diskriminasi terhadap para kandidat.
Verifikasi ulang sanggahan, dengan melakukan validasi faktual secara cermat terhadap materi atau dokumen keberatan yang diajukan selama masa sanggah.
“Kepada seluruh kandidat beserta para pendukung dan pemegang hak suara untuk terus menjaga iklim demokrasi sepak bola yang kondusif, aman, dan bermartabat demi kemajuan sepak bola di tanah Papua Barat,” ucap Korwa. (*)




Discussion about this post