Manokwari, Jubi — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat berinisial AM diberhentikan sementara oleh KPU Republik Indonesia, karena yang bersangkutan kini sedang menghadapi proses hukum terkait kasus perzinaan dengan seorang ibu rumah tangga berinisial TJ.
Pemberhentian sementara itu berdasarkan Surat Nomor 355 Tahun 2026 tentang pemberhentian sementara Komisioner KPU Papua Barat, AM.
Ketua KPU Papua Barat, Francis Eduard Makabory, mengatakan bahwa ini untuk menghormati proses yang sedang berjalan, baik masalah hukum maupun etik, sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata kerja.
“Langkah yang sudah diambil di antaranya melaksanakan Wasnal (Pengawasan Internal) dari KPU RI Divisi Hukum, kemudian terbit Surat Nomor 355 tentang pemberhentian sementara,” kata Francis Makabory, Rabu (14/10/2026).
Menurut Makabory, surat itu KPU RI itu dikeluarkan pada 2 Oktober 2026, namun KPU Papua Barat baru menerimanya pada 6 Oktober, kemudian menyerahkan salinan surat keputusan pemberhentian sementara kepada AM.
“Karena diberhentikan sementara maka penggunaan aset seperti kendaraan dinas kita tarik,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemberhentian sementara dilakukan lembaga, tetapi pemberhentian tetap melalui prosedur atau melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Nanti DKPP yang memutuskan sesuai kewenangannya dalam Pasal 155–Pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggara Pemilu. Akan digelar sidang oleh DKPP,” ucapnya.
Makabory mengatakan, sebagai pihak terkait pihaknya telah menerima surat dari DKPP untuk sidang.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara, mengatakan bahwa sejumlah pihak telah dimintai keterangan dalam kasus ini, termasuk AR suami TJ.
AR memergoki istrinya keluar bersama AM dari salah hotel di kawasan Kelurahan Anday, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari pada 6 Austus 2026. (*)





















Discussion about this post