• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Domberai

Marga Ateta tuntut PT Genting Oil Kasuri evaluasi kompensasi tanah ulayat

October 14, 2026
in Domberai
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Adlu Raharusun - Editor: Arjuna Pademme
Marga Ateta tuntut ganti rugi hak ulayat

Musa Mambrasar Kuasa Hukum Marga Ateta mendampingi Kepala Marga saat berada di ruang tunggu Kantor Genting Oil – Jubi/Dok Pribadi

0
SHARES
225
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Manokwari, Jubi — Marga Ateta, Suku Samuri di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat menuntut PT Genting Oil Kasuri Pte. Ltd mengevaluasi nilai kompensasi penggunaan tanah ulayat mereka untuk akses jalan kegiatan operasional perusahaan minyak dan gas bumi itu.

Tuntutan itu disampaikan melalui surat yang diantarkan Ketua Marga Ateta pada Sabtu (10/10/2026).

Surat itu merupakan tanggapan atas surat PT Genting Oil Kasuri Nomor 332.26/LTR/GOKPL/HY tertanggal 30 September 2026, perihal tanggapan atas permohonan pembayaran sewa pakai jalan di atas tanah adat marga Ateta.

Benediktus Ateta, Ketua Marga Ateta menegaskan bahwa pemanfaatan tanah ulayat untuk kepentingan operasional perusahaan harus tetap memperhatikan hak-hak masyarakat hukum adat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Marga Ateta juga meminta agar penyelesaian persoalan tersebut dilakukan secara adil, terbuka, dan melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat,” kata Benediktus Ateta, Rabu (14/10/2026).

Marga Ateta menanggapi pernyataan Genting Oil Kasuri yang menyebutkan bahwa tanah ulayat yang digunakan sebagai jalan akses berada di luar kawasan hutan atau berstatus Area Penggunaan Lain (APL).

Menurut Benediktus Ateta, status APL tidak dengan sendirinya menghapus hak ulayat masyarakat adat.

BERITATERKAIT

Masyarakat adat Onggari tolak melepas tanah adat untuk perkebunan tebu

Pemilik ulayat buka palang SDN Inpres Harapan

Pemilik tanah adat di tambang Ok Tedi PNG peroleh keuntungan K800

WALHI Papua: Gugatan masyarakat Malind demi hutan dan tanah adat

Status kawasan dan keberadaan hak ulayat, menurut mereka, merupakan dua persoalan berbeda yang perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum masing-masing.

Marga Ateta menyatakan hasil tumpang susun peta atau overlay yang mereka lakukan menunjukkan bahwa lokasi yang digunakan perusahaan berada di luar kawasan hutan negara.

“Atas dasar itu, kami meminta perusahaan tidak membangun narasi bahwa tanah adat yang digunakan untuk jalan akses tersebut berada dalam kawasan hutan negara,” ucapnya.

Marga Ateta juga meminta PT Genting Oil Kasuri menjelaskan dasar hukum yang digunakan mengecualikan tanah ulayat berstatus APL dari penerapan pedoman kompensasi.

Benediktus Ateta menyatakan menghormati pembangunan dan investasi, selama pelaksanaannya menghormati hak masyarakat hukum adat serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Namun katanya, dukungan terhadap investasi tidak berarti masyarakat adat harus menerima pemanfaatan tanah ulayat tanpa penyelesaian yang adil.

Katanya, jika PT Genting Oil Kasuri mengabaikan tuntutan, atau menolak mengikuti mekanisme penyelesaian, dan tetap menggunakan tanah ulayat tanpa penyelesaian yang menghormati hak dan kepentingan Marga Ateta, pihaknya akan mempertimbangkan langkah perjuangan bersama masyarakat adat.

Langkah itu misalnya aksi unjuk rasa di lokasi kantor manajemen PT Genting Oil serta pemboikotan aktivitas perusahaan di atas tanah ulayat Marga Ateta yang menjadi objek sengketa, dengan tetap memperhatikan hukum yang berlaku serta keselamatan masyarakat dan pekerja.

Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan untuk menutup ruang dialog, melainkan mendorong penyelesaian yang menghormati hak ulayat dan ketentuan hukum.

Marga Ateta berharap PT Genting Oil Kasuri menunjukkan itikad baik dan segera mengambil langkah konkret menyelesaikan masalah kompensasi tanah ulayat secara adil, terbuka, dan bermartabat.

Musa Mambrasar, SH, kuasa hukum Marga Ateta mengatakan, perusahaan perlu menjelaskan hubungan antara Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor 188.4.5/087/2023 dan Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Pemanfaatannya untuk Pembangunan di Kabupaten Teluk Bintuni.

Berpegang pada regulasi daerah kata Mambrasar, Marga Ateta mendasarkan tuntutannya pada Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni.

Menurut Mambrasar, Marga Ateta juga merujuk pada Keputusan Bupati Teluk Bintuni Nomor 100.3.3.2/011.2 tentang Penetapan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Marga Ateta pada Suku Sumuri di Kabupaten Teluk Bintuni.

Selain itu, mereka mengacu pada Peraturan Bupati Teluk Bintuni Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme pemanfaatan tanah ulayat dan pemberian kompensasi kepada masyarakat hukum adat.

Ia juga menyebut Pasal 19 peraturan tersebut, yang menurut mereka mengatur bahwa pemanfaatan tanah ulayat oleh pihak lain dilakukan dengan persetujuan pemegang hak ulayat, disertai pemberian kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 20 hingga Pasal 31 juga menjadi rujukan marga Ateta, yang antara lain mengatur penilaian objek pemanfaatan tanah ulayat, mekanisme musyawarah, bentuk kompensasi, serta proses pembayaran.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Marga Ateta berpandangan bahwa penyelesaian kompensasi harus mengikuti mekanisme yang berlaku dan tidak ditentukan secara sepihak.

Marga Ateta turut mempersoalkan kemungkinan dipertahankannya nilai pembayaran sebelumnya tanpa evaluasi lebih lanjut.

Mereka meminta agar kesepakatan pembayaran terdahulu diperiksa berdasarkan objek yang digunakan, jangka waktu pemanfaatan, ruang lingkup persetujuan, serta mekanisme penilaian yang menjadi dasar penetapan nilai kompensasi.

“Apabila perusahaan berpendapat bahwa nilai pembayaran sebelumnya mengikat para pihak, Marga Ateta meminta agar dokumen kesepakatan dan dasar penilaian yang digunakan dapat ditunjukkan,” kata Musa Mambrasar.

Menurut Mambrasar, argumentasi perusahaan mengenai kewenangan penetapan harga, mereka memahami bahwa proses penilaian dan penetapan kompensasi melibatkan Penilai, Satuan Tugas, dan Bupati sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, menurutnya, hal tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan sebagai pihak yang memanfaatkan tanah ulayat untuk mengikuti mekanisme penyelesaian dan berpartisipasi dalam pembahasan kompensasi secara terbuka.

Dalam suratnya, Marga Ateta menyampaikan lima tuntutan kepada Genting Oil Kasuri.

Pertama, menghormati dan memenuhi hak ulayat Marga Ateta sebagai masyarakat hukum adat yang telah memperoleh pengakuan formal dari Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.

Kedua, membuka dokumen yang menjadi dasar penggunaan tanah dan pembayaran kompensasi, termasuk persetujuan penggunaan tanah, peta dan daftar lokasi, perjanjian atau berita acara kesepakatan, hasil penilaian, dasar penetapan nilai, serta bukti pembayaran yang telah dilakukan.

Ketiga, melakukan evaluasi dan pembahasan ulang nilai kompensasi dengan mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2023 dan ketentuan lain yang berlaku.

Keempat, melibatkan Marga Ateta dalam proses penyelesaian agar masyarakat adat dapat menyampaikan keberatan, memeriksa dokumen, serta membahas nilai dan bentuk kompensasi.

Kelima, memberikan jawaban tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak surat diterima, termasuk menyampaikan sikap perusahaan terhadap tuntutan tersebut dan kesediaannya mengikuti proses penyelesaian bersama. (*)

Continue Reading
Tags: AtetaKompensasiMargaTanahtuntutUlayat
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Masyarakat adat Onggari tolak lepas tanah adat

Masyarakat adat Onggari tolak melepas tanah adat untuk perkebunan tebu

August 21, 2026
Pemilik ulayat buka palang SDN Inpres Harapan

Pemilik ulayat buka palang SDN Inpres Harapan

August 5, 2026
Pemilik tanah adat tambang PNG

Pemilik tanah adat di tambang Ok Tedi PNG peroleh keuntungan K800

July 29, 2026

WALHI Papua: Gugatan masyarakat Malind demi hutan dan tanah adat

July 22, 2026

DPR PB diminta bentuk pansus selidiki dugaan penyerobotan tanah adat

July 22, 2026

Masyarakat dua distrik di Kaimana tuntut keadilan program afirmasi pendidikan

July 22, 2026

Discussion about this post

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara