Jayapura, Jubi – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Papua menyatakan ikut mengawal gugatan yang diajukan masyarakat adat Malind dari Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, demi menyelamatkan hutan dan tanah adat di Merauke.
Karenanya, WALHI Papua secara tegas menyatakan solidaritas penuh dan hadir langsung mengawal proses persidangan lanjutan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Merauke yang dinilai merugikan dan mengancam keberlangsungan hidup suki Malind.
Persidangan dengan agenda keterangan saksi tergugat itu digelar di PTUN Jayapura, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Selasa (21/7/2026).
“WALHI Papua menyatakan, PTUN Jayapura menjadi tempat menuntut keadilan atas perampasan hutan serta tanah adat yang dialamai suku Malind,” tulis WALHI Papua melalui pesan elektroniknya kepada Jubi, Selasa (21/7/2026) malam.
Katanya, langkah hukum yang ditempuh masyarakat adat Suku Malind ini merupakan bentuk perlawanan sah atas penetapan kebijakan daerah yang berpotensi memicu perampasan wilayah adat (land grabbing) serta perusakan ekosistem di wilayah adat Merauke.
WALHI Papua berpendapat pernyataan yang disampaikan oleh kuasa hukum suku Malind sebagai penggugat, Sekar Banjar Aji mengindikasikan telah terjadi pengabaian hak padiatapa (FPIC).
Penerbitan SK Bupati Merauke dinilai mengabaikan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (Persetujuan Tanpa Paksaan Sejak Awal) dari masyarakat adat Suku Malind sebagai pemilik sah hak ulayat.
BERITATERKAIT
Pembukaan dan alih fungsi lahan skala masif di Merauke berpotensi merusak ruang hidup, ekosistem hutan hujan, serta sumber air rawa yang selama ini menopang kehidupan sosial dan budaya suku Malind.
Kebijakan pemerintah daerah seharusnya berorientasi pada perlindungan hukum masyarakat adat dan kelestarian alam, bukan memberi karpet merah bagi ekspansi investasi yang destruktif.
Pernyataan kuasa hukum lain masyarakat adat suku Malind-Anim, Emanuel Gobay yang menyebut suku Malind adalah benteng terakhir pertahanan ekologis di Merauke.
Mencabut hak atas tanah ulayat mereka sama saja dengan merampas identitas, kebudayaan, dan masa depan generasi mendatang di Tanah Papua.
Karenanya majelis hakim PTUN Jayapura diingatkan bertindak secara independen, adil, dan berperspektif keadilan lingkungan (environmental justice) dengan mengabulkan seluruh gugatan masyarakat adat suku Malind serta membatalkan SK Bupati Merauke.
Pemerintah Kabupaten Merauke segera mengevaluasi dan mencabut izin-izin yang mencaplok tanah ulayat, serta fokus pada pengakuan hak-hak masyarakat adat.
Masyarakat sipil, mahasiswa, dan pemuda di Tanah Papua diminta untuk terus merapatkan barisan mengawal proses hukum di PTUN Jayapura hingga hak suku Malind dipulihkan.
Gugatan terhadap SK Bupati Merauke itu diajukan lima perwakilan masyarakat adat Malind. Masyarakat adat menggugat SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025.
Surat Keputusan tersebut tentang kelayakan lingkungan hidup untuk rencana pembangunan akses jalan sepanjang 135 kilometer di Distrik Ilwayab, sebagai bagian dari proyek ketahanan pangan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Perkara ini terdaftar di PTUN Jayapura dengan nomor 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura sejak 5 Maret 2026. (*)
































