Oleh: John NR Gobai
Pengantar
Pengelolaan pertambangan rakyat dengan adanya penetapan WPR di Tanah Papua merupakan pilihan yang dipandang tepat dalam rangka membuat masyarakat terlibat aktif dalam pertambangan.
Dengan formula pemilik tanah sebagai pemilik izin tambang, diharapkan dapat membuat masyarakat pemilik tanah dapat mempunyai posisi hukum yang lebih kuat untuk membangun kemitraan dengan pihak pendatang dalam rangka bagi hasil.
Pada gilirannya membuat masyarakat pemilik tanah akan mendapat manfaat ekonomi demi peningkatan kesejahteraan mereka sekaligus mencegah terjadinya kesenjangan ekonomi antara para pendatang dan masyarakat asli Papua.
Bagi saya, perjuangan adanya wilayah pertambangan rakyat untuk masyarakat pemilik tanah bukanlah perjuangan kemarin sore.
Saya sudah merintis jalan terjal ini sejak tahun 2010, menuliskannya dalam sebuah buku pada tahun 2013, hingga melangkah langsung menemui Menteri ESDM RI kala itu, Ignasius Jonan, pada tahun 2017 untuk mengusulkan Raperdasi tentang Pertambangan Rakyat.
Namun, di tengah ikhtiar panjang tersebut, kita justru disuguhkan tontonan ironis akhir-akhir ini.
Presiden Prabowo membentuk Badan Industri Mineral (BIM), sebuah lembaga nonstruktural yang lahir melalui Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2025 untuk mempercepat hilirisasi sumber daya mineral strategis nasional, mulai dari logam, mineral tanah jarang (rare earth element), mineral radioaktif, hingga bahan terkait industri pertahanan.
Masalahnya, setelah operasi PT Kristalin Ekalestari dihentikan oleh Satgas PKH yang didampingi oleh BIM atau sebaliknya, Satgas PKH yang mendampingi BIM, lokasi tersebut tiba-tiba saja diserahkan begitu saja kepada PT ANTAM.
Pertanyaan mendasar yang menggantung di benak kita: undang-undang apa yang memberikan kewenangan kepada Satgas PKH untuk mendadak bertindak sebagai makelar izin, membagikan wilayah tambang, dan menentukan jenis perizinan semacam itu?
Apakah PT ANTAM sedang dianugerahi karpet merah seluas-luasnya untuk mencaplok lokasi tambang yang sebelumnya dihentikan di Papua, dan di atas dasar hukum serta prosedur apa semua ini dimuluskan?
Hak masyarakat adat
Pertanyaan lain yang tak kalah fundamental adalah bagaimana perlindungan terhadap hak-hak dasar rakyat.
Sesuai Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, negara secara konstitusional mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Begitu pula amanat Pasal 43 UU Otonomi Khusus Papua serta UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada Pasal 134 hingga 138, ditegaskan dengan terang bahwa pemegang IUP tidak otomatis memiliki dan menguasai tanah masyarakat adat.
Kehadiran aturan ini dimaksudkan agar masyarakat pemilik tanah mempunyai posisi hukum yang kuat untuk membangun kemitraan yang setara dengan perusahaan, memastikan kompensasi hak masyarakat adat dibayarkan.
Mendatangkan manfaat ekonomi nyata, sekaligus mencegah jurang kesenjangan yang lebar antara korporasi dan masyarakat asli pemilik tanah.
Secara teoretis, pengelolaan pertambangan di Indonesia telah diatur jelas dalam bingkai kewenangan.
Pemerintah pusat mendapatkan kewenangan atribusi dari undang-undang untuk menetapkan wilayah pertambangan serta menerbitkan IUPK dan IUP, sementara pemerintah provinsi memegang kewenangan absolut dalam pemberian IPR.
Namun, dalam hal kepemilikan ulayat, hukum positif tetap menegaskan bahwa hak atas tanah selamanya berada di tangan pemilik ulayat.
Regulasi tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Tahapan kegiatan usaha pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 sendiri telah digariskan secara runtut: mulai dari penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan atau pemurnian, pengangkutan atau penjualan, hingga pascatambang, dengan ragam jenis perizinan seperti IUP, IUPK, atau IPR.
Negara juga memetakan Wilayah Pertambangan (WP), yakni landasan kegiatan usaha pertambangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat setelah mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah provinsi dan berkonsultasi dengan DPR RI. Wilayah ini terbagi ke dalam berbagai klaster:
– Wilayah Usaha Pertambangan (WUP): Bagian WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan informasi geologi untuk diusahakan.
– WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan): Wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
– Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR): Bagian WP tempat dilakukannya kegiatan usaha pertambangan rakyat dengan kriteria luas dan kedalaman yang terbatas sesuai undang-undang.
– Wilayah Pencadangan Negara (WPN): Bagian WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.
– WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus): Wilayah dari WPN yang diberikan kepada pemegang IUPK.
– Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK): Bagian WP yang datanya telah tersedia untuk prioritas kepentingan tertentu atau badan usaha khusus.
Bila Satgas PKH menemukan PT Kristalin bermasalah secara administratif, menunggak kewajiban kepada negara, gagal melakukan klarifikasi, dan akhirnya dihentikan operasionalnya, itu tentu adalah ranah penegakan hukum yang sah.
Namun, pertanyaannya berubah menjadi sinis: bagaimana dengan oknum-oknum pejabat yang selama ini ikut bermain di balik layar untuk meloloskan izin PT Kristalin dari tingkat daerah hingga pusat?
Di sisi lain, dengan dasar hukum serta prosedur siluman apa PT ANTAM tiba-tiba melenggang kangkung mengambil alih kue tersebut?
Dasar hukum di Papua Tengah
Ironisnya, pembangkangan terhadap logika keadilan ini terjadi di kala daerah telah bersusah payah merumuskan kepastian hukum.
Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 serta PP Nomor 106 Tahun 2021, telah resmi disusun Perdasi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat, yang di dalamnya mengatur:
– Pasal 5 ayat (1): Gubernur mengusulkan WPR kepada Menteri untuk ditetapkan.
– Pasal 7 ayat (1): IPR diberikan oleh Gubernur pada wilayah yang telah ditetapkan Menteri sebagai WPR.
– Pasal 7 ayat (2): IPR tersebut diberikan kepada perseorangan yang merupakan pemilik tanah, ketua koperasi yang anggotanya merupakan pemilik tanah, atau koperasi yang bergerak di bidang pertambangan rakyat.
– Pasal 8 ayat (1) & (2): Kegiatan pertambangan rakyat dilakukan pada WPR dengan luas maksimal 100 hektare, di mana alokasi khusus bagi kelompok masyarakat adat dan badan usaha koperasi dibatasi paling banyak 10 hektare (atau dapat disesuaikan dengan pengaturan baru).
Penutup
Mimpi kami sangat sederhana: pertama, masyarakat adat sebagai pemilik tanah sejati mendapatkan pengakuan hak yang layak sesuai ketentuan perundang-undangan serta kompensasi yang jelas dan terukur melalui mekanisme MoU.
Kedua, bagaimana orang Papua — yang di atas tanah leluhurnya terkandung kekayaan tambang melimpah bisa memegang izin tambang rakyat secara mandiri dan berdaulat.
Karena itu, sudah saatnya kita berkolaborasi secara jujur, membuktikan bahwa negara benar-benar hadir untuk melindungi rakyatnya, bukan sekadar hadir sebagai pelindung kepentingan pemodal yang menabrak aturan. (*)
Penulis adalah Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah























Discussion about this post