Jayapura, Jubi – Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah menghentikan pembungkaman terhadap protes kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta segera menetapkan status bencana nasional.
Ini sebagai respons Amnesty International Indonesia menanggapi penggunaan kekuatan berlebih dan kekerasan aparat keamanan terhadap massa aksi protes terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai tempat.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyatakan pihaknya mengecam kekerasan yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara dalam aksi demo karhutla di beberapa daerah di Indonesia. Pengerahan aktor non-negara dalam merespons protes dinilai sangat berbahaya.
Menurutnya, terjadi gelombang demonstrasi dalam sepekan terakhir di berbagai penjuru daerah, mulai dari Banda Aceh, Jambi, Jakarta, Makassar, Pontianak, Samarinda, hingga Jayapura, merupakan wujud nyata dari krisis Hak Asasi Manusia (HAM) akibat karhutla.
Ia mengatakan, demontrasi tersebut adalah bentuk solidaritas bagi jutaan warga yang terdampak asap akibat karhutla di Indonesia.
Akan tetapi, alih-alih mendengarkan aspirasi mereka, negara justru kembali mempertontonkan wajah represifnya.
“Massa aksi hanya menuntut sejumlah hal, yaitu penetapan status bencana nasional, jaminan kesehatan gratis, transparansi anggaran, hingga penindakan tegas terhadap korporasi perusak lingkungan,” kata Usman Hamid melalui siaran pers tertulis, Sabtu (24/10/2026).
Namun katanya, negara merespons protes terhadap kedaruratan ekologis ini dengan menggunakan pendekatan lama, yaitu sikap abai, pembungkaman, dan represi.
“Dari masalah karhutla ini, pemerintah telah gagal menjalankan kewajiban setidaknya atas dua hal. Pertama, kegagalan melindungi hak atas hidup dan kesehatan jasmani warga negara,” ucapnya.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kata Usman, mencatat 333.470 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) secara kumulatif di wilayah terdampak karhutla, 75.172 di antaranya terjadi pada anak berusia di bawah lima tahun.
Tidak hanya dampak fisik, Kemenkes pun telah mewanti-wanti kabut asap akibat karhutla berkepanjangan dapat menimbulkan gangguan kesehatan jiwa, stres dan kecemasan.
Sedangkan data Center for Research on Energy and Clean Air (CREA) mengungkapkan risiko kematian warga di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan mencapai tiga hingga empat kali lebih tinggi dibandingkan warga di Pulau Jawa.
Kemenkes telah mengungkapkan bahwa per September 2026 lalu jumlah korban jiwa telah tercatat empat orang di wilayah tersebut (tiga di Kalimantan Tengah dan satu di Kalimantan Barat).
Menurut Usman, belum lagi tragedi meninggalnya seorang anak berusia enam tahun di Kayong Utara (Kalbar) dan balita satu tahun di Samarinda (Kaltim) akibat infeksi pernapasan pada pertengahan Oktober lalu, di saat tempat mereka tinggal dilanda kabut asap karhutla.
Negara dinilai secara terang-terangan memberangus hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai ketika berbicara tentang karhutla.
“Ketika warga turun ke jalan untuk menyampaikan keresahan mereka, pejabat memilih bungkam, sementara aparat keamanan merespons dengan penggunaan kekuatan berlebih,” ujarnya.
Di Jakarta lanjut Usman, aparat menurunkan paksa spanduk Greenpeace Indonesia di Monumen Patung Selamat Datang.
Begitu pula muncul sejumlah laporan kekerasan oleh aparat dalam menghadapi aksi protes, seperti pukulan pentungan di Gorontalo, dan tembakan gas air mata di Jambi dan semprotan meriam air di Pontianak.
Sikap itu dipandang melanggar prinsip proporsionalitas aparat. Represi negara terkait kritik di sektor lingkungan ternyata tidak hanya terjadi di jalanan, juga merambah ke ranah digital dan hukum.
“Ini terlihat pada dugaan pembatasan akses (shadowban) terhadap konten-konten kritik terkait karhutla, serta upaya kriminalisasi Polda Metro Jaya terhadap Dandhy Laksono, sutradara dokumenter ‘Pesta Babi’ yang mengkritik deforestasi masif untuk industri perkebunan.”
Katanya, pemanggilan Dandhy oleh Polda Metro Jaya untuk diperiksa jelas-jelas bentuk pembungkaman atas ruang sipil.
Ammesty International Indonesia menilai, rangkaian kekerasan fisik, pembungkaman digital, dan kriminalisasi ini membuktikan bahwa pemerintah masih terjebak pada pendekatan otoriter untuk membungkam protes.
Karenanya, negara diminta harus segera menghentikan segala bentuk kekerasan aparat, membuka ruang dialog, dan mengalihkan fokusnya pada penuntasan akar krisis karhutla.
“Kami ingatkan bahwa negara sejatinya hadir untuk melindungi jiwa dan kesehatan rakyat dan memenuhi hak atas lingkungan yang bersih, bukan untuk memerangi mereka yang sedang menuntut hak untuk bernapas,” kata Usman Hamid.
Amnesty International Indonesia pun meminta represi terhadap warga yang melakukan demonstrasi terkait karhutla dihentikan, dan segera menetapkan status bencana nasional untuk mempercepat penanganan kebakaran hutan dan lahan Kalimantan, Sumatra, Papua dan berbagai daerah lainnya di Indonesia. (*)






















Discussion about this post