Manokwari, Jubi – Berkas penyidikan kasus dugaan perzinaan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat berinisial AM bersama ibu rumah tangga TJ, yang dilakukan Penyidik Polresta Manokwari telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Manokwari pun melimpahkan tersangka AM dan TJ serta barang bukti atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kajari) Manokwari, Jumat (23/10/2026).
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara mengatakan, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manokwari.
“Sudah dilimpahkan hari ini,” kata AKP Agung Gumara, Jumat (23/10/2026).
Namun katanya, keduanya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Sebelumnya Kanit PPA Polresta Manokwari, Ipda Imelda mengirim berkas tahap I kasus perzinaan itu ke kejaksaan pada 17 September 2026.
Ipda Imelda bersama timnya juga sempat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) di Kantor Bawaslu Papua Barat, Rabu (21/10/2026).
“Kami hanya menyampaikan proses terkait lidik dan sidik yang kami lakukan di Polresta,” ujar Ipda Imelda.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang aduan nomor 21-P/L-DKPP/IX/2026. Sidang dengan perkara nomor 18-PKE-DKPP/IX/2026 itu, dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dari unsur DKPP dan Anggota Majelis Norbertus dari unsur Bawaslu serta Deliana Kuway dari unsur masyarakat.
Tersangka AM telah dinonaktifkan sementara sebagai Komisioner KPU Papua Barat dan dicabut hak-haknya oleh KPU RI pada awal Oktober 2026. (*)





















Discussion about this post