Manokwari, Jubi – Dugaan perzinahan oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya berinisial AM diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh R, suami TJ yang diduga menjadi pasangan gelap teradu.
R mengatakan, pengaduan itu disampaikan ke DKPP melalui surat elektronik (surel) atau e-mail, dilengkapi dokumen yang dibutuhkan, Rabu (12/8/2026).
“Tadi kami sudah kirim dokumen pengaduan ke DKPP melalui email resmi yang kami peroleh dari website,” kata R di Manokwari usai mengirimkan permohonan pengaduan ke DKPP.
Menurutnya, pengadua itu dilengkapi sejumlah dokumen seperti kartu tanda penduduk (KTP) saksi korban, KTP saksi, bukti foto serta sekilas penjelasan mengenai kronologi kejadian saat menemukan TJ istrinya bersama AM di sebuah hotel di Kawasan Anday, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Kamis (6/8/2026).
“Selain beberapa dokumen formal dan kronologi, kami juga mengirim bukti buku nikah sebagai suami istri sah untuk jadi dokumen pendukung,” ujarnya.
R berharap pimpinan KPU di tingkat provinsi maupun KPU RI tidak melindungi oknum komisioner lembaga penyelenggara pemilu itu, yang dianggap telah mencoreng dan menginjak harkat dan martabat rumah tangga orang lain.
“Kami harap jangan sampai ada yang melindungi oknum itu entah dari Pimpinan KPU di Papua Barat maupun di KPU RI,” ucap R.
Sementara itu, tim reaksi cepat atau TRC Buzer Polresta Manokwari menangkap AM bersama TJ saat hendak bertemu setelah melakukan janji di kawasan Arfai, Selasa (11/8/2026).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara mengatakan hal itu dilakukan hanya untuk mengamankan AM dan TJ.
“Sebagai pelayanan kami menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan perselingkuhan dan atau perzinahan. Sebagai tindak lanjut, untuk mengamankan sehingga tim reaksi cepat menjual ke lokasi dan mengamankan AM dan TJ,” kata AKP Agung
Katanya, TJ dan AM diamankan selama 1X24 jam karena kasus perzinahan memiliki masa tahan dibawah 5 tahun. “Kita juga sudah menindak lanjuti di mana sudah ada laporan terkait hal tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, kasus tersebut kini dalam proses pemeriksaan saksi. Penyidik telah mengamankan barang bukti terutama Closed-Circuit Television (CCTV) di Hotel tempat pertama TJ dan AM bertemu.
Ketua RT di lingkungan tempat tinggal R dan TJ, Amir Habe mengatakan tujuan polisi mengamakan TJ dan AM karena ada upaya terduga pelaku menghilangkan barang bukti.
“Terduga pelaku ini berpotensi mau menghilangkan barang bukti sehingga dia mengajak TJ untuk bertemu di Arfai, kami melaporkan hal itu ke pihak Polresta,” kata Amir Habe.
Katanya, kepolisian melakukan merespons cepat pengaduan itu sehingga dan segera mengamankan AM dan TJ di kawasan Arfai.
“Terima kasih atas pelayanan kepolisian yang merespon cepat sehingga pelaku oknum Komisioner KPU dan TJ,” ujar Amir Habe. (*)




Discussion about this post