Sorong, Jubi – Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy SH, menyoroti kembali mandeknya penyidikan dugaan korupsi dana hibah KPU Teluk Bintuni tahun anggaran 2019–2020. Ia menilai publik berhak mengetahui alasan kasus tersebut menghilang tanpa perkembangan selama dua tahun, sekaligus mempertanyakan komitmen KPK dalam mengawasi perkara korupsi di daerah, khususnya Papua Barat.
Warinussy bahkan merujuk pada surat resmi Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Nomor: B-949/R.2.13/Fd.1/09/2023yang menegaskan penyidikan telah dimulai sejak 27 September 2023.
Dalam surat tersebut, mantan Kajari Teluk Bintuni, Johny Artinus Zebua, SH, MH, telah menyatakan bahwa Jaksa penyidik mulai menyidik, berarti aparat penegak hukum memiliki cukup bukti awal untuk bergerak. Namun sejak surat itu diterbitkan, proses hukum berhenti total tanpa alasan yang dapat diterima publik.
“Saya khawatir, ada oknum-oknum kuat yang ingin menutup rapat kasus tersebut demi melindungi kepentingan tertentu. Saya mengingatkan bahwa dugaan kerugian negara dalam perkara ini tidak kecil dan dapat menekan kondisi fiskal Teluk Bintuni,” katanya.
Situasi itu, menurutnya, berdampak pada lesunya sosial, ekonomi, dan politik masyarakat di Negeri Sisar Matiti. Warinussy juga menegaskan bahwa dana hibah pemilu adalah uang rakyat yang seharusnya digunakan secara akuntabel.
“Ketika dana tersebut diselewengkan, maka yang dirusak bukan hanya keuangan negara, tetapi juga fondasi demokrasi jadi Ia menilai bahwa keheningan dua tahun tanpa perkembangan adalah bukti nyata buruknya integritas aparat penegak hukum setempat,” katanya.
Ia mendesak Ketua KPK turun tangan secara langsung dalam bentuk pengawasan dan supervisi terhadap Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Menurutnya bahwa KPK memiliki mandat untuk memastikan tidak ada penyidik daerah yang mempermainkan proses hukum.
BERITATERKAIT
Ia menegaskan KPK harus menunjukkan ketegasan dan tidak boleh sekadar menunggu laporan lanjutan dari Kejaksaan. KPK sebagai tumpuan masyarakat ketika aparat daerah mulai kehilangan integritas.
“Jeda dua tahun tanpa kejelasan merupakan pelanggaran terhadap asas cepat, tepat, dan terbuka dalam penegakan hukum. LP3BH akan terus membuka perkembangan perkara ini ke publik agar tidak ada ruang bagi manipulasi di ‘balik meja’.” Katanya.
Ia juga mengingatkan pejabat penegak hukum bahwa pembiaran kasus korupsi adalah tindakan yang sama berbahayanya dengan korupsi itu sendiri.
Korupsi dana pemilu, menurutnya, menghambat legitimasi proses demokrasi dan merusak kepercayaan rakyat terhadap negara.
“KPK harus turun tangan sekarang. Jangan biarkan kasus ini dikubur hidup-hidup,” katanya. (*)

































