Manokwari, Jubi – Keberadaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat dinilai tak berfungsi karena tidak mampu melindungi hak masyarakat adat di sana.
Pernyataan itu disampaikan Direktur perkumpulan Panah Papua Sulianto Alias, berkaitan dengan dugaan perampasan tanah adat marga Ateta Kampung Aroba, Distrik Aroba, Kabupaten Teluk Bintuni oleh perusahan perkebunan kelapa sawit, PT Borneo Subur Prima atau PT BSP.
Sulianto Alias mengatakan, adanya aktifitas lain di tanah adat itu setelah Satgas PKH menghentikan areal izin perkebunan kelapa sawit PT Varita Majutama, terkesan menginjak wibawa Presiden RI Prabowo Subianto yang membentuk Satgas PKH.
“Lahan yang telah disita pada tanggal 7 Maret 2026 sebenarnya telah dipasang papan pemberitahuan (plang) yang berisi informasi tentang pencabutan izin pelepasan kawasan hutan PT Varita Majutama seluas 32.278 hektar,” kata Sulianto Alias, Kamis (25/6/2026)
Menurutnya, dalam plang tersebut tertulis larangan memasuki lahan tanpa izin, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman tumbuhan, memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin pihak berwenang.
“Apa yang dilarang dalam penertiban kawasan hutan terkesan diabaikan. Paska pencabutan izin oleh Satgas PKH, aktifitas perusahaan PT Borneo Subur Prima (PT BSP) tetap berjalan,” ucapnya.
“Bahkan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten tetap menerbitkan izin. Pengukuran [lahan tetap dilakukan] oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni.”
Sulianto mengatakan, Kantor Pertanahan Teluk Bintuni telah melakukan pengukuran kadastral hak guna usaha (HGU) untuk PT BSP, di Kampung Aroba, Distrik Aroba, Kabupaten Teluk Bintuni.
Pengukuran HGU ini adalah survei dan pemetaan untuk memastikan letak tanah, batas bidang, luas, bentuk bidang dan posisi koordinat tanah HGU.
“Sebelumnya dalam keanggotaan Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN masuk sebagai anggota salah satu Satgas tersebut. Sangat disayangkan aktifitas pengukuran tanah di lokasi pencabutan izin PT Varita Majutama dilanggar oleh anggota Satgas sendiri melalui kepala Kantor Pertanahan (kantah) Kabupaten Teluk Bintuni,” Sulianto Alias
Katanya, selain Kepala Kantor Pertanahan Teluk Bintuni, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat juga terindikasi menerbitkan izin tebang (PKKNK) untuk PT BSP. PKKNK, yang dikeluarkan dengan nomor izin 500.4.4.33/77/DISHUT-PB/2026 atas nama PT Borneo Subur Prima 1.
“Karena telah dilakukan pengukuran di lapangan, maka hampir dipastikan bahwa rekomendasi lingkungan dan izin usaha perkebunan dari Bupati Teluk Bintuni juga telah diterbitkan,” ucapnya.
Menurutnya, di lapangan juga telah terjadi pembukaan hutan untuk pembangunan dan pembibitan PT BSP serta tampak telah dibuka jalan logging untuk penebangan kayu.
Pihaknya pun meminta Satgas PKH sebagai perpanjangan tangan Presiden RI, untuk menindaklanjuti ini. Sebab, masyarakat akan terus memantau kasus tersebut.
“Kita akan lihat sejauh mana kekuatan Satgas PKH. Apakah betul-betul menertibkan kawasan hutan ataukah pro oligarki yang telah mencuri kekayaan Indonesia,” kata Sulianto Alias.
Sebelumny, pihak badan pertanahan Provinsi Papua Barat melalui Kabid melalui Kabid V, Rizky ketika dikonfirmasi mengakui sejak awal marga Ateta memang menolak kehadiran perkebunan sawit yang akan dikelola oleh PT. Borneo Subur Prima.
“Kemarin Tim Kanwil Bidang Pengukuran sudah menyelesaikan pengukuran batas dalam rangka HGU an. PT BSP dan Koperasi Produsen yang tanahnya diperoleh dari Marga Yawena, Kasina dan Susure Alias bukan Marga Ateta,” kata Rizky.
Sementara itu, kepala marga Ateta, Benidiktus Ateta menegaskan bahwa tidaka akan pernah memberikan sejengkal tanah pun kepada pihak pemerintah dan perusahaan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit.
“Saya secara resmi dengan ritual adat mencabut patok dari PT BSP. Pemerintah dengan perusahaan datang gusur saya punya rumah kasih habis, bunuh saya dan saya punya keluarga baru bongkar saya punya hutan yang ada,” kata Benidiktus Ateta ketika mencabut patok yang dipasang perusahaan. (*)
























Discussion about this post