Jayapura, Jubi – Rencana pemerintah membengun Bandar Antariksa di wilayah adat Warbon, Kampung Saukobye, Distrik Biak Utara, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua diduga melanggar hak masyarakat adat, prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dan kewajiban negara dalam perlindungan hak asasi manusia.
Dugaan pelanggaran ini disampaikan Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua dalam siaran pers tertulis, Jumat (19/6/2026).
LBH Papua menyatakan pemerintah pusat, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, tidak boleh melakukan pembangunan di atas tanah adat yang masih dipersengketakan dan tanpa persetujuan masyarakat adat pemilik hak ulayat.
Katanya, pengakuan, penghormatan, dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya telah dijamin secara tegas dan mengikat dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945; Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Pasal 43, Pasal 106, dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua; serta berbagai instrumen hak asasi manusia internasional, termasuk deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) yang mengakui prinsip Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Terinformasi (Free, Prior and Informed Consent).
“Ketentuan-ketentuan tersebut menegaskan bahwa negara tidak berwenang mengatur, mengalihkan, memanfaatkan, ataupun mengambil wilayah adat dan sumber daya alam yang berada di dalamnya tanpa pengakuan, penghormatan, dan persetujuan dari masyarakat adat pemilik hak yang sah,” kata Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele.
Namun katanya, yang terjadi di lapangan menunjukkan kondisi yang sebaliknya. Sejak rencana pengaktifan kembali lokasi bekas fasilitas Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) di Distrik Biak Utara menjadi Bandar Antariksa Nasional pada 2025–2026, hak-hak masyarakat adat Warbon justru diabaikan.
Menurutnya, sejak laha 100 hektare dikuasai LAPAN pertama kali pada 1980-an, tidak pernah ada musyawarah adat yang sah, tidak pernah mendapat persetujuan dari masyarakat adat, serta tidak pernah dilakukan ganti rugi yang layak dan adil sesuai ketentuan hukum adat.
“Dokumen pelepasan tanah yang dijadikan dasar penguasaan negara, baru diketahui keberadaannya oleh masyarakat pada 2002. Sejak itu terus terjadi penolakan dan dipersoalkan oleh masyarakat adat pemilik hak ulayat,” ucapnya.
Festus Ngoranmele mengatakan, bukannya menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung lebih dari empat dekade tersebut, pemerintah melalui BRIN justru melanjutkan rencana pembangunan Bandar Antariksa Nasional yang menurut informasi dari masyarakat membutuhkan areal kurang lebih 1.000 hektare.
Padahal lahan yang selama ini dikuasai negara melalui fasilitas eks LAPAN hanya sekitar 100 hektare. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius karena kebutuhan perluasan lahan berpotensi mencakup wilayah adat masyarakat Warbon, termasuk tanah adat milik marga Abrauw dan marga Rumander di Kampung Saukobye, Distrik Biak Utara.
LBH Papua menyatakan, perluasan kawasan proyek tersebut tidak hanya menyangkut wilayah daratan, juga berpotensi mencakup kawasan pesisir dan laut yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah adat masyarakat Warbon.
Tanah, pesisir, laut, dan sumber daya alam yang berada di wilayah adat tersebut merupakan ruang hidup yang memiliki nilai historis, sosial, budaya, ekonomi, dan spiritual yang diwariskan secara turun-temurun serta menjadi sumber penghidupan masyarakat adat.
Seluruh proses sosialisasi, perencanaan, dan persiapan pelaksanaan pembangunan yang dilakukan hingga 2026, dinilai tidak memenuhi standar partisipasi yang bermakna, sebagaimana diwajibkan oleh hukum nasional maupun standar hak asasi manusia internasional.
“Masyarakat adat tidak pernah diberikan kesempatan yang memadai untuk berunding dan mengambil keputusan secara bebas mengenai masa depan wilayah adatnya,” ujarnya.
Proses yang dilakukan sejauh ini diangap lebih bersifat pemberitahuan sepihak daripada musyawarah yang bertujuan mencapai kesepakatan, atau mengabaikan prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan terinformasi (FPIC) telah diabaikan.
LBH Papua menyebut penolakan masyarakat adat Warbon bukanlah tindakan yang muncul tiba-tiba ataupun bentuk penolakan terhadap pembangunan. Akan tetapi merupakan reaksi karena hak-hak mereka tidak dihormati dan tidak didengar.
Sebelum menyampaikan persoalan ini kepada publik, masyarakat adat bersama Dewan Adat Kainkain Karkara Byak, unsur gereja, perempuan, pemuda, dan pendamping hukum telah menempuh berbagai jalur konstitusional dan kelembagaan yang tersedia.
Namun hingga kini belum ada langkah penyelesaian, maupun perlindungan dari negara. Sebaliknya, persiapan pembangunan terus berjalan seolah tidak terdapat sengketa hak ulayat yang masih berlangsung.
Berdasarkan itu, LBH Papua menilai bahwa rencana pembangunan Bandar Antariksa di wilayah adat Warbon cacat hukum yang mendasar karena bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, ketentuan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, prinsip bahwa tanah yang sedang disengketakan tidak dapat dijadikan objek keputusan atau pemanfaatan baru, serta prinsip FPIC yang merupakan standar minimum perlindungan hak asasi manusia terhadap masyarakat adat.
Apabila pembangunan tetap dipaksakan tanpa penyelesaian sengketa hak ulayat dan tanpa persetujuan masyarakat adat pemilik hak, hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik agraria berkepanjangan.
Berpotensi terjadi penggusuran paksa, hilangnya identitas dan warisan budaya masyarakat adat, serta kerusakan ekosistem pesisir yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
“Pembangunan yang dilaksanakan di atas perampasan hak dan ketidakadilan tidak akan pernah menghasilkan keadilan sosial maupun keberlanjutan.”
LBH Papua menegaskan dan menuntut kepada Presiden Republik Indonesia agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana pembangunan Bandar Antariksa Biak.
Menempatkan perlindungan hak masyarakat adat Warbon sebagai syarat utama sebelum pembahasan maupun pelaksanaan proyek dilanjutkan.
Kepada Kepala BRIN, agar menghentikan sementara dan menggugurkan seluruh tahapan kegiatan fisik, pengukuran, persiapan lahan, maupun kontrak yang berkaitan dengan lokasi tersebut sampai sengketa hak ulayat diselesaikan secara tuntas dan diperoleh persetujuan bebas, didahulukan, dan terinformasi dari masyarakat adat Warbon.
Gubernur Papua dan Bupati Biak Numfor agar melaksanakan kewajiban konstitusional dan amanat Otonomi Khusus Papua untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, serta menolak setiap kebijakan atau proyek yang berpotensi merampas hak ulayat masyarakat adat.
Majelis Rakyat Papua segera melakukan verifikasi lapangan, memanggil para pihak terkait, dan mengeluarkan rekomendasi perlindungan hak Orang Asli Papua sesuai kewenangannya.
Komnas HAM RI diminta segera melakukan pemantauan dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM yang terjadi serta menerbitkan rekomendasi yang wajib diperhatikan oleh seluruh instansi negara terkait.
Ombudsman RI diminta memeriksa dugaan maladministrasi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek, termasuk pengabaian sengketa tanah adat, tidak adanya partisipasi bermakna, dan dugaan pelanggaran prosedur hukum yang berlaku.
Pemerintah Pusat diingatkan bahwa prinsip FPIC bukan sekadar formalitas atau konsultasi administratif, melainkan syarat sah yang harus dipenuhi sebelum pembangunan dilaksanakan di wilayah masyarakat adat.
Selama prinsip tersebut diabaikan, maka segala izin, keputusan, dan tindakan yang diambil berpotensi mengandung cacat hukum yang serius. (*)




Discussion about this post